negara hukum dan ham
Wien Adi
Pengertian
§ Negara
dalam pandangan teori klasik diartikan sebagai suatu masyarakat yang sempurna (a perfect society).
§ Negara
pada hakikatnya adalah suatu masyarakat sempurna yang para anggotanya mentaati
aturan yang sudah berlaku.
§ Suatu
masyarakat dikatakan sempurna jika memiliki sejumlah kelengkapan yakni internal
dan eksternal.
§ Kelengkapan
secara internal, yaitu adanya penghargaan nilai-nilai kemanusiaan di dalam
kehidupan masyarakat itu, saling menghargai hak sesama anggota masyarakat.
§ Kelengkapan
secara eksternal, jika keberadaan suatu masyarakat dapat memahami dirinya
sebagai bagian dari organisasi masyarakat yang lebih luas.
§ Istilah
negara hukum secara terminologis terjemahan dari kata Rechtsstaat atau Rule of law.
§ Para
ahli hukum di daratan Eropa Barat lazim menggunakan istilah Rechtsstaat,
sementara tradisi Anglo–Saxon menggunakan istilah Rule of Law.
§ Di
Indonesia, istilah Rechtsstaat dan Rule of law biasa diterjemahkan dengan
istilah “Negara Hukum” (Winarno, 2007).
§ Gagasan negara hukum di Indonesia yang demokratis telah
dikemukakan oleh para pendiri negara Republik Indonesia (Dr. Tjipto
Mangoenkoesoemo dan kawan-kawan) sejak hampir satu abad yang lalu.
§ Para
pendiri negara bersidang dalam BPUPKI tanggal 28 Mei –1 Juni 1945 dan tanggal
10-17 Juli 1945 gagasan dan konsep Konstitusi Indonesia dibicarakan oleh para
anggota BPUPKI, melalui sidang tersebut dikemukakan istilah rechsstaat
(Negara Hukum) oleh Mr. Muhammad Yamin
§ Dasar yuridis bagi negara Indonesia sebagai negara
hukum tertera pada Pasal 1 ayat (3) UUD Negara RI 1945
(amandemen ketiga), “Negara Indonesia adalah Negara Hukum” Konsep negara hukum
mengarah pada tujuan terciptanya kehidupan demokratis, dan terlindungi hak
azasi manusia, serta kesejahteraan yang berkeadilan.
Ciri negara hukum atau Rechtsstaat,
sbb:
a.
HAM terjamin oleh
undang-undang
b.
Supremasi hukum
c.
Pembagian kekuasaan (
Trias Politika) demi kepastian hukum
d.
Kesamaan kedudukan di
depan hukum
e.
Peradilan administrasi dalam perselisihan
f.
Kebebasan menyatakan pendapat, bersikap
dan berorganisasi
g.
Pemilihan umum yang bebas
h.
Badan kehakiman yang bebas dan tidak
memihak
Sistem
Negara Hukum Eropa Kontinental
§ Sistem
hukum eropa kontinental banyak dianut dan dikembangkan di negara-negara eropa.
§ Sistem
hukum eropa kontinental biasa disebut dengan istilah “Civil Law” atau yang
disebut juga sebagai “Hukum Romawi”.
§ Sistem
hukum ini disebut sebagai hukum romawi karena sistem hukum eropa kontinental
memang bersumber dari kodifikasi hukum yang digunakan pada masa kekaisaran
romawi tepatnya pada masa pemerintahan Kaisar Yustinianus yang memerintah
romawi pada sekitar abad ke-5 antara 527 sampai dengan 565 M.
§ Prinsip
utama atau prinsip dasar sistem hukum Eropa
Kontinental, bahwa hukum itu memperoleh kekuasaan mengikat karena berupa
peraturan yang berbentuk undang-undang yang tersusun secara sistematis dalam
kodifikasi (dihimpun).
§ Kepastian
hukumlah yang menjadi tujuan hukum. Kepastian hukum dapat terwujud apabila
segala tingkah laku manusia dalam pergaulan hidup diatur dengan peraturan
tertulis, misalnya UU.
§ Dalam
sistem hukum ini, terkenal suatu adagium yang berbunyi ”tidak ada hukum selain
undang-undang”. Dengan kata lain hukum selalu diidentifikasikan dengan
undang-undang.
§ Bentuk-bentuk
sumber hukum dalam arti formal dalam sistem hukum Civil Law berupa peraturan
perundang-undangan, kebiasaan-kebiasaan, dan yurisprudensi.
§ Peraturan
perundang-undangan mempunyai dua karakteristik, yaitu berlaku umum dan isinya
mengikat keluar.
§ Sifat
yang berlaku umum itulah yang membedakan antara perundang-undangan dan
penetapan. Penetapan berlaku secara individual tetapi harus dihormati oleh
orang lain.
Negara
hukum Anglo Saxon
·
Sistem hukum Anglo
Saxon mula – mula berkembang di negara Inggris, dan dikenal dgn istilah Common
Law atau Unwriten Law (hukum tidak tertulis).
·
Sistem Anglo-Saxon
adalah suatu sistem hukum yang didasarkan pada yurisprudensi, yaitu
keputusan-keputusan hakim terdahulu yang kemudian menjadi dasar putusan
hakim-hakim selanjutnya.
·
Sistem hukum ini diterapkan
di Irlandia, Inggris, Australia, Selandia Baru, Afrika Selatan, Kanada (kecuali
Provinsi Quebec) dan Amerika Serikat (walaupun negara bagian Louisiana
mempergunakan sistem hukum ini bersamaan dengan sistim hukum Eropa Kontinental
Napoleon).
Beberapa
perbedaan antara sistem hukum eropa kontinental dng sistem anglo saxon, sbb :
§ Sistem hukum eropa kontinental mengenal sistem
peradilan administrasi, sedang sistem hukum anglo saxon hanya mengenal satu
peradilan untuk semua jenis perkara.
§ Sistem hukum eropa kontinental menjadi modern karena
pengkajian yang dilakukan oleh perguruan tinggi sedangkan sistem hukum anglo
saxon dikembangkan melalui praktek prosedur hukum.
§ Hukum menurut sistem hukum eropa kontinental adalah
suatu sollen bulan sein sedang menurut sistem hukum anglo saxon adalah
kenyataan yang berlaku dan ditaati oleh masyarakat.
§ Penemuan kaidah dijadikan pedoman dalam pengambilan
keputusan atau penyelesaian sengketa, jadi bersifat konsep atau abstrak menurut
sistem hukum eropa kontinental sedang penemuan kaidah secara kongkrit langsung
digunakan untuk penyelesaian perkara menurut sistem hukum anglo saxon.
§ Pada
sistem hukum eropa kontinental tidak dibutuhkan lembaga untuk mengoreksi kaidah
sedang pada sistem hukum anglo saxon dibutuhkan suatu lembaga untuk mengoreksi,
yaitu lembaga equaty. Lembaga ibi memberi kemungkinan untuk melakukan elaborasi
terhadap kaidah-kaidah yang ada guna mengurangi ketegaran.
§ Pada
sistem hukum eropa kontinental dikenal dengan adanta kodifikasi hukum sedangkan
pada sistem hukum anglo saxon tidak ada kodifikasi.
§ Keputusan
hakim yang lalu (yurisprudensi) pada sistem hukum eropa kontinental tidak
dianggap sebagai kaidah atau sumber hukum sedang pada sistem hukum anglo saxon
keputusan hakim terdahulu terhadap jenis perkara yang sama mutlak harus
diikuti.
§ Pada
sistem hukum eropa kontinental pandangan hakim tentang hukum adalah lebih tidak
tekhnis, tidak terisolasi dengan kasus tertentu sedang pada sistem hukum anglo
saxon pandangan hakim lebih teknis dan tertuju pada kasus tertentu.
§ Pada
sistem hukum eropa kontinental bangunan hukum, sistem hukum, dan kategorisasi
hukum didasarkan pada hukum tentang kewajiban sedang pada sistem hukum anglo
saxon kategorisasi fundamental tidak dikenal.Pada sistem hukum eropa
kontinental strukturnya terbuka untuk perubahan sedang pada sistem hukum anglo
saxon berlandaskan pada kaidah yang sangat kongrit.
Negara
Hukum Indonesia
§ Di
dalam negara hukum, setiap aspek tindakan pemerintahan baik dalam lapangan
pengaturan maupun dalam lapangan pelayanan harus didasarkan pada peraturan
perundang-undangan atau berdasarkan padalegalitas. Artinya pemerintah tidak
dapat melakukan tindakan pemerintahan tanapa dasar kewenangan
§ Eksistensi
Indonesia sebagai negara hukum secara tegas disebutkan dalam Penjelasan UUD
1945 (setelah amandemen) yaitu pasal 1 ayat (3); “Indonesia ialah negara yang
berdasar atas hukum (rechtsstaat)
§ Dasar yuridis bagi negara Indonesia sebagai negara
hukum tertera pada Pasal 1 ayat (3) UUD Negara RI 1945
(amandemen ketiga), “Negara Indonesia adalah Negara Hukum” Konsep negara hukum
mengarah pada tujuan terciptanya kehidupan demokratis, dan terlindungi hak
azasi manusia, serta kesejahteraan yang berkeadilan.
§ Pembuktiannya sebagaimana tertuang
dalam Pembukaan UUD Negara RI 1945 Alinea IV. Bahwasannya, negara bertugas dan
bertanggungjawab tidak hanya melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh
tumpah darah Indonesia tetapi juga memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan
kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan
kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial.
Menurut Philipus M. Hadjon, karakteristik
negara hukum Pancasila tampak pada unsur-unsur yang ada dalam negara Indonesia,
sbb :
§ Keserasian
hubungan antara pemerintah dan rakyat berdasarkan asas kerukunan;
§ Hubungan
fungsional yang proporsional antara kekuasaan-kekuasaan negara;
§ Prinsip
penyelesaian sengketa secara musyawarah dan peradilan merupakan sarana
terakhir;
§ Keseimbangan
antara hak dan kewajiban.
Menurut Tahir Azhary, negara hukum Indonesia memiliki
ciri-ciri, sbb :
§ Ada
hubungan yang erat antara agama dan negara;
§ Bertumpu
pada Ketuhanan Yang Maha Esa;
§ Kebebasan
beragama dalam arti positip;
§ Ateisme
tidak dibenarkan dan komunisme dilarang;
§ Asas
kekeluargaan dan kerukunan.
HAM
(HAK ASASI MANUSIA)
Wien Adi
Pengertian
§ John Locke, hak
asasi manusia adalah hak yang dibawa sejak lahir yang secara kodrati melekat
pada setiap manusia dan tidak dapat diganggu gugat (bersifat mutlak).
§ Koentjoro
Poerbapranoto (1976), hak asasi adalah hak-hak yang dimiliki manusia
menurut kodratnya yang tidak dapat dipisahkan dari hakikatnya sehingga sifatnya
suci.
§ Jack
Donnely, hak asasi manusia adalah hak-hak yang dimiliki manusia
semata-mata karena ia manusia. Umat manusia memilikinya bukan karena diberikan
kepadanya oleh masyarakat atau berdasarkan hukum positif, melainkan semata-mata
berdasarkan martabatnya sebagai manusia.
§ Meriam
Budiardjo, berpendapat bahwa hak asasi manusia adalah hak yang
dimiliki manusia yang telah diperoleh dan dibawanya bersamaan dengan
kelahirannya di dalam kehidupan masyarakat.
§ UU No 39
Tahun 1999,
HAM adalah seperangkat hak yang melekat pada hakikatnya dan keberadaan manusia
sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan anugerahnya yang wajib
dihormati, dijunjung tinggi, dan dilindungi oleh negara, hukum, pemerintah dan
setiap orang demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia.
Nilai
Dasar HAM
1.Nilai Ketuhanan
Kepercayaan manusia terhadap suatu
kekuatan adikodrati sudah tumbuh setua usia manusia itu sendiri.
2. Nilai Kemanusiaan
Nilai-nilai kemanusiaan merupakan
sumber nilai bagi HAM, tanpa nilai kemanusiaan HAM akan mengakibatkan manusia
keluar dari jati dirinya sebagai manusia.
3.
Nilai Kebudayaan
Nilai-nilai kebudayaan merupakan
sumber nilai bagi pengembangan HAM. Semakin tinggi tingkat kebudayaan dan
peradaban manusia maka semakin tinggi pula kemampuannya untuk melampaui
batas-batas alamiahnya. Semakin berbudaya menjadi semakin halus, lembut, dan
terdidik kepribadiannya
4.
Nilai Moral
Norma moral berupa ajaran baik dan
buruk berdasarkan kebiasaan masyarakat, juga menjadi sumber nilai bagi HAM.
Moral itu sifatnya praktis karena mengatur perilaku baik atau buruk berdasarkan
kebiasaan yang berlaku dalam suatu masyarakat.
5. Nilai Hukum
Pelaksanaan dan perlindungan HAM
tidak memperoleh kekuatan yang tetap dan efektif, manakala tidak didasari
dengan hukum. Melalui perlindungan hukum itu HAM akan memiliki kepastian hukum,
dan setiap orang dewasa dianggap tahu tentang hukum serta wajib menaatinya.
6. Nilai Keadilan
Aristoteles membedakan keadilan
menjadi tiga macam. Keadilan tersebut adalah keadilan komutatif, distributif,
dan legal. Nilai keadilan harus menjadi dasar dalam pengembangan HAM. Tanpa
keadilan, HAM menjadikan manusia kehilangan jati dirinya sebagai manusia.
Landasan Hukum Hak
Asasi Manusia di Indonesia
A.
Pancasila
B.
Dalam Pembukaan UUD 1945
C.
Dalam Batang Tubuh UUD 1945
D.
Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang
Hak Asasi Manusia
E.
Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang
Pengadilan Hak Asasi Manusia
F.
Hukum Internasional tentang HAM yang telah
Diratifikasi Negara RI
Jenis
dan Macam HAM
1.Hak asasi pribadi / Personal
Right
§ Hak
kebebasan untuk bergerak, bepergian dan berpindah-pindah tempat
§ Hak
kebebasan mengeluarkan atau menyatakan pendapat
§ Hak
kebebasan memilih dan aktif di organisasi atau perkumpulan
§ Hak
kebebasan untuk memilih, memeluk, dan menjalankan agama dan kepercayaan yang
diyakini masing-masing
2. Hak asasi politik / Political
Right
§ Hak untuk
memilih dan dipilih dalam suatu pemilihan
§ Hak ikut
serta dalam kegiatan pemerintahan
§ Hak
membuat dan mendirikan parpol / partai politik dan organisasi politik lainnya
§ Hak untuk
membuat dan mengajukan suatu usulan petisi
3. Hak azasi hukum / Legal
Equality Right
§ Hak
mendapatkan perlakuan yang sama dalam hukum dan pemerintahan
§ Hak untuk
menjadi pegawai negeri sipil / pns
§ Hak
mendapat layanan dan perlindungan hukum
4.Hak azasi Ekonomi / Property
Rigths
§ Hak
kebebasan melakukan kegiatan jual beli
§ Hak
kebebasan mengadakan perjanjian kontrak
§ Hak
kebebasan menyelenggarakan sewa-menyewa, hutang-piutang, dll
§ Hak
kebebasan untuk memiliki susuatu
§ Hak
memiliki dan mendapatkan pekerjaan yang layak
5. . Hak Asasi Peradilan
/ Procedural Rights
§ Hak
mendapat pembelaan hukum di pengadilan
§ Hak
persamaan atas perlakuan penggeledahan, penangkapan, penahanan dan penyelidikan
di mata hukum.
6.
Hak asasi sosial budaya / Sosial Culture Right
§ Hak
menentukan, memilih dan mendapatkan pendidikan
§ Hak
mendapatkan pengajaran
§ Hak untuk
mengembangkan budaya yang sesuai dengan bakat dan minat
Sejarah
Perkembangan HAM di Indonesia
§ Usaha
bangsa-bangsa di dunia dalam melindungi hak asasi manusia secara universal
memakan waktu yang sangat panjang. Usaha ini telah dimulai sejak sejumlah
perjanjian (traktat) dimasukkan ke dalam Piagam Perserikatan Bangsa-Bangsa pada
tahun 1945.
§ Tanggal 10
Desember 1948, melalui Sidang Umum di Caillot, Paris telah dikeluarkan
Deklarasi Umum Hak-hak Asasi Manusia (Universal Declaration of Human Rights),
untuk mengukuhkan jaminan perlindungan hak asasi manusia.
§ Prof.
Bagir Manan pada bukunya Perkembangan Pemikiran dan Pengaturan HAM di Indonesia
(2001), membagi perkembangan HAM pemikiran HAM di Indonesia dalam dua periode
yaitu periode sebelum Kemerdekaan (1908 – 1945), periode setelah Kemerdekaan
(1945 – sekarang).
I.Periode
Sebelum Kemerdekaan (1908 – 1945)
Boedi
Oetomo, dalam konteks pemikiran HAM, pemimpin Boedi Oetomo telah memperlihatkan
adanya kesadaran berserikat dan mengeluarkan pendapat melalui petisi – petisi
yang dilakukan kepada pemerintah kolonial maupun dalam tulisan yang dalam surat
kabar goeroe desa. Bentuk pemikiran HAM Boedi Oetomo dalam bidang hak kebebasan
berserikat dan mengeluarkan pendapat.
II. Periode Setelah Kemerdekaan ( 1945 – sekarang
)
a)
Periode 1945 – 1950
Pemikiran
HAM pada periode awal kemerdekaan masih pada hak untuk merdeka, hak kebebasan
untuk berserikat melalui organisasi politik yang didirikan serta hak kebebasan
untuk untuk menyampaikan pendapat terutama di parlemen
b) Periode 1950 – 1959
Periode
ini dalam perjalanan Negara Indonesia dikenal dengan sebutan periode Demokrasi
Parlementer. Pemikiran HAM pada periode ini menapatkan momentum yang sangat
membanggakan, karena suasana kebebasan yang menjadi semangat demokrasi liberal
atau demokrasi parlementer mendapatkan tempat di kalangan elit politik.
c) Periode 1959 – 1966
Pada
periode ini sistem pemerintahan yang berlaku adalah sistem demokrasi terpimpin
sebagai reaksi penolakan Soekarno terhaap sistem demokrasi Parlementer. Pada
sistem ini ( demokrasi terpimpin ) kekuasan berpusat pada dan berada ditangan
presiden. Dalam kaitan dengan HAM, telah terjadi pemasungan hak asasi
masyarakat yaitu hak sipil dan dan hak politik.
D)Periode 1966 – 1998
ü Masa awal
periode ini telah diadakan berbagai seminar tentang HAM. Tahun 1967 yang
merekomendasikan gagasan tentang perlunya pembentukan Pengadilan HAM,
pembentukan Komisi dan Pengadilan HAM untuk wilayah Asia.
ü Tahun 1968
diadakan seminar Nasional Hukum II yang merekomendasikan perlunya hak uji
materil ( judical review ) untuk dilakukan guna melindungi HAM.
ü TAP MPRS
No. XIV/MPRS 1966 MPRS melalui Panitia Ad Hoc IV telah menyiapkan rumusan yang
akan dituangkan dalam piagam tentang Hak – hak Asasi Manusia dan Hak – hak
serta Kewajiban Warganegara.
ü Dibentuknya
Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (KOMNAS HAM ) berdasarkan KEPRES No. 50 Tahun
1993 tertanggal 7 Juni 1993.
(bertugas
memantau, menyelidiki pelaksanaan HAM, serta memberi pendapat, pertimbangan,
dan saran kepada pemerintah perihal pelaksanaan HAM).
e) Periode 1998 – sekarang
Strategi
penegakan HAM pada periode ini dilakukan melalui dua tahap yaitu tahap status
penentuan dan tahap penataan aturan secara konsisten. Perundang – undangan
tentang HAM seperti amandemen konstitusi Negara ( UUD1945 ), ketetapan MPR (TAP
MPR), Undang – undang (UU), peraturan pemerintah dan ketentuan
perundang-undangan lainnya.
Pelaksanaan
hak asasi manusia (HAM) di Indonesia baru pada tahap kebijakan belum menjadi
bagian dari sendi-sendi dasar kehidupan berbangsa untuk menjadi faktor
integrasi atau persatuan.
Pelaksanaan
HAM masih maju mundur, namun itu tidak menjadi soal karena dalam proses. Jika
melihat sisi historis, HAM di Indonesia beranjak dari amanat penderitaan rakyat
untuk mewujudkan kemerdekaan dari penjajah. Tercermin dari Sila Kemanusiaan
yang berpangkal dari falsafah kehidupan berbangsa dan bernegara.
§ Pelaksanaan
hak asasi manusia (HAM) di Indonesia baru pada tahap kebijakan belum menjadi
bagian dari sendi-sendi dasar kehidupan berbangsa untuk menjadi faktor
integrasi atau persatuan.
§ Pelaksanaan
HAM di kita masih maju mundur, namun itu tidak menjadi soal karena dalam
proses. Jika melihat sisi historis, HAM di Indonesia beranjak dari amanat
penderitaan rakyat untuk mewujudkan kemerdekaan dari penjajah. Begitu pula
seperti tercermin dari Sila Kemanusiaan yang berpangkal dari falsafah kehidupan
berbangsa dan bernegara.
§ Di
Indonesia, HAM baru merupakan satu kebijakan belum merupakan bagian dari
sendi-sendi dasar dari kehidupan berbangsa. Sebenarnya HAM bisa menjadi faktor
integrasi atau pemersatu bangsa.
Hubungan
HAM dng Kewajiban & Tanggung Jawab Asasi Manusia
§ Hak adalah
kuasa untuk menerima atau melakukan sesuatu yang semestinya ditterima atau
dilakukan oleh pihak tertentu dan tidak dapat dilakukan oleh pihak lain manapun
juga yang pada prinsipnya dapat dituntut secara paksa olehnya.
§ Wajib
adalah beban untuk memberikan atau membiarkan sesuatu yang semestinya dibiarkan
atau diberikan oleh pihak tertentu dan tidak dapat dilakukan oleh pihak lain
manapun juga yang pada prinsipnya dapat dituntut secara paksa oleh yang
berkepentingan.
§ Kewajiban
Negara dalam HAM biasanya dilihat dari tiga bentuk, yaitu:
§ 1. Menghormati
(To Respect)
§ 2. Memenuhi
(To Fulfill)
§ 3. Melindungi
(To Protect)
§ Hak asasi
manusia menurut alinea kedua Pembukaan Piagam Hak Asasi Manusia adalah hak
dasar yang secara kodrati sebagai anugerah dari Tuhan Yang Maha Esa yang
melekat dan dimiliki setiap manusia, bersifat universal dan abadi, meliputi hak
hidup, hak berkeluarga, hak mengembangkan diri, hak kemerdekaan, hak berkomunikasi,
hak keamanan dan kesejahteraan oleh karena itu harus dilindungi, dihormati,
dipertahankan, dan tidak boleh diabaikan, dikurangi, atau dirampas oleh
siapapun.
§ Manusia
dianugerahi Tuhan Yang Maha Esa berupa akal budi dan nurani yang memberikan
kepadanya kemampuan untuk membedakan yang baik dan yang buruk yang akan
mengarahkan dan membimbing sikap dan perilaku dalam menjalani kehidupannya.
§ Dengan
demikian maka manusia memiliki budi sendiri dan karsa yang merdeka secara
sendiri, manusia memiliki martabat dan derajat yang sama, maka manusia memiliki
hak-hak dan kewajiban yang sama pula.
HAM menurut UU Nomor 39 Tahun 1999
·
Kewajiban dan tanggung jawab negara, dalam
hal ini Pemerintah terhadap pelaksanaan dan penegakkan HAM, mengingat
perlindungan hak asasi manusia adalah menjadi kewajiban dan tanggung jawab
negara yang dilakukan Pemerintah, hal tersebut diatur dalam Undang-Undang No.
39 Tahun 1999.
·
Dalam Undang-Undang No. 39 Tahun 1999,
negara wajib dan bertanggung jawab menghormati, melindungi, menegakkan, dan
memajukan hak asasi manusia, peraturan perundang-undangan lain, dan hukum
internasional tentang hak asasi manusia yang diterima oleh Negara Republik
Indonesia.
Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999
Tentang HAM, sebagian isinya mengenai hak-hak warga Negara, a.l:
1.Hak untuk hidup
Setiap orang berhak untuk hidup,
mempertahankan hidup dan kehidupannya.
2. Hak berkeluarga dan
melanjutkan keturunan
Setiap orang berhak membentuk
keluarga dan melanjutkan keturunan melalui perkawinan yang sah.
3. Hak mengembangkan
diri
Setiap orang berhak atas
perlindungan dan kasih saying untuk pengembangan pribadinya, memperoleh, dan
mengemmbangkan pendidikan untuk meningkatkan kualitas hidupnya.
4. Hak keadilan
Setiap orang berhak atas pengakuan,
jaminan, perlindungan dan perlakuan hukum yang adil.
5.Hak kemerdekaan
§ Setiap
orang bebas memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya
dan kepercayaannya itu.
§ Setiap
orang berhak atas kebebasan menyatakan pikiran dan sikap sesuai hati nurani.
§ Setiap
orang berhak atas kemerdekaan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat.
6. Hak atas kebebasan
informasi
§ Setiap
orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh infirmasi untuk mengembangkan
pribadi dan lingkungan sosialnya.
§ Setiap
orang berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah dan
menyampaikan infirmasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia.
7.Hak keamanan
§ Setiap
orang berhak atas rasa aman dan perlindungan terhadap ancaman ketakutan untuk
berbuat atau tidak berbuat sesuatu yang merupakan hak asasi.
§ Setiap
orang berhak atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat dan
hak miliknya.
§ Setiap
orang berhak mencari suaka untuk mendapat perlindungan politik dari negara
lain.
§ Setiap
orang berhak ikut serta dalam upaya pembelaan Negara.
8. Hak
kesejahteraan
§ Setiap
orang berhak hidup sejaktera lahir dan batin.
§ UU
Nomor 39 Tahun 1999 Tentang HAM, dari 106 pasal yang ada, pengaturan mengenai
kewajiban dasar hanya 4 pasal, sedangkan yang mengatur hak dan kebebasan dasar
terdiri dari 58 pasal, sisanya mengatur mengenai Komnas HAM dan ketentuan lain.
§ Tidak
berbeda dengan konstitusi, kewajiban dasar itu intinya menyebutkan, tiap orang
wajib menghormati hak asasi orang lain, patuh pada peraturan
perundang-undangan, hukum tak tertulis, dan hukum internasional mengenai HAM
serta wajib ikut serta membela Negara.
Pelanggaran HAM
Pengadilan HAM
meliputi :
§ Kejahatan
genosida,
adalah setiap perbuatan yang dilakukan dengan maksud untuk menghancurkan atau
memusnahkan seluruh atau sebagian kelompok bangsa, ras, kelompok etnis dan
kelompok agama.
§ Kejahatan
terhadap kemanusiaan, adalah salah satu perbuatan yang dilakukan
sebagian dari serangan yang meluas atau sistematik yang diketahuinya bahwa
serangan tersebut ditujukan secara langsung terhadap penduduk sipil.
Kejahatan
genosida, dengan
cara :
§ Membunuh
anggota kelompok;
§ mengakibatkan
penderitaan fisik atau mental yang berat terhadap anggota-anggota kelompok;
§ menciptakan
kondisi kehidupan kelompok yang akan mengakibatkan kemusnahan secara fisik baik
seluruh atau sebagiannya;
§ memaksakan
tindakan-tindakan yang bertujuan mencegah kelahiran di dalam kelompok; atau
§ memindahkan
secara paksa anak-anak dari kelompok tertentu ke kelompok lain.
Kejahatan terhadap
kemanusiaan
:
1.
pembunuhan;
2.
pemusnahan;
3.
Perbudakan;
4.
pengusiran atau pemindahan penduduk secara
paksa;
5.
perampasan kemerdekaan atau perampasan
kebebasan fisik lain secara sewenang-wenang yang melanggar (asas-asas)
ketentuan pokok hukum internasional;
6.
penyiksaan;
7.
perkosaan, perbudakan seksual, palcuran
secara paksa, pemaksaan kehamilan, pemandulan atau sterilisasi secara paksa
atau bentuk-bentuk kekerasan seksual lain yang setara;
8.
penganiayaan terhadap suatu kelompok
tertentu atau perkumpulan yang didasari persamaan paham politik, ras
kebangsaan, etnis, budaya, agama, jenis kelamin atau alasan lain yang telah
diakui secara universal sebagai hal yang dilarang menurut hukum internasional;
9.
penghilangan orang secara paksa; atau
10. kejahatan apartheid.