GEOPOLITIK INDONESIA

Wien Adi

Pengertian Geopolitik

§  Geopolitik berasal dari kata geo dan .

§  Geo berarti bumi, dan politik dari bahasa Yunani politeia, yang berarti kesatuan masyarakat yang berdiri sendiri; dan  teia  yang berarti urusan.

§  (politik) bermakna kepentingan umum warga negara suatu bangsa.

§  Sebagai acuan bersama, geopolitik dimaknai sebagai ilmu penyelenggaraan negara yang setiap kebijakannya dikaitkan dengan masalah-masalah geografi wilayah atau tempat tinggal suatu bangsa.

§  Geopolitik adalah cara pandang dan sikap bangsa Indonesia mengenai diri, lingkungak yang berwujud negara kepulauan berlandaskan Pancasila dan UUD 1945.

 

Wawasan Nusantara sebagai Geopolitik Indonesia

§  Apakah wawasan Nusantara itu?

Secara konsepsional wawasan nusantara (Wasantara) merupakan wawasan nasionalnya bangsa Indonesia.

Perumusan wawasan nasional bangsa Indonesia yang selanjtnya disebut Wawasan Nusantara; itu merupakan salah satu konsepsi politik dalam ketatanegaraan Republik Indonesia.

§  Wawasan nasional dari bangsa Indonesia maka wilayah Indonesia yang terdiri dari daratan, laut dan udara diatasnya dipandang sebagai ruang hidup (lebensraum) yang satu atau utuh. 

§  Wawasan  nusantara sebagai wawasan nasionalnya bangsa Indonesia dibangun atas pandangan geopolitik bangsa.

§  Pandangan bangsa Indonesia didasarkan kepada konstelasi lingkungan tempat tinggalnya yang menghasilakan konsepsi wawasan nusantara.

§  Jadi wawasan nusantara merupakan penerapan dari teori geopolitik bangsa Indonesia.

§  Wawasan Nusantara adalah cara pandang bangsa Indonesia mengenai diri dan lingkungannya sebagai negara kepulauan dengan semua aspek kehidupan yang beragam (bhineka).

Atau cara pandang dan sikap bangsa Indonesia mengenai diri dan lingkungannya, dengan mengutamakan persatuan dan kesatuan bangsa serta kesatuan wilayahh dalam penyelenggaraan kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.

Latar Belakang Konsepsi Wawasan Nusantara

1.     Falsafah Pancasila; nilai-nilai Pancasila mendasari pengembangan Wawasan Nusantara.

2.     Aspek Historis; dengan semangat kebangsaan yg menghasilkan Proklamasi 17 Agustus 1945, mempertahankan dan mejaga persatuan NKRI.

3.     Aspek Kewilayahan Nusantara; geografis Indonesia yg terdiri atas ribuan pulau, memiliki karakteristik yg berbeda dengan nwgara lain, perlu dicermati dalam perumusan giopolitik Indonesia.

4.     Aspek Geografis & Sosial Budaya; merupakan negara bangsa dengan wilayah dan posisi yang unik serta bangsa yang heterogen, menjadikan bangsa Indonesia perlu memiliki visi menjadi bangsa yang satu dan utuh. 

shape-and-ensign-of-indonesia-on-a-globe-dieter-spannknebel-593d91654b0a68540f335da2

Kedudukan Wawasan Nusantara

a.     sebagai wawasan nasional bangsa Indonesia

b.     dalam paradigma nasional dengan spesifikasi sbb:

ü Pancasila sbg falsafah, ideologi bangsa, dasar negara; berkedudukan sbg landasan idiil.

ü UUD 1945 sbg landasan konstitusi negara; berkedudukan sbg landasan konstitusional.

ü Wasasan Nusantara sbg visi nasional; berkedudukan sbg landasan konseptional.

ü Ketahanan Nasional sebagai konsepsi nasional; berkedudukan sbg landasan konsepsional.

ü GBHN sbg politik dan strategi nasional atau sbg kebijaksanaan dasar nasional; berkedudukan sbg landasan operasional.

Fungsi Wawasan Nasional

§  Berfungsi sebagai pedoman, motivasi, dorongan serta rambu-rambu dalam menentukan segala kebijakan, keputusan, tindakan dan perbuatan bagi penyelengara negara di tingkat pusat dan daerah maupun bagi seluruh rakyat Indonesiadalam kerkehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.

 

 

Tujuan Wawasan Nusantara

§  Bertujuan mewujudkan nasionalisme yang tinggi di segala aspek kehidupan rakyat Indonesiadalam segala bidang kehidupan.

§  Tercapainya tujuan nasional merupakan pancaran dari mmakin meningkatnya rasa, pemahaman dan semangat kebangsaan dalam jiwa bangsa Indonesia sebagai hasil pemahaman dan penghayatan Wawasan Nusantara.

Wilayah Sebagai Ruang lingkup Geopolitik di Indonesia

§  Ruang merupakan sumber daya alam yang harus dikelola bagi sebesar-besar kemakmuran rakyat sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 33 ayat (3) UUD 1945 yang menegaskan bahwa  “bumi dan air serta kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan digunakan sebesar-besarnya kemakmuran rakyat“.

§  Dalam konteks ini ruang harus dilindungi dan dikelola secara terkoordinasi, terpadu, dan berkelanjutan.

§  Konsep penguasaan wilayah geografis harus menyatu dengan sistem politik yang dianut oleh Indonesia, sehingga penjagaan terhadap sejengkal wilayah NKRI juga sama bobotnya dengan kedaulatan negara ini. 

§  Konsep Geopolitik  digunakan untuk memperkaya wawasan dan kesadaran akan arti penting wilayah NKRI sebagai ruang hidup seluruh rakyat Indonesia.

OTONOMI DAERAH

Wien Adi

Pengertian Otonomi Daerah

§  Otonomi scr sempit diartikan sbg ‘mandiri’,

§  Arti luar  adalah ‘berdaya’

§  Otnomi daerah dimaksud disini adl pemberian kewenang  pemerintaahan kepada pemerintah daerah untuk secara mandiri untuk secara madiri atau berdaya membuat keputusan mengenai kepentingan daerahnya sendiri.

Konsep Dasar

§  Dasar          : UU No. 22/1999

                               UU No. 25/1999

                               UU No. 32/2004

                               UU No. 33/2004

§  Konsep       : UU No. 32/2004

                                terdiri : 16 Bab, 240 Pasal

                                ditetapkan tgl 15 Oktober 2004

                                oleh ‘Megawati’

Latar Belakang :

§  Kehidupan berbangsa dan bernegara selama ini sangat terpusat di Jakarta (Jakarta Centris)

§  Pembagian kekayaan dirasakan tidak adil dan tidak merata.

§  Kesenjangan sosial (dlm makna yg seluas-luasnya) antara satu daerah dengan daerah lain sangat terasa.

Tujuan & Prinsip Otonomi Daerah

1.     Dilihat dari segi politik, dimaksud untuk  mencegah penumpukan kekuasaan di pusat.

2.     Dilihat dari segi pemerintahan, untuk mencapai pemerintahan yang efisien.

3.     Dilihat dari segi sosial  budaya, agar perhatian lebih fokus kepada daerahnya.

4.     Dilihat dari segi ekonomi, agar masyarakat dpt turut berpartisipasi dlm pembangunan ekonomi di daerah masing-2.

Pendapat Ahli Pemerintahan (OTDA) :

1.     Untuk terciptanya efisiensi dan efektifitas penyelenggaraan pemerintahan.

2.     Sebagai sarana pendidikan politik.

3.     Sebagai persiapan karier politik.

4.     Stabilitas politik.

5.     Kesetaraan politik (political equality).

6.     Akuntabilitas publik.

Pengertian_Otonomi_Daerah_Menurut_NKRI

Prinsip Otonomi Daerah (OTDA)

§  Dilaks dg aspek demokrasi, berkeadilan, pemerataan serta potensi keanekaragaman.

§  Dasar otonomi seluas-luasnya, nyata dan bertanggung jawab.

§  Kab & Kota seluas-luasnya, Prop.terbatas

§  Sesuai UUD 1945 à hub yg serasi

§  Lebih meningkat, kemandirian

§  Lebih meningkatkan peran legislatif (fungsi)

§  Azas pembantuan dimungkinkan

 

Pembagian Kekuasaan dlm Otda

§  Pembagian berdasar NKRI

§  Otda diserahkan bersifat luas, nyata dan bertanggung jawab

§  Propinsi punya kewenangan desentralisasi dan dekonsentrasi :

          a. lintas kab/kota

          b. perencanaan & pengendalian makro

          c. kewenangan kelautan

          d. kewenangan yg blm dpt ditangani kab/kota

§  Pusat masih punya kewenangan pengawasan

Wewenang  Pusat

§  Hubungan luar negeri

§  Pertahanan Keamanan

§  Peradilan

§  Moneter

§  Agama

§  Kebijaksanaan Makro

§  Administrasi Pemerintahan

§  BUMN dan pengembangan SDM

 

Pemilihan, Penetapan & Kewenangan Kepala Daerah

§  UU No.22/1999 à bupati/walikota sepenuhnya menjadi Kepala Daerah otonomi yang dipilih dan bertanggung jawab kepada DPR, tapi penetapa dilakukan oleh pusat.

§  UU No.32/2004 à Kepala Daerah dipilih langsung oleh rakyat melalui pilkada langsung.

 

§  Terkait dg pembagian kewenangan antara pemerintah daerah thd 11 jenis kewenangan wajib yg diserahkan kpd otonomi keb/kota :

          1. pertahanan                          7. pekerjaan umum

          2. pertanian                   8. perhubungan

          3. pendidikan/kebud.               9. perdag & industri

          4. tenaga kerja                         10. penanaman modal

          5. kesehatan                            11. koperasi

          6. lingkungan

§  Pertimbangan penyerahan ke 11 kewenangan kepada daerah a.l :

1.     makin dekat produsen & distribusi pelayanan publik dg masy yg dilayani, semakin tepat sasaran, berkualitas & terjangkau.

2.     Membuka peluang & kesempatan bagi aktor politik lokal & SDM yg berkualitas.

3.     Agar dapat menarik SDM yg berkualitas utk berkiprah di daerah

4.     Terjadi diseminasi kepedulian & tangg-jawab utk meminimalisasi pengangguran. 

 

§  Perlu persiapan prakondisi pelaks Otda :

1.     Fasilitasi

2.     Pemerintah daerah harus kreatif

3.     Politik lokal yang stabil

4.     Penjaminan kesinambungan berusaha

5.     Komunikasif dengan organisasi non politik

Kesalahpahaman thd Otda

§  Otda diharapkan dpt menjadi salah satu kebijakan nasional dpt mencegah disintegrasi.

§  Otda mrpk sarana politik memelihara keutuhan negara dan bangsa.

§  Otda dpt memperkuat ikatan semangat kebangsaan.

§  Otda memberi tangg-jawab memelihara NKRI à kepentingan nasional.

§  Otda memberikan otonomi yg sangat luas.

 

Kesalahpahaman dlm Praktek

§  Otda dikaitkan semata-mata dengan uang.

§  Daerah belum mampu & belum siap.

§  Otda ada pemahaman seolah pusat akan melepaskan tangg-jawab membantu dan membina daerah .

§  Seolah daerah dpt melakukan apa saja.

§  Menciptakan raja-raja kecil dan memindahkan korupsi ke daerah

 

OTDA & PILKADA

§  Pilkada mrpk perwujudan pengembalian hak rakyat dlm memilih pemimpin daerah

§  Kriteria pilkada LUBER & JURDIL

 

Kelemahan pilkada :

1.     Dana yg dibutuhkan besar

2.     Membuka kemungkinan konflik elit & rakyat

3.     Aktifitas rakyat terganggu

4.     Menciptakan kelp-kelp pendukung

 

Kelebihan Pilkada

1.     Kepala Daerah terpilih legilitas tinggi

2.     Tidak perlu terlibat konsesi politik

3.     Sistem lebih akuntabel

4.     Check and balance seimbang

5.     Kriteria calon dapat dinilai langsung

6.     Wadah pendidikan politik rakyat

7.     Pelatihan pengembangan demokrasi

8.     Persiapan karier politik lanjutan

9.     Mencegah separatisme

10.                        Mencegah konsentrasi kekuasaan di pusat

ADA PERTANYAAN ?.....................TERIMA KASIH