HAK DAN KEWAJIBAN
PASIEN & PERAWAT

Wiens Adi

Latar Belakang

1.     Pelayanan kesehatan merupakan hak setiap orang. (UUD Tahaun 1945)

2.     RS merupakan institusi yang memiliki karakteristik tersendiri (IPTEK, kehidupan, sos-ek) yang harus mampu memberikan pelayanan bermutu dan terjangkau.

3.     Adanya pengaturan hak dan kewajiban dalam pelayanan kesehatan.

Kewajiban Pasien

Pasal 31

(1) Setiap pasien mempunyai kewajiban terhadap Rumah Sakit atas pelayanan yang diterimanya.

(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai kewajiban pasien diatur dengan Peraturan Menteri.

UU Nomor 44 Tahun 2009
Tentang
 RUMAH SAKITUU Nomor 44 Tahun 2009
Tentang
 RUMAH SAKIT

Kewajiban Pasien

      Memberi keterangan yang jujur tentang penyakit dan perjalanan penyakit kepada petugas kesehatan.

      Mematuhi nasihat dokter dan perawat.

      Harus ikut menjaga kesehatan dirinya.

      Memenuhi imbalan jasa pelayanan. 


image
image
image
image
image
image

Hak Perawat

      Memperoleh perlindungan hukum yang melaksanakan tugas sesuai dengan standar profesi. Standar profesi adalah pedoman yang harus digunakan sebagai petunjuk dalam menjalankan profesi secara baik.

      Mendapatkan jaminan perlindungan terhadap resiko kerja yang berkaitan dengan tugasnya.

       Mendapatkan perlakuan adil & jujur oleh Pimpinan sarana kesehatan, klien/pasien & / keluarganya.

      Menerima imbalan jasa pelayanan keperawatan yang telah diberikan.

      Mendapat hak cuti & hak kepegawaian lainnya sesuai peraturan yang berlaku.

      Memperoleh kesempatan untuk mengembangkan diri melalui pendidikan formal sampai jenjang spesialisasi & pendidikan non formal.

      Menjaga hak privasi personal sebagai seorang perawat.

      Mendapat pelayanan pemeriksaan kesehatan secara rutin.

      Menuntut jika nama baiknya dicemarkan oleh klien/pasien atau tenaga kesehatan lainnya.

      Menolak pihak lain yang memberi anjuran atau permintaan tertulis untuk melakukan tindakan yang bertentangan dengan perundang-undangan, standar profesi & kode etik profesi.

      Mendapat informasi yang jujur dan lengkap dari klien atas pelayanan keperawatan yang diberikan.

      Dilibatkan secara aktif dalam penyusunan/penetapan kebijakan sesuai pengembangan kesehatan di sarana kesehatan.

      Memperoleh kesempatan mengembangkan karier sesuai bidang profesinya di sarana kesehatan.

 

 

 

Kewajiban Perawat

      Perawat wajib memiliki :

      Surat Ijin Perawat ( SIP ) ; sebagai bukti tertulis pemberian kewenangan untuk menjalankan pekerjaan keperawatan diseluruh wilayah Indonesia.

     Surat Ijin Kerja ( SIK ) ; sebagai bukti tertulis yang diberikan kepada perawat untuk melakukan praktek keperawatan di sarana kesehatan.

     Surat Ijin Praktek Perawat ( SIPP ) ; sebagai bukti tertulis yang diberikan kepada perawat untuk menjalankan praktek perawat perorangan / kelompok.

      Perawat wajib menghormati hak-hak pasien.

      Perawat wajib merujuk kasus yang tidak dapat ditangani.

      Perawat menyimpan rahasia pasien sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

      Perawat wajib memberikan informasi kepadapasien / keluarga yang sesuai batas kewenangan perawat.

      Meminta persetujuan setiap tindakan yang akan dilakukan oleh perawat sesuai dengan kondisi pasien baik secara tertulis maupun secara lisan.

      Mencatat semua tindakan keperawatan (dokumentasi asuhan keperawatan) secara akurat sesuai peraturan & SOP yang berlaku.

      Mematuhi standar profesi & kode etik perawat Indonesia dalam melaksanakan praktik profesi keperawatan. 

ADA PERTANYAAN ?.....................TERIMA KASIH