KONSEP
LEGAL DALAM
PRAKTEK KEPERAWATAN
Wiens Adi
PENGERTIAN PRAKTIK
KEPERAWATAN PROFESIONAL
Perawat adalah orang yang mengasuh, merawat dan melindungi, yang
merawat orang sakit, luka dan usia lanjut. (dikutip oleh Ellis, Harley, 1980).
Peran perawat adalah menjaga pasien mempertahankan kondisi terbaiknya
terhadap masalah kesehatan yang menimpa dirinya (Florence Nigthingale :What it is & What it is not)
Perawatan adalah suatu bentuk pelayanan profesional yang merupakan
bagian integral dari pelayanan kesehatan yang di dasarkan ilmu dan kiat
keperawatan, berbentuk pelayanan bio-psiko-sosio-spritual yang komprehensif
serta di tujukan kepada individu, keluarga, dan masyarakat baik sakit maupun
sehat yg mencakup seluruh siklus kehdpan manusia (Lokakarya keperawatan
Nasional 1986)
Praktik keperawatan berarti membantu individu atau kelompok dalam
mempertahankan atau meningkatkan kesehatan yang optimal sepanjang proses kehidupan
dengan mengkaji status, menentukan diagnosa, merencanakan dan mengimplementasi
strategi keperawatan untuk mencapai tujuan, serta mengevaluasi respon terhadap
perawatan dan pengobatan. (National Council of State Board of Nursing/NCSBN)
A.Pengertian Legal
Legal adalah sesuat yang di anggap sah oleh hukum dan undang-undang (Kamus
Besar Bahasa Indonesia)
B.Dimensi Legal dalam
Keperawatan
Perawat perlu tahu ttg hukum yang mengatur prakteknya untuk:
1.Memberikan kepastian bahwa keputusan &
tindakan perawat yg dilakukan konsisten
dengan
prinsip2 hukum
2. Melindungi perawat dari liabilitas
C.Perjanjian atau
kontrak dalam perwalian
Kontrak mengandung arti ikatan persetujuan atau
perjanjian resmi antara dua atau lebih partai untuk mengerjakan atau tidak
sesuatu.
Dalam konteks hukum, kontrak sering di sebut dengan perikatan atau perjanjian.
Perikatan artinya mengikat orang yg satu dengan orang
lain.
Hukum perikatan di
atur dlm UU hukum Perdata pasal 1239," Semua perjanjian baik yang mempunyai nama khusus
maupun yang tidak mempunyai nama tertentu, tunduk pada ketentuan2 umum yang
termaktub dlm bab ini dan bab yg lalu."
Lebih lanjut menurut
ketentuan pasal 1234 KUHPdt, “setiap perikatan adalah untuk memberikan, berbuat sesuatu
atau untuk tidak berbuat sesuatu”.
Perikatan dapat
dikatakan sah bila memenuhi syarat sbb:
-
Ada
persetujuan kehendak antara pihak-pihak yang membuat perjanjian (Consencius)
-
Ada
kecakapan thp pihak2 untuk membuat perjanjian (capacity)
-
Ada
sesuatu hal tertentu (a certain subjec matter) dan ada sesuatu sebab yang halal (Legal Cause)
(Muhammad 1990)
Kontrak perawat-pasien dilakukan sebelum melakukan asuhan
keperawatan.
Kontrak juga dilakukan sebelum menerima dan diterima di
tempat kerja
Kontrak P-PS di gunakan untuk melindungi hak-hak kedua
belah pihak yg bekerja sama
Kontrak juga untuk menggugat pihak yang melanggar kontrak yang di sepakati
D. Batas Tanggung
Jawab dalam Keperawatan Menjalankan Pesanan Dokter
Menurut Becker (1990) empat hal yg harus ditanyakan perawat utk melindungi mereka secara hukum:
-
Tanyakan
pesanan yg ditanyakan pasien
-
Tanyakan
setiap pesanan setiap kondisi pasien berubah
-
Tanyakan
dan catat pesan verbal untuk mencegah kesalahan komunikasi.
-
Tanyakan
pesanan (Standing Order), terutama bila perawat tdk berpengalaman.
E. Melaksanakan Intervensi Keperawatan Mandiri atau yang di
Delegasi
Dlm melaks intervensi kepwtan perawat memperhatikan
bbrp prekausi:
-
ketahui pembagian tugas (Job Deskription)
-
ikuti kebijakan & prosedur yg ditetapkan di tempat kerja
-
selalu identifikasi pasien, terutama sebelum melaksanakan intervensi utama.
-
Pastikan
bahwa obat yg benar diberikan dngn dosis, rute, waktu
& pasien yg benar.
-
Lakukan
setiap prosedur secara tepat
-
Catat
semua pengkajian & perawatan yg diberikan dg cepat dan akurat
-
Catat
semua kecelakaan yg mengenai pasien
-
Jalin
& pertahankan hubungan saling percaya yg baik (rapport) dengan pasien.
-
Pertahankan
kompetisi praktik keprwtan.
-
Mengeth. kekuatan &
kelemahan perawat.
-
Sewaktu
mendelegasikan tanggung jawab keperawatan, pastikan bahwa org yg di berikan
delegasi tgs mengetahui apa yg hrs dikerjakan & org tsb memiliki
pengetahuan & keterampilan yg di butuhkan.
-
Selalu
waspada saat melakukan intervensi keperawatan dan perhatikan secara penuh setiap tugas yg dilaksanakan.
F. Pendokumentasian
Pencatatan perawat dapat dikatakan sesuatu yang unit
dalam tatanan pelayanan kesehatan, karena kegiatan ini dilakukan selama 24 jam.
Apa yang dicatat oleh perawat merupakan faktor yang krusial guna menghindari
suatu tuntutan.
Dokumentasi dalam suatu pencatatan adalah laporan tentang
pengamatan yang dilakukan, keputusan yang diambil, kegiatan yang dilakukan, dan
penilaian terhadap respon pasien.
Oleh karena setiap
kasus ditentukan adanya fakta yang mendukung suatu tuntutan, maka diperlukan pencatatan yang
jelas dan relevan. Pencatatan diperlukan secara benar dan jelas sehingga dapat
dipahami.
G. Fungsi Hukum Dalam Praktek Keperawatan
a.
Hkm
memberikan kerangka u/ menentukan tindakan keprwtan mana yg sesuai dg hkm
b.
Membedakan
tanggung
jawab perawat dengan t.j profesi yang
lain
c.
Membantu
menentukan batas2 kewenangan tindakan keprwt mandiri
d.
Membantu
dlm mempertahankan standar praktik keprwt dg meletakan posisi perawat memiliki akuntabilitas di bawah hukum (Kozier,Erb)
e.
Tercantum
dalam:
- UU No. 36
tahun 2009 ttg Kesehatan
- PP No. 32 tahun 1996 ttg Tenaga Kesehatan
- Kepmenkes No. 148 tahun 2010 ttg
f.
Izin dan Penyeelenggaraan Praktik Perawat
g.
Perlindungan
Legal Untuk Perawat
Untuk menjalankan praktiknya secara hukum perawat hrs dilindungi dari tuntutan malpraktik
dan kelalaian pada keadaan darurat.
h.
Contoh
: UU No. 36 tahun 2009 ttg Kesehatan
ADA PERTANYAAN…???