INFORMED CONSENT

Wiens Adi

Pengertian

Permenkes RI No.290/MENKES/PER/III/2008
dan UU No.29 Thn 2004 serta Manual Persetujuan Tindakan Kedokteran KKI thn 2008, maka :

 Informed Consent  adalah  Persetujuan Tindakan Kedokteran  yang diberikan oleh pasien atau keluarga terdekat setelah mendapat penjelasan secara lengkap mengenai tindakan kedokteran atau kedokteran gigi yang akan dilakukan terhadap pasien.

Tujuan :

1. agar pasien mendapat informasi yang cukup untuk dapat mengambil keputusan atas terapi yang akan dilaksanakan.

2. memberikan perlindungan kepada pasien terhadap tindakan dokter yang sebenarnya tidak diperlukan dan secara medik tidak ada dasar pembenarannya yang dilakukan tanpa sepengetahuan pasiennya.

3.       memberi perlindungan hukum kepada dokter terhadap suatu kegagalan dan bersifat negatif, karena prosedur medik modern bukan tanpa resiko, dan pada setiap tindakan medik ada melekat suatu resiko (Permenkes No. 290/ Menkes/Per/III/2008 Pasal 3)

Permenkes No. 290/Menkes/Per/III/2008
Pasal 3

(1) Setiap tindakan kedokteran yang mengandung risiko tinggi harus memperoleh persetujuan tertulis yg ditandatangani oleh yang berhak memberikan persetujuan.

(2) Tindakan kedokteran yang tidak termasuk dalam ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diberikan dengan persetujuan lisan.

(3) Persetujuan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuat dalam bentuk pernyataan yang tertuang dalam formulir khusus yang dibuat untuk itu.

(4) Persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat diberikan dalam bentuk ucapan setuju atau bentuk gerakan menganggukkan kepala yang dapat diartikan sebagai ucapan setuju.

(5) Dalam hal persetujuan lisan yang diberikan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dianggap meragukan, maka dapat dimintakan persetujuan tertulis.

 

Informasi/keterangan yang wajib diberikan sebelum suatu tindakan kedokteran dilaksanakan adalah:

1. Diagnosa yang telah ditegakkan.

2. Sifat & luasnya tindakan yang akan dilakukan.

3. Manfaat dan urgensinya dilakukan tindakan tsb.

4. Resiko resiko dan komplikasi yang mungkin terjadi daripada tindakan kedokteran tsb.

5. Konsekwensinya bila tidak dilakukan tindakan tsb dan adakah alternatif cara pengobatan yang lain.

6. Kadangkala biaya yang menyangkut tindakan kedokteran tersebut

Resiko resiko yang harus diinformasikan kepada pasien yang dimintakan persetujuan tindakan kedokteran :

a.     Resiko yang melekat pada tindakan kedokteran tersebut.

b.     Resiko yang tidak bisa diperkirakan sebelumnya.

 

Pengecualian terhadap keharusan pemberian informasi sebelum dimintakan persetujuan tindakan kedokteran adalah:

1.     Dalam keadaan gawat darurat (emergensi), dimana dokter harus segera bertindak untuk menyelamatkan jiwa.

2.     Keadaan emosi pasien yang sangat labil sehingga ia tidak bisa menghadapi situasi dirinya.
(Permenkes No. 290/Menkes/Per/III/2008 Pasal 4)

 

Permenkes No. 290/Menkes/Per/III/2008
Pasal 4

(1) Dalam keadaan gawat darurat, untuk menyelamatkan jiwa pasien dan/atau mencegah kecacatan tidak diperlukan persetujuan tindakan kedokteran.

(2) Keputusan untuk melakukan tindakan kedokteran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diputuskan oleh dokter atau dokter gigi dan dicatat di dalam rekam medik.

(3) Dalam hal dilakukannya tindakan kedokteran sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dokter atau dokter gigi wajib memberikan penjelasan sesegera mungkin kepada pasien setelah pasien sadar atau kepada keluarga terdekat.

 

—  Tindakan medis yang dilakukan tanpa izin pasien, dapat digolongkan sebagai tindakan melakukan penganiayaan berdasarkan KUHP Pasal 351 (trespass, battery, bodily assault).

—  Menurut Pasal 5 Permenkes No 290 / Menkes / PER / III / 2008, persetujuan tindakan kedokteran dapat dibatalkan atau ditarik kembali oleh yang memberi persetujuan, sebelum dimulainya tindakan (ayat 1) .

          Pembatalan persetujuan tindakan kedokteran harus dilakukan secara tertulis oleh yang memberi persetujuan (Ayat 2).

UU NOMOR 36 TAHUN 2009 TTG KESEHATAN
Perlindungan Pasien

Pasal 56

(1) Setiap orang berhak menerima atau menolak sebagian atau seluruh tindakan pertolongan yang akan diberikan kepadanya setelah menerima dan memahami informasi mengenai tindakan tersebut secara lengkap.

(2) Hak menerima atau menolak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak berlaku pada:

a.     penderita penyakit yang penyakitnya dapat secara cepat menular ke dalam masyarakat yang lebih luas;

b.     keadaan seseorang yang tidak sadarkan diri; atau

c.      gangguan mental berat.

(3) Ketentuan mengenai hak menerima atau menolak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Aspek Hukum Informed Consent

—  Informed Consent hakikatnya adalah hukum perikatan, ketentuan perdata akan berlaku dan ini sangat berhubungan dengan tanggung jawab profesional menyangkut perjanjian perawatan dan perjanjian terapeutik.

Aspek perdata Informed Consent bila dikaitkan dengan Hukum Perikatan yang di dalam KUH Perdata BW Pasal 1320 memuat 4 syarat sahnya suatu perjanjian yaitu:

1.     Adanya kesepakatan antar pihak, bebas dari paksaan, kekeliruan dan penipuan

2.     Para pihak cakap untuk membuat perikatan.

3.     Adanya suatu sebab yg halal, yg dibenarkan, dan tidak dilarang oleh peraturan perundang undangan serta merupakan sebab yang masuk akal untuk dipenuhi.

 

Ada beberapa kaidah yang harus diperhatikan dalam menyusun dan memberikan Informed Consent agar hukum perikatan ini tidak cacat hukum, diantaranya adalah:

1. Tidak bersifat memperdaya ( Fraud ).
2. Tidak berupaya menekan ( Force ).
3. Tidak menciptakan ketakutan ( Fear ).

JENIS-JENIS INFORMED CONSENT :

1.       Implied consent (tersirat/dianggap telah di berikan): persetujuan yang diberikan pasien secara tersirat, tanpa pernyataan tegas.

2.       Expressed consent: persetujuan yang dinyatakan secara lisan atau tulisan, bila yang akan dilakukan lebih dari prosedur pemeriksaan dan tindakan yang biasa.

ISI INFORMED CONSENT:

—  Identitas pasien mencakup nama, umur, tanggal lahir ,alamat, no telpon.

—  Adanya pernyataan dirinya sendiri atau wakil kerabat dari si identitas

—  Pernyataan setuju/menolak untuk dilakukan tindakan medis berupa apa yg akan dilakukan

—  Adanya penjelasan dari pasien bahwa pasien tersebut setuju /menolak dilakukan tindakan medis tersebut

—  Tanda tangan dokter

—  Tanda tangan nama wali /dirinya sendiri

—  Saksi

—  Tanggal dan tempat dibuat pernyataan

TERIMA KASIH