INFORMED CONSENT
Wiens Adi
Pengertian
Permenkes
RI No.290/MENKES/PER/III/2008
dan
UU No.29 Thn 2004 serta Manual Persetujuan Tindakan Kedokteran KKI thn 2008,
maka :
Informed
Consent adalah Persetujuan Tindakan Kedokteran yang diberikan oleh pasien atau keluarga terdekat setelah mendapat
penjelasan secara lengkap mengenai tindakan kedokteran atau kedokteran gigi
yang akan dilakukan terhadap pasien.
Tujuan :
1. agar
pasien mendapat informasi yang cukup untuk dapat mengambil keputusan atas
terapi yang akan dilaksanakan.
2. memberikan
perlindungan kepada pasien terhadap tindakan dokter yang sebenarnya tidak
diperlukan dan secara medik tidak ada dasar pembenarannya yang dilakukan tanpa
sepengetahuan pasiennya.
3. memberi perlindungan hukum kepada dokter terhadap suatu
kegagalan dan bersifat negatif, karena prosedur medik modern bukan tanpa
resiko, dan pada setiap tindakan medik ada melekat suatu resiko (Permenkes No.
290/ Menkes/Per/III/2008
Pasal 3)
Permenkes No.
290/Menkes/Per/III/2008
Pasal 3
(1)
Setiap
tindakan kedokteran yang mengandung risiko tinggi harus memperoleh persetujuan
tertulis yg ditandatangani oleh yang berhak memberikan persetujuan.
(2)
Tindakan
kedokteran yang tidak termasuk dalam ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dapat diberikan dengan persetujuan lisan.
(3)
Persetujuan
tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuat dalam bentuk pernyataan yang
tertuang dalam formulir khusus yang dibuat untuk itu.
(4)
Persetujuan
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat diberikan dalam bentuk ucapan setuju
atau bentuk gerakan menganggukkan kepala yang dapat diartikan sebagai ucapan
setuju.
(5)
Dalam
hal persetujuan lisan yang diberikan sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
dianggap meragukan, maka dapat dimintakan persetujuan tertulis.
Informasi/keterangan yang wajib diberikan sebelum suatu tindakan kedokteran
dilaksanakan adalah:
1. Diagnosa yang telah ditegakkan.
2. Sifat &
luasnya tindakan yang akan dilakukan.
3. Manfaat dan urgensinya dilakukan tindakan tsb.
4. Resiko resiko dan komplikasi yang mungkin terjadi
daripada tindakan kedokteran tsb.
5. Konsekwensinya bila tidak dilakukan tindakan tsb dan adakah alternatif cara pengobatan yang lain.
6. Kadangkala biaya yang menyangkut tindakan kedokteran tersebut
Resiko resiko yang harus diinformasikan kepada pasien yang dimintakan
persetujuan tindakan kedokteran :
a.
Resiko
yang melekat pada tindakan kedokteran tersebut.
b.
Resiko
yang tidak bisa diperkirakan sebelumnya.
Pengecualian terhadap keharusan pemberian informasi sebelum dimintakan
persetujuan tindakan kedokteran adalah:
1.
Dalam
keadaan gawat darurat (emergensi), dimana dokter harus segera bertindak untuk
menyelamatkan jiwa.
2.
Keadaan
emosi pasien yang sangat labil sehingga ia tidak bisa menghadapi situasi
dirinya.
(Permenkes No. 290/Menkes/Per/III/2008 Pasal 4)
Permenkes
No. 290/Menkes/Per/III/2008
Pasal 4
(1)
Dalam
keadaan gawat darurat, untuk menyelamatkan jiwa pasien dan/atau mencegah
kecacatan tidak diperlukan persetujuan tindakan kedokteran.
(2)
Keputusan
untuk melakukan tindakan kedokteran sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
diputuskan oleh dokter atau dokter gigi dan dicatat di dalam rekam medik.
(3)
Dalam
hal dilakukannya tindakan kedokteran sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dokter
atau dokter gigi wajib memberikan penjelasan sesegera mungkin kepada pasien setelah
pasien sadar atau kepada keluarga terdekat.
Tindakan medis yang dilakukan tanpa izin pasien, dapat
digolongkan sebagai tindakan melakukan penganiayaan berdasarkan KUHP Pasal 351
(trespass, battery, bodily assault).
Menurut Pasal 5 Permenkes No 290 / Menkes / PER / III /
2008, persetujuan tindakan kedokteran dapat dibatalkan atau ditarik kembali
oleh yang memberi persetujuan, sebelum dimulainya tindakan (ayat 1) .
Pembatalan persetujuan tindakan kedokteran harus
dilakukan secara tertulis oleh yang memberi persetujuan (Ayat 2).
UU NOMOR 36 TAHUN
2009 TTG KESEHATAN
Perlindungan Pasien
Pasal 56
(1) Setiap orang
berhak menerima atau menolak sebagian atau seluruh tindakan pertolongan yang
akan diberikan kepadanya setelah menerima dan memahami informasi mengenai
tindakan tersebut secara lengkap.
(2) Hak menerima atau
menolak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak berlaku pada:
a.
penderita
penyakit yang penyakitnya dapat secara cepat menular ke dalam masyarakat yang lebih luas;
b.
keadaan
seseorang yang tidak sadarkan diri; atau
c.
gangguan
mental berat.
(3) Ketentuan
mengenai hak menerima atau menolak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Aspek Hukum Informed Consent
Informed Consent hakikatnya adalah hukum perikatan,
ketentuan perdata akan berlaku dan ini sangat berhubungan dengan tanggung jawab
profesional menyangkut perjanjian perawatan dan perjanjian terapeutik.
Aspek perdata
Informed Consent bila dikaitkan dengan Hukum Perikatan yang di dalam KUH Perdata
BW Pasal 1320 memuat 4 syarat sahnya suatu perjanjian yaitu:
1.
Adanya
kesepakatan antar pihak, bebas dari paksaan, kekeliruan dan penipuan
2.
Para
pihak cakap untuk membuat perikatan.
3.
Adanya
suatu sebab yg halal, yg dibenarkan, dan tidak dilarang oleh peraturan
perundang undangan serta merupakan sebab yang masuk akal untuk dipenuhi.
Ada beberapa kaidah
yang harus diperhatikan dalam menyusun dan memberikan Informed Consent agar
hukum perikatan ini tidak cacat hukum, diantaranya adalah:
1. Tidak bersifat
memperdaya ( Fraud ).
2. Tidak berupaya menekan ( Force ).
3. Tidak menciptakan ketakutan ( Fear ).
JENIS-JENIS INFORMED
CONSENT :
1. Implied consent (tersirat/dianggap telah di berikan): persetujuan yang
diberikan pasien secara tersirat, tanpa pernyataan tegas.
2. Expressed consent: persetujuan yang dinyatakan secara lisan atau tulisan,
bila yang akan dilakukan lebih dari prosedur pemeriksaan dan tindakan yang
biasa.
ISI INFORMED CONSENT:
Identitas pasien mencakup nama, umur, tanggal
lahir ,alamat, no telpon.
Adanya pernyataan dirinya sendiri atau
wakil kerabat dari si identitas
Pernyataan setuju/menolak untuk dilakukan
tindakan medis berupa apa yg akan dilakukan
Adanya penjelasan dari pasien bahwa pasien tersebut setuju
/menolak dilakukan tindakan medis tersebut
Tanda tangan dokter
Tanda tangan nama wali /dirinya sendiri
Saksi
Tanggal dan tempat dibuat pernyataan
TERIMA KASIH