KONSEP LEGAL DALAM
PRAKTEK KEPERAWATAN

Wiens Adi

PENGERTIAN PRAKTIK KEPERAWATAN PROFESIONAL

Perawat adalah orang yang mengasuh, merawat dan melindungi, yang merawat orang sakit, luka dan usia lanjut. (dikutip oleh Ellis, Harley, 1980).


Peran perawat adalah menjaga pasien mempertahankan kondisi terbaiknya terhadap masalah kesehatan yang menimpa dirinya (Florence Nigthingale
:What it is & What it is not)

Perawatan adalah suatu bentuk pelayanan profesional yang merupakan bagian integral dari pelayanan kesehatan yang di dasarkan ilmu dan kiat keperawatan, berbentuk pelayanan bio-psiko-sosio-spritual yang komprehensif serta di tujukan kepada individu, keluarga, dan masyarakat baik sakit maupun sehat yg mencakup seluruh siklus kehdpan manusia (Lokakarya keperawatan Nasional 1986)

Praktik keperawatan berarti membantu individu atau kelompok dalam mempertahankan atau meningkatkan kesehatan yang optimal sepanjang proses kehidupan dengan mengkaji status, menentukan diagnosa, merencanakan dan mengimplementasi strategi keperawatan untuk mencapai tujuan, serta mengevaluasi respon terhadap perawatan dan pengobatan. (National Council of State Board of Nursing/NCSBN)

A.Pengertian Legal
Legal adalah sesuat yang di anggap sah oleh hukum dan undang-undang (Kamus Besar Bahasa Indonesi
a)

B.Dimensi Legal dalam Keperawatan
Perawat perlu tahu ttg hukum yang mengatur prakteknya untuk:
1.Memberikan kepastian bahwa keputusan &
 

       tindakan perawat yg dilakukan konsisten     

       dengan prinsip2 hukum

          2. Melindungi perawat dari liabilitas

C.Perjanjian atau kontrak dalam perwalian

          Kontrak mengandung arti ikatan persetujuan atau perjanjian resmi antara dua atau lebih partai untuk mengerjakan atau tidak sesuatu.
D
alam konteks hukum, kontrak sering di sebut dengan perikatan atau perjanjian.

          Perikatan artinya mengikat orang yg satu dengan orang lain.

Hukum perikatan di atur dlm UU hukum Perdata pasal 1239," Semua perjanjian baik yang mempunyai nama khusus maupun yang tidak mempunyai nama tertentu, tunduk pada ketentuan2 umum yang termaktub dlm bab ini dan bab yg lalu."

Lebih lanjut menurut ketentuan pasal 1234 KUHPdt, “setiap perikatan adalah untuk memberikan, berbuat sesuatu atau untuk tidak berbuat sesuatu.

Perikatan dapat dikatakan sah bila memenuhi syarat sbb:

-         Ada persetujuan kehendak antara pihak-pihak yang membuat perjanjian (Consencius)

-         Ada kecakapan thp pihak2 untuk membuat perjanjian (capacity)

-         Ada sesuatu hal tertentu (a certain subjec matter) dan ada sesuatu sebab yang halal (Legal Cause)

(Muhammad 1990)

ž Kontrak perawat-pasien dilakukan sebelum melakukan asuhan keperawatan.

ž Kontrak juga dilakukan sebelum menerima dan diterima di tempat kerja

ž Kontrak P-PS di gunakan untuk melindungi hak-hak kedua belah pihak yg bekerja sama

ž Kontrak juga untuk menggugat pihak yang melanggar kontrak yang di sepakati

D. Batas Tanggung Jawab dalam  Keperawatan Menjalankan Pesanan Dokter
Menurut Becker (1990) empat hal yg h
arus ditanyakan perawat utk melindungi mereka secara hukum:

-         Tanyakan pesanan yg ditanyakan pasien

-         Tanyakan setiap pesanan setiap kondisi pasien berubah

-         Tanyakan dan catat pesan verbal untuk mencegah kesalahan komunikasi.

-         Tanyakan pesanan (Standing Order), terutama bila perawat tdk berpengalaman.

E. Melaksanakan Intervensi Keperawatan Mandiri atau yang di Delegasi

          Dlm melaks intervensi kepwtan perawat  memperhatikan bbrp prekausi:

-         ketahui pembagian tugas (Job Deskription)

-         ikuti kebijakan & prosedur yg ditetapkan di tempat kerja

-         selalu identifikasi pasien, terutama sebelum melaksanakan intervensi utama.

-         Pastikan bahwa obat yg benar diberikan dngn dosis, rute, waktu & pasien yg benar.

-         Lakukan setiap prosedur secara tepat

-         Catat semua pengkajian & perawatan yg diberikan dg cepat dan akurat

-         Catat semua kecelakaan yg mengenai pasien

-         Jalin & pertahankan hubungan saling percaya yg baik (rapport) dengan pasien.

-         Pertahankan kompetisi praktik keprwtan.

-         Mengeth. kekuatan & kelemahan perawat.

-         Sewaktu mendelegasikan tanggung jawab keperawatan, pastikan bahwa org yg di berikan delegasi tgs mengetahui apa yg hrs dikerjakan & org tsb memiliki pengetahuan & keterampilan yg di butuhkan.

-         Selalu waspada saat melakukan intervensi keperawatan dan perhatikan secara penuh setiap tugas yg dilaksanakan.

 

F.      Pendokumentasian

          Pencatatan perawat dapat dikatakan sesuatu yang unit dalam tatanan pelayanan kesehatan, karena kegiatan ini dilakukan selama 24 jam. Apa yang dicatat oleh perawat merupakan faktor yang krusial guna menghindari suatu tuntutan.

          Dokumentasi dalam suatu pencatatan adalah laporan tentang pengamatan yang dilakukan, keputusan yang diambil, kegiatan yang dilakukan, dan penilaian terhadap respon pasien.

Oleh karena setiap kasus ditentukan adanya fakta yang mendukung suatu tuntutan, maka diperlukan pencatatan yang jelas dan relevan. Pencatatan diperlukan secara benar dan jelas sehingga dapat dipahami.

 

G. Fungsi Hukum Dalam Praktek Keperawatan

a.     Hkm memberikan kerangka u/ menentukan tindakan keprwtan mana yg sesuai dg hkm

b.     Membedakan tanggung jawab perawat dengan t.j profesi yang lain

c.      Membantu menentukan batas2 kewenangan tindakan keprwt mandiri

d.     Membantu dlm mempertahankan standar praktik keprwt dg meletakan posisi perawat memiliki akuntabilitas di bawah hukum (Kozier,Erb)

e.      Tercantum dalam:
- UU No.
36 tahun 2009 ttg Kesehatan
- PP No. 32 tahun 1996 ttg Tenaga Kesehatan
- Kepmenkes No. 1
48 tahun 2010 ttg

f.                    Izin dan Penyeelenggaraan Praktik Perawat

g.     Perlindungan Legal Untuk Perawat
Untuk menjalankan praktiknya s
ecara hukum perawat hrs dilindungi dari tuntutan malpraktik dan kelalaian pada keadaan darurat.

h.               Contoh : UU No. 36 tahun 2009 ttg Kesehatan

 

ADA PERTANYAAN…???