MALPRAKTIK
KEPERAWATAN
Wiens
Adi
Malpraktik adalah kelalaian dari seorang dokter atau perawat untuk
menterapkan tingkat ketrampilan dan pengetahuannya di dalam memberikan
pelayanan pengobatan dan perawatan terhadap seorang pasien yang lazim
diterapkan dalam mengobati dan merawat orang sakit atau terluka di lingkungan
wilayah yang sama.(Guwandi, 1994)
Ò Malpraktek tidaklah sama dengan kelalaian.
Ò Malpraktik sangat spesifik dan terksait dengan status
profesional dari pemberi pelayanan dan standar pelayanan profesional.
Ò Malpraktik adalah kegagalan seorang profesional (misalnya
dokter dan perawat) melakukan sesuai dengan standar profesi yang berlaku bagi
seseorang yang karena memiliki ketrampilan dan pendidikan (Vestal,K.W,
1995).
Ò Hal ini lebih dipertegas oleh Ellis & Hartley (1998)
bahwa malpraktik adalah suatu batasan spesifik dari kelalaian.
Ini ditujukan pada kelalaian yang dilakukan oleh yang
telah terlatih secara khusus atau seseorang yang berpendidikan yang ditampilkan
dalam pekerjaannya
Ò Kelalaian memang termasuk dalam arti malpraktik, tetapi
didalam malpraktik tidak selalu harus ada unsur kelalaian.
Ò Malpraktik lebih luas daripada negligence.
Ò Karena selain mencakup arti kelalaian, istilah malpraktik
pun mencakup tindakan-tindakan yang dilakukan dengan :
-
sengaja
(criminal malpractice) dan
-
melanggar
Undang-undang.
à dalam arti kesengajaan tersirat ada motifnya (guilty
mind) sehingga
tuntutan dapat bersifat perdata atau pidana.
Dapat dikesimpulkan bahwa malpraktik adalah :
1. melakukan
suatu hal yang seharusnya tidak boleh dilakukan oleh seorang tenaga kesh.
2. tidak
melakukan apa yang seharusnya dilakukan atau melalaikan kewajibannya (negligence)
3. melanggar
suatu ketentuan menurut atau berdasarkan peraturan perundang-undangan.
3 (tiga) area perawat berisiko melakukan kesalahan :
1. Assessment errors,
kegagalan mengumpulkan data/informasi ttg pasien scr
adekuat,
2. Planning errors,
É Kegagalan mencatat masl pasien &
rencana keprwt.
É Kegagalan mengkomunikasikan secara efektif
É Kegagalan memberikan askep scr berkelanjutan
É Kegagalan memberikan instruksi yg dpt dimengerti
oleh pasien
3. Intervention errors,
kegagalan
menginterpretasikan & melaks tindakan kolaborasi.
Menurut Vestal, K.W. (1995) malpraktik apabila penggugat
dapat menunjukkan :
1.
Duty
– pada saat terjadinya cedera, terkait dengan kewajibanya.
2.
Breach
of the duty - pelanggaran terjadi sehubungan dengan kewajibannya .
3.
Injury – seseorang mengalami injury atau kerusakan (damage) yang
dapat dituntut secara hukum.
4.
Proximate
caused - pelanggaran terhadap kewajibannya menyebabkan/terkait
dengan injury yang dialami.
Terhadap tuntutan
malpraktik ,
pelanggaran dapat
bersifat :
1. Pelanggaran etika profesi,
terhadap
pelanggaran ini sepenuhnya oleh
organisasi profesi .
2. Sanksi
administratif.
Berdasarkan Keppres No.56 tahun 1995 dibentuk Majelis
Disiplin Tenaga Kesehatan(MDTK) dalam rangka pemberian perlindungan yang
seimbang dan objetif kepada tenaga kesehatan dan masyarakat penerima pelayanan
kesehatan
3. Pelanggaran hukum. Pelanggaran dapat bersifat perdata maupun pidana.
Pelanggaran yang bersifat perdata sebagaimana pada UU
No.36
tahun 2009
pada pasal 58 berbunyi:
(1) Setiap
orang berhak menuntut ganti rugi terhadap seseorang, tenaga kesehatan, dan/atau
penyelenggara kesehatan yang menimbulkan kerugian akibat kesalahan atau kelalaian
dalam pelayanan kesehatan yang diterimanya.
(2)
Tuntutan ganti rugi sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) tidak berlaku bagi tenaga kesehatan yang melakukan tindakan
penyelamatan nyawa atau pencegahan kecacatan seseorang dlm keadaan darurat.
UU Nomor 36 Tahun 2009 Ttg Kesehatan
Bab XX Ketentuan Pidana
Pasal 190
(1) Pimpinan fasilitas pelayanan kesehatan dan/atau
tenaga kesehatan yang melakukan praktik atau pekerjaan pada fasilitas pelayanan
kesehatan yang dengan sengaja tidak memberikan pertolongan pertama terhadap
pasien yang dalam keadaan gawat darurat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32
ayat (2) atau Pasal 85 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2
(dua) tahun dan denda paling banyak Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah).
(2) Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) mengakibatkan terjadinya kecacatan atau kematian, pimpinan fasilitas
pelayanan kesehatan dan/atau tenaga kesehatan tersebut dipidana dengan pidana
penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling banyak
Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
Terimakasih