MALPRAKTIK KEPERAWATAN

Wiens Adi

 

Malpraktik adalah kelalaian dari seorang dokter atau perawat untuk menterapkan tingkat ketrampilan dan pengetahuannya di dalam memberikan pelayanan pengobatan dan perawatan terhadap seorang pasien yang lazim diterapkan dalam mengobati dan merawat orang sakit atau terluka di lingkungan wilayah yang sama.(Guwandi, 1994)

 

Ò Malpraktek tidaklah sama dengan kelalaian.

Ò Malpraktik sangat spesifik dan terksait dengan status profesional dari pemberi pelayanan dan standar pelayanan profesional.

Ò Malpraktik adalah kegagalan seorang profesional (misalnya dokter dan perawat) melakukan sesuai dengan standar profesi yang berlaku bagi seseorang yang karena memiliki ketrampilan dan pendidikan (Vestal,K.W, 1995).

Ò Hal ini lebih dipertegas oleh Ellis & Hartley (1998) bahwa malpraktik adalah suatu batasan spesifik dari kelalaian.

          Ini ditujukan pada kelalaian yang dilakukan oleh yang telah terlatih secara khusus atau seseorang yang berpendidikan yang ditampilkan dalam pekerjaannya

Ò Kelalaian memang termasuk dalam arti malpraktik, tetapi didalam malpraktik tidak selalu harus ada unsur kelalaian.

Ò Malpraktik lebih luas daripada negligence.

Ò Karena selain mencakup arti kelalaian, istilah malpraktik pun mencakup tindakan-tindakan yang dilakukan dengan :

-         sengaja (criminal malpractice) dan

-         melanggar Undang-undang.

          à dalam arti kesengajaan tersirat ada motifnya (guilty mind) sehingga tuntutan dapat bersifat perdata atau pidana.

Dapat dikesimpulkan bahwa malpraktik adalah :

1. melakukan suatu hal yang seharusnya tidak boleh dilakukan oleh seorang tenaga kesh.

2. tidak melakukan apa yang seharusnya dilakukan atau melalaikan kewajibannya (negligence)

3. melanggar suatu ketentuan menurut atau berdasarkan peraturan perundang-undangan.

 

3 (tiga) area perawat berisiko melakukan  kesalahan :

1. Assessment errors,

          kegagalan mengumpulkan data/informasi ttg pasien scr adekuat,

2. Planning errors,

É Kegagalan mencatat masl pasien & rencana keprwt.

É Kegagalan mengkomunikasikan secara efektif

É Kegagalan memberikan askep scr berkelanjutan

É Kegagalan memberikan instruksi yg dpt dimengerti oleh pasien

3. Intervention errors,

           kegagalan menginterpretasikan & melaks tindakan kolaborasi.

          Menurut Vestal, K.W. (1995) malpraktik apabila penggugat dapat menunjukkan :

1.     Duty pada saat terjadinya cedera, terkait dengan kewajibanya.

2.     Breach of the duty - pelanggaran terjadi sehubungan dengan kewajibannya .

3.     Injury seseorang mengalami injury atau kerusakan (damage) yang dapat dituntut secara hukum.

4.     Proximate caused - pelanggaran terhadap kewajibannya menyebabkan/terkait dengan injury yang dialami.

 

 

Terhadap tuntutan malpraktik ,

pelanggaran dapat bersifat :

1.       Pelanggaran etika profesi,

          terhadap pelanggaran ini sepenuhnya oleh organisasi profesi .

2. Sanksi administratif.

          Berdasarkan Keppres No.56 tahun 1995 dibentuk Majelis Disiplin Tenaga Kesehatan(MDTK) dalam rangka pemberian perlindungan yang seimbang dan objetif kepada tenaga kesehatan dan masyarakat penerima pelayanan kesehatan

3.       Pelanggaran hukum. Pelanggaran dapat bersifat perdata maupun pidana.

          Pelanggaran yang bersifat perdata sebagaimana pada UU No.36 tahun 2009 pada pasal 58 berbunyi:

(1) Setiap orang berhak menuntut ganti rugi terhadap seseorang, tenaga kesehatan, dan/atau penyelenggara kesehatan yang menimbulkan kerugian akibat kesalahan atau kelalaian dalam pelayanan kesehatan yang diterimanya.

(2) Tuntutan ganti rugi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak berlaku bagi tenaga kesehatan yang melakukan tindakan penyelamatan nyawa atau pencegahan kecacatan seseorang dlm keadaan darurat.

 

UU Nomor 36 Tahun 2009 Ttg Kesehatan
Bab XX Ketentuan Pidana
Pasal 190

(1) Pimpinan fasilitas pelayanan kesehatan dan/atau tenaga kesehatan yang melakukan praktik atau pekerjaan pada fasilitas pelayanan kesehatan yang dengan sengaja tidak memberikan pertolongan pertama terhadap pasien yang dalam keadaan gawat darurat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (2) atau Pasal 85 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan denda paling banyak Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah).

 

(2) Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan terjadinya kecacatan atau kematian, pimpinan fasilitas pelayanan kesehatan dan/atau tenaga kesehatan tersebut dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).

 

 

Terimakasih