DEMOKRASI
Konsep Demokrasi
Demokrasi adalah suatu bentuk pemerintahan politik yang
kekuasaan pemerintahannya berasal dari rakyat, baik secara langsung atau
melalui perwakilan.
Istilah demokrasi berasal dari bahasa Yunani yaitu “demos”
yang berarti “rakyat” dan “kratos” yang berarti kekuasaan.
Istilah demokrasi pertama kali diperkenalkan oleh
Aristosteles sebagai suatu bentuk pemerintahan, yaitu pemerintahan yang
menggariskan bahwa kekuasaan berada di tangan orang banyak (rakyat).
Abraham Lincoln dalam pidato Gettysburg nya
mendefiniskan demokrasi sebagai pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat dan untuk
rakyat. Dalam hal ini berarti bahwa kekuasaan tertinggi pemerintahan dipegang
oleh rakyat
Bentuk-bentuk
Demokrasi
Demokrasi langsung merupakan suatu bentuk demokrasi
dimana setiap rakyat mewakili dirinya sendiri dalam memilih suatu kebijakan
sehingga mereka memilih pengaruh langsung terhadap keadaan politik yang
terjadi.
Demokrasi perwakilan (tidak langsung) merupakan demokrasi
yang dilakukan oleh masyarakat dalam setiap pemilihan umum untuk menyampaikan
pendapat dan mengambil keputusan bagi mereka.
Macam-macam
Demokrasi
Berdasarkan titik
Perhatian
Demokrasi Formal: menempatkan semua orang dalam kedudukan
yang sama dalam bidang politik tanpa disertai upaya menghilangkan kesenjangan
dalam bidang ekonomi.
Demokrasi Material: Menciptakan persamaan sosial ekonomi
(di negara sosial komunis).
Demokrasi Campuran: menciptakan kesejahteraan rakyat
dengan menempatkan persamaan hak setiap orang
Berdasarkan Faham Ideologi
Demokrasi Liberal: menekankan pada kebebasan dengan
mengabaikan kepentingan umum, kekuasaan pemerintah terbatas dibatasi oleh
undang-undang. Diterapkan di Amerika, Inggris.
Demokrasi Proletar: bertujuan mensejahterakan rakyat,
tidak mengenal kelas sosial, kekuasaan dipandang sebagai alat yang sah.
Dipraktekkan di negara komunis Polandia Rusia.
Demokrasi Pancasila: dijiwai dan didasari paham
pancasila, ciri khas bersumber pada tata nilai sosial budaya bangsa.
Bentuk Demokrasi
dalam Pemerintahan Negara
Ada dua bentuk
demokrasi dalam sebuah pemerintahan negara, yaitu :
1. Pemerintahan Monarki (monarki mutlak, monarki konstitusional, monarki
parlementer). Monarki berasal dari bahasa Yunani. Monos yang artinya Satu
dan Archein artinya Pemerintah, jadi dapat di artikan sebagai sejenis
pemerintahan dalam suatu negara yang di pimpin oleh satu orang (raja). Monarki
dibagi ke dalam 3 jenis yi :
Monarki Mutlak : Monarki yang bentuk pemerintahan suatu negaranya dipimpin oleh raja dan
bentuk kekuasaannya tidak terbatas.
Monarki Konstitusional : Monarki yang bentuk pemerintahan suatu negaranya
dipimpin oleh raja namun kekuasaan raja dibatasi oleh konstitusi.
Monarki Parlementer : Monarki yang bentuk pemerintahan suatu negaranya
dipimpin oleh raja namun kekuasaannya yang tertinggi berada ditangan parlemen.
2. Pemerintahan Republik, berasal dari bahasa
latin RES yang artinya pemerintahan dan PUBLICA yang
berarti rakyat. Dengan demikian dapat diartikan sebagai pemerintahan
yang dijalankan oleh dan untuk kepentingan orang banyak.

Menurut John Locke,
kekuasaan pemerintahan negara dipisahkan menjadi tiga, yaitu :
1. Kekuasaan
Legislatif (kekuasaan untuk membuat undang-undang yang dijalankan oleh
parlemen).
2. Kekuasaan
Eksekutif (kekuasaan untuk menjalankan undang-undang yang dijalankan oleh pemerintahan).
3. Kekuasaan
Federatif (kekuasaan untuk menyatakan perang dan damai dan tindakan-tindakan
lainnya dengan luar negeri).
4. Sedangkan
Kekuasaan Yudikatif (mengadili) merupakan bagian dari kekuasaan eksekutif.
Menurut Montesque
(Trias Politica) menyatakan :
bahwa kekuasaan
negara harus dibagi dan dilaksanakan oleh tiga orang atau badan yang
berbeda-bedadan terpisah satu sama lainnya (independent/berdiri sendiri) yaitu
:
1. Badan Legislatif :
Kekuasaan membuat undang-undang.
2. Badan Eksekutif :
Kekuasaan menjalankan undang-undang.
3. Badan Yudikatif :
Kekuasaan untuk mengawasi jalannya pelaksanaan undang-undang
Klasifikasi Sistem
Pemerintahan
Dalam sistem
kepartaian dikenal adanya tiga sistem kepartaian, yaitu
- sistem multi partai
(polyparty system),
- sistem dua partai
(biparty system),
- sistem satu partai
(monoparty system).
Sistem pengisian
jabatan dilakukan oleh pemegang kekuasaan negara, hubungan antar pemegang
kekuasaan negara, terutama antara eksekutif dan legislatif.
Mengenai model sistem
pemerintahan negara, ada empat macam, yaitu :
1 Sistem pemerintahan diktator (borjuis dan
proletar).
2. Sistem
pemerintahan parlementer.
3. Sistem
pemerintahan presidensial, dan
4. Sistem
pemerintahan campuran.
Ciri-ciri
Pemerintahan Demokratis
1. Adanya
keterlibatan warga negara (rakyat) dalam pengambilan keputusan politik, baik
secara langsung atau perwakilan.
2. Adanya persamaan
hak bagi seluruh warga negara dalam segala bidang.
3. Adanya kebebasan
dan kemerdekaan bagi seluruh warga negara.
4. Adanya pemilihan
umum untuk memilih wakil rakyat.
Konsep Demokrasi
Republik Indonesia
Konsep demokrasi
sudah berkembang sejak 200 tahun yang lalu.
Konsep ini telah
diperkenalkan oleh Plato dan Aristosteles dengan isyarat untuk penuh hati-hati
pada saat hendak menggunakan konsep demokrasi ini.
Menurut mereka,
demokrasi itu memiliki dua sisi yang sangat berbeda. Disatu sisi sangat baik,
namun disisi lain juga dapat menjadi sangat kejam.
Dalam penerapannya, konsep demokrasi di Negara Kesatuan
Republik Indonesia dapat dipandang sebagai sebuah mekanisme dan cita-cita untuk
mewujudkan suatu kehidupan berkelompok yang sesuai dengan apa yang terdapat
dalam UUD 1945 yang disebut kerakyatan.
Demokrasi Pancasila
Demokrasi Pancasila adalah demokrasi yang merupakan
perwujudan kerakyatan yang yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam
permusyawaratan perwakilan yang mengandung semangat Ketuhanan Yang Maha Esa,
Kemanusiaan yang adil dan beradab, Persatuan Indonesia dan keadilan sosial bagi
bagi seluruh rakyat Indonesia .
Demokrasi Pancasila juga diartikan sebagai demokrasi yang
dihayati oleh bangsa dan negara Indonesia yang dijiwai dan diintegrasikan oleh
nilai-nilai luhur Pancasila.
Prinsip Demokrasi
Pancasila
- Persamaan bagi seluruh rakyat Indonesia.
- Keseimbangan antara hak dan kewajiban.
- Pelaksanaan kebebasan yang bertanggung jawab secara
moral kepada Tuhan YME, diri sendiri dan juga orang lain.
- Mewujudkan rasa keadilan sosial.
- Pengambilan keputusan dengan musyawarah mufakat.
- Mengutamakan persatuan nasional dan kekeluargaan.
- Menjunjung tinggi tujuan dan cita-cita nasional.
Simpulan :
konsep demokrasi atau pemerintahan rakyat yang diterapkan
dinegara Indonesia itu berdasarkan pada tiga hal, yaitu :
1. Nilai-nilai
filsafah Pancasila atau pemerintahan dari, oleh, dan untuk rakyat berdasarkan
sila-sila Pancasila.
2. Transformasi
nilai-nilai Pancasila pada bentuk dan sistem pemerintahan.
3. Merupakan
konsekuensi dan komitmen terhadap nilai-nilai Pancasila dan UUD 1945.
ADA PERTANYAAN
TERIMA KASIH