HAK
DAN KEWAJIBAN
PASIEN & PERAWAT
Wiens
Adi
Latar Belakang
1.
Pelayanan
kesehatan merupakan hak setiap orang. (UUD Tahaun 1945)
2.
RS
merupakan institusi
yang memiliki karakteristik tersendiri (IPTEK, kehidupan, sos-ek) yang harus
mampu memberikan pelayanan bermutu dan terjangkau.
3.
Adanya
pengaturan hak dan kewajiban dalam pelayanan kesehatan.
Kewajiban Pasien
Pasal 31
(1)
Setiap
pasien mempunyai kewajiban terhadap Rumah Sakit atas pelayanan yang
diterimanya.
(2)
Ketentuan
lebih lanjut mengenai kewajiban pasien diatur dengan Peraturan Menteri.
UU Nomor 44 Tahun 2009
Tentang
RUMAH SAKITUU Nomor
44 Tahun 2009
Tentang
RUMAH SAKIT
Kewajiban Pasien
•
Memberi
keterangan yang jujur tentang penyakit dan perjalanan penyakit kepada petugas
kesehatan.
•
Mematuhi
nasihat dokter dan perawat.
•
Harus
ikut menjaga kesehatan dirinya.
•
Memenuhi
imbalan jasa pelayanan.






Hak Perawat
•
Memperoleh
perlindungan hukum yang melaksanakan tugas sesuai dengan standar profesi.
Standar profesi adalah pedoman yang harus digunakan sebagai petunjuk dalam
menjalankan profesi secara baik.
•
Mendapatkan
jaminan perlindungan terhadap resiko kerja yang berkaitan dengan tugasnya.
•
Mendapatkan perlakuan adil & jujur oleh
Pimpinan sarana kesehatan, klien/pasien & / keluarganya.
•
Menerima
imbalan jasa pelayanan keperawatan yang telah diberikan.
•
Mendapat
hak cuti & hak kepegawaian lainnya sesuai peraturan yang berlaku.
•
Memperoleh
kesempatan untuk mengembangkan diri melalui pendidikan formal sampai jenjang
spesialisasi & pendidikan non formal.
•
Menjaga
hak privasi personal sebagai seorang perawat.
•
Mendapat
pelayanan pemeriksaan kesehatan secara rutin.
•
Menuntut
jika nama baiknya dicemarkan oleh klien/pasien atau tenaga kesehatan lainnya.
•
Menolak
pihak lain yang memberi anjuran atau permintaan tertulis untuk melakukan
tindakan yang bertentangan dengan perundang-undangan, standar profesi &
kode etik profesi.
•
Mendapat
informasi yang jujur dan lengkap dari klien atas pelayanan keperawatan yang
diberikan.
•
Dilibatkan
secara aktif dalam penyusunan/penetapan kebijakan sesuai pengembangan kesehatan
di sarana kesehatan.
•
Memperoleh
kesempatan mengembangkan karier sesuai bidang profesinya di sarana kesehatan.
Kewajiban Perawat
•
Perawat
wajib memiliki :
–
Surat Ijin Perawat ( SIP ) ; sebagai bukti
tertulis pemberian kewenangan untuk menjalankan pekerjaan keperawatan diseluruh
wilayah Indonesia.
–
Surat
Ijin Kerja ( SIK ) ; sebagai bukti tertulis yang diberikan kepada perawat untuk
melakukan praktek keperawatan di sarana kesehatan.
–
Surat
Ijin Praktek Perawat ( SIPP ) ; sebagai bukti tertulis yang diberikan kepada
perawat untuk menjalankan praktek perawat perorangan / kelompok.
•
Perawat
wajib menghormati hak-hak pasien.
•
Perawat
wajib merujuk kasus yang tidak dapat ditangani.
•
Perawat
menyimpan rahasia pasien sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang
berlaku.
•
Perawat
wajib memberikan informasi kepadapasien / keluarga yang sesuai batas kewenangan
perawat.
•
Meminta
persetujuan setiap tindakan yang akan dilakukan oleh perawat sesuai dengan
kondisi pasien baik secara tertulis maupun secara lisan.
•
Mencatat
semua tindakan keperawatan (dokumentasi asuhan keperawatan) secara akurat
sesuai peraturan & SOP yang berlaku.
•
Mematuhi
standar profesi & kode etik perawat Indonesia dalam melaksanakan praktik
profesi keperawatan.
ADA PERTANYAAN ?.....................TERIMA KASIH