GEOPOLITIK INDONESIA
Wien Adi
Pengertian Geopolitik
§ Geopolitik
berasal dari kata geo dan .
§ Geo
berarti bumi, dan politik dari bahasa Yunani politeia, yang berarti kesatuan
masyarakat yang berdiri sendiri; dan teia yang berarti urusan.
§ (politik)
bermakna kepentingan umum warga negara suatu bangsa.
§ Sebagai
acuan bersama, geopolitik dimaknai sebagai ilmu penyelenggaraan negara yang
setiap kebijakannya dikaitkan dengan masalah-masalah geografi wilayah atau
tempat tinggal suatu bangsa.
§ Geopolitik
adalah cara pandang dan sikap bangsa Indonesia mengenai diri, lingkungak yang
berwujud negara kepulauan berlandaskan Pancasila dan UUD 1945.
Wawasan Nusantara sebagai Geopolitik
Indonesia
§ Apakah
wawasan Nusantara itu?
Secara
konsepsional wawasan nusantara (Wasantara) merupakan wawasan nasionalnya bangsa
Indonesia.
Perumusan wawasan
nasional bangsa Indonesia yang selanjtnya disebut Wawasan Nusantara; itu
merupakan salah satu konsepsi politik dalam ketatanegaraan Republik Indonesia.
§ Wawasan
nasional dari bangsa Indonesia maka wilayah Indonesia yang terdiri dari
daratan, laut dan udara diatasnya dipandang sebagai ruang hidup (lebensraum)
yang satu atau utuh.
§ Wawasan
nusantara sebagai wawasan nasionalnya bangsa Indonesia dibangun atas pandangan
geopolitik bangsa.
§ Pandangan
bangsa Indonesia didasarkan kepada konstelasi lingkungan tempat tinggalnya yang
menghasilakan konsepsi wawasan nusantara.
§ Jadi
wawasan nusantara merupakan penerapan dari teori geopolitik bangsa Indonesia.
§ Wawasan
Nusantara adalah cara pandang bangsa Indonesia mengenai diri dan lingkungannya
sebagai negara kepulauan dengan semua aspek kehidupan yang beragam (bhineka).
Atau cara pandang dan sikap bangsa Indonesia mengenai diri dan lingkungannya, dengan mengutamakan persatuan dan kesatuan bangsa serta kesatuan wilayahh dalam penyelenggaraan kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
Latar Belakang Konsepsi Wawasan Nusantara
1.
Falsafah Pancasila;
nilai-nilai Pancasila mendasari pengembangan Wawasan Nusantara.
2.
Aspek Historis; dengan
semangat kebangsaan yg menghasilkan Proklamasi 17 Agustus 1945, mempertahankan
dan mejaga persatuan NKRI.
3.
Aspek Kewilayahan
Nusantara; geografis Indonesia yg terdiri atas ribuan pulau, memiliki
karakteristik yg berbeda dengan nwgara lain, perlu dicermati dalam perumusan
giopolitik Indonesia.
4.
Aspek Geografis &
Sosial Budaya; merupakan negara bangsa dengan wilayah dan posisi yang unik
serta bangsa yang heterogen, menjadikan bangsa Indonesia perlu memiliki visi
menjadi bangsa yang satu dan utuh.

Kedudukan Wawasan Nusantara
a.
sebagai wawasan nasional
bangsa Indonesia
b.
dalam paradigma nasional
dengan spesifikasi sbb:
ü Pancasila
sbg falsafah, ideologi bangsa, dasar negara; berkedudukan sbg landasan idiil.
ü UUD
1945 sbg landasan konstitusi negara; berkedudukan sbg landasan konstitusional.
ü Wasasan
Nusantara sbg visi nasional; berkedudukan sbg landasan konseptional.
ü Ketahanan
Nasional sebagai konsepsi nasional; berkedudukan sbg landasan konsepsional.
ü GBHN
sbg politik dan strategi nasional atau sbg kebijaksanaan dasar nasional;
berkedudukan sbg landasan operasional.
Fungsi Wawasan Nasional
§ Berfungsi
sebagai pedoman, motivasi, dorongan serta rambu-rambu dalam menentukan segala
kebijakan, keputusan, tindakan dan perbuatan bagi penyelengara negara di
tingkat pusat dan daerah maupun bagi seluruh rakyat Indonesiadalam kerkehidupan
bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
Tujuan Wawasan Nusantara
§ Bertujuan
mewujudkan nasionalisme yang tinggi di segala aspek kehidupan rakyat
Indonesiadalam segala bidang kehidupan.
§ Tercapainya
tujuan nasional merupakan pancaran dari mmakin meningkatnya rasa, pemahaman dan
semangat kebangsaan dalam jiwa bangsa Indonesia sebagai hasil pemahaman dan
penghayatan Wawasan Nusantara.
Wilayah Sebagai Ruang lingkup Geopolitik
di Indonesia
§ Ruang
merupakan sumber daya alam yang harus dikelola bagi sebesar-besar kemakmuran
rakyat sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 33 ayat (3) UUD 1945 yang menegaskan
bahwa “bumi dan air serta kekayaan alam yang terkandung di dalamnya
dikuasai oleh negara dan digunakan sebesar-besarnya kemakmuran rakyat“.
§ Dalam
konteks ini ruang harus dilindungi dan dikelola secara terkoordinasi, terpadu,
dan berkelanjutan.
§ Konsep
penguasaan wilayah geografis harus menyatu dengan sistem politik yang dianut
oleh Indonesia, sehingga penjagaan terhadap sejengkal wilayah NKRI juga sama
bobotnya dengan kedaulatan negara ini.
§ Konsep
Geopolitik digunakan untuk memperkaya wawasan dan kesadaran akan arti
penting wilayah NKRI sebagai ruang hidup seluruh rakyat Indonesia.
OTONOMI DAERAH
Wien Adi
Pengertian Otonomi Daerah
§ Otonomi scr sempit diartikan sbg ‘mandiri’,
§ Arti luar
adalah ‘berdaya’
§ Otnomi daerah dimaksud disini adl pemberian
kewenang pemerintaahan kepada pemerintah
daerah untuk secara mandiri untuk secara madiri atau berdaya membuat keputusan
mengenai kepentingan daerahnya sendiri.
Konsep Dasar
§ Dasar :
UU No. 22/1999
UU No. 25/1999
UU No. 32/2004
UU No. 33/2004
§ Konsep : UU
No. 32/2004
terdiri : 16 Bab, 240 Pasal
ditetapkan tgl 15 Oktober 2004
oleh ‘Megawati’
Latar Belakang :
§ Kehidupan berbangsa dan bernegara selama ini sangat
terpusat di Jakarta (Jakarta Centris)
§ Pembagian kekayaan dirasakan tidak adil dan tidak
merata.
§ Kesenjangan sosial (dlm makna yg seluas-luasnya) antara satu daerah dengan daerah lain sangat terasa.
Tujuan & Prinsip Otonomi
Daerah
1.
Dilihat dari segi
politik, dimaksud untuk mencegah
penumpukan kekuasaan di pusat.
2.
Dilihat dari segi
pemerintahan, untuk mencapai pemerintahan yang efisien.
3.
Dilihat dari segi
sosial budaya, agar perhatian lebih
fokus kepada daerahnya.
4.
Dilihat dari segi
ekonomi, agar masyarakat dpt turut berpartisipasi dlm pembangunan ekonomi di
daerah masing-2.
Pendapat Ahli Pemerintahan
(OTDA) :
1.
Untuk terciptanya
efisiensi dan efektifitas penyelenggaraan pemerintahan.
2.
Sebagai sarana
pendidikan politik.
3.
Sebagai persiapan
karier politik.
4.
Stabilitas
politik.
5.
Kesetaraan politik
(political equality).
6.
Akuntabilitas
publik.

Prinsip Otonomi Daerah (OTDA)
§ Dilaks dg aspek demokrasi, berkeadilan, pemerataan
serta potensi keanekaragaman.
§ Dasar otonomi seluas-luasnya, nyata dan bertanggung
jawab.
§ Kab & Kota seluas-luasnya, Prop.terbatas
§ Sesuai UUD 1945 à hub yg serasi
§ Lebih meningkat, kemandirian
§ Lebih meningkatkan peran legislatif (fungsi)
§ Azas pembantuan dimungkinkan
Pembagian Kekuasaan dlm Otda
§ Pembagian berdasar NKRI
§ Otda diserahkan bersifat luas, nyata dan bertanggung
jawab
§ Propinsi punya kewenangan desentralisasi dan
dekonsentrasi :
a. lintas kab/kota
b. perencanaan & pengendalian makro
c. kewenangan kelautan
d. kewenangan yg blm dpt ditangani kab/kota
§ Pusat masih punya kewenangan pengawasan
Wewenang Pusat
§ Hubungan luar negeri
§ Pertahanan Keamanan
§ Peradilan
§ Moneter
§ Agama
§ Kebijaksanaan Makro
§ Administrasi Pemerintahan
§ BUMN dan pengembangan SDM
Pemilihan, Penetapan &
Kewenangan Kepala Daerah
§ UU No.22/1999 à bupati/walikota sepenuhnya menjadi Kepala Daerah
otonomi yang dipilih dan bertanggung jawab kepada DPR, tapi penetapa dilakukan
oleh pusat.
§ UU No.32/2004 à Kepala Daerah dipilih langsung oleh rakyat melalui
pilkada langsung.
§ Terkait dg pembagian kewenangan antara pemerintah
daerah thd 11 jenis kewenangan wajib yg diserahkan kpd otonomi keb/kota :
1. pertahanan 7.
pekerjaan umum
2. pertanian 8.
perhubungan
3. pendidikan/kebud. 9.
perdag & industri
4. tenaga kerja 10.
penanaman modal
5. kesehatan 11.
koperasi
6. lingkungan
§ Pertimbangan penyerahan ke 11 kewenangan kepada daerah
a.l :
1.
makin dekat
produsen & distribusi pelayanan publik dg masy yg dilayani, semakin tepat
sasaran, berkualitas & terjangkau.
2.
Membuka peluang
& kesempatan bagi aktor politik lokal & SDM yg berkualitas.
3.
Agar dapat menarik
SDM yg berkualitas utk berkiprah di daerah
4.
Terjadi diseminasi
kepedulian & tangg-jawab utk meminimalisasi pengangguran.
§ Perlu persiapan prakondisi pelaks Otda :
1.
Fasilitasi
2.
Pemerintah daerah
harus kreatif
3.
Politik lokal yang
stabil
4.
Penjaminan
kesinambungan berusaha
5.
Komunikasif dengan
organisasi non politik
Kesalahpahaman thd Otda
§ Otda diharapkan dpt menjadi salah satu kebijakan
nasional dpt mencegah disintegrasi.
§ Otda mrpk sarana politik memelihara keutuhan negara
dan bangsa.
§ Otda dpt memperkuat ikatan semangat kebangsaan.
§ Otda memberi tangg-jawab memelihara NKRI à kepentingan nasional.
§ Otda memberikan otonomi yg sangat luas.
Kesalahpahaman dlm Praktek
§ Otda dikaitkan semata-mata dengan uang.
§ Daerah belum mampu & belum siap.
§ Otda ada pemahaman seolah pusat akan melepaskan
tangg-jawab membantu dan membina daerah .
§ Seolah daerah dpt melakukan apa saja.
§ Menciptakan raja-raja kecil dan memindahkan korupsi ke
daerah
OTDA & PILKADA
§ Pilkada mrpk perwujudan pengembalian hak rakyat dlm
memilih pemimpin daerah
§ Kriteria pilkada LUBER & JURDIL
Kelemahan pilkada
:
1.
Dana yg dibutuhkan
besar
2.
Membuka kemungkinan
konflik elit & rakyat
3.
Aktifitas rakyat
terganggu
4.
Menciptakan
kelp-kelp pendukung
Kelebihan Pilkada
1.
Kepala Daerah
terpilih legilitas tinggi
2.
Tidak perlu
terlibat konsesi politik
3.
Sistem lebih
akuntabel
4.
Check and balance
seimbang
5.
Kriteria calon dapat
dinilai langsung
6.
Wadah pendidikan
politik rakyat
7.
Pelatihan
pengembangan demokrasi
8.
Persiapan karier
politik lanjutan
9.
Mencegah
separatisme
10.
Mencegah
konsentrasi kekuasaan di pusat
ADA PERTANYAAN ?.....................TERIMA KASIH