negara hukum dan ham 

Wien Adi

Pengertian

§  Negara dalam pandangan teori klasik diartikan sebagai suatu masyarakat yang sempurna (a perfect society).

§  Negara pada hakikatnya adalah suatu masyarakat sempurna yang para anggotanya mentaati aturan yang sudah berlaku.

§  Suatu masyarakat dikatakan sempurna jika memiliki sejumlah kelengkapan yakni internal dan eksternal.

§  Kelengkapan secara internal, yaitu adanya penghargaan nilai-nilai kemanusiaan di dalam kehidupan masyarakat itu, saling menghargai hak sesama anggota masyarakat.

§  Kelengkapan secara eksternal, jika keberadaan suatu masyarakat dapat memahami dirinya sebagai bagian dari organisasi masyarakat yang lebih luas.

§  Istilah negara hukum secara terminologis terjemahan dari kata Rechtsstaat atau Rule of law.

§  Para ahli hukum di daratan Eropa Barat lazim menggunakan istilah Rechtsstaat, sementara tradisi Anglo–Saxon menggunakan istilah Rule of Law.

§  Di Indonesia, istilah Rechtsstaat dan Rule of law biasa diterjemahkan dengan istilah “Negara Hukum” (Winarno, 2007).

§  Gagasan negara hukum di Indonesia yang demokratis telah dikemukakan oleh para pendiri negara Republik Indonesia (Dr. Tjipto Mangoenkoesoemo dan kawan-kawan) sejak hampir satu abad yang lalu.

§  Para pendiri negara bersidang dalam BPUPKI tanggal 28 Mei –1 Juni 1945 dan tanggal 10-17 Juli 1945 gagasan dan konsep Konstitusi Indonesia dibicarakan oleh para anggota BPUPKI, melalui sidang tersebut dikemukakan istilah rechsstaat (Negara Hukum) oleh Mr. Muhammad Yamin

§  Dasar yuridis bagi negara Indonesia sebagai negara hukum tertera pada Pasal 1 ayat (3) UUD Negara RI 1945 (amandemen ketiga), “Negara Indonesia adalah Negara Hukum” Konsep negara hukum mengarah pada tujuan terciptanya kehidupan demokratis, dan terlindungi hak azasi manusia, serta kesejahteraan yang berkeadilan.

Ciri negara hukum atau Rechtsstaat, sbb:

a.     HAM terjamin oleh undang-undang

b.     Supremasi hukum

c.      Pembagian kekuasaan ( Trias Politika) demi kepastian hukum

d.     Kesamaan kedudukan di depan hukum

e.      Peradilan administrasi dalam perselisihan

f.       Kebebasan menyatakan pendapat, bersikap dan berorganisasi

g.     Pemilihan umum yang bebas

h.     Badan kehakiman yang bebas dan tidak memihak

Sistem Negara Hukum Eropa Kontinental

§  Sistem hukum eropa kontinental banyak dianut dan dikembangkan di negara-negara eropa.

§  Sistem hukum eropa kontinental biasa disebut dengan istilah “Civil Law” atau yang disebut juga sebagai “Hukum Romawi”.

§  Sistem hukum ini disebut sebagai hukum romawi karena sistem hukum eropa kontinental memang bersumber dari kodifikasi hukum yang digunakan pada masa kekaisaran romawi  tepatnya pada masa pemerintahan Kaisar Yustinianus yang memerintah romawi pada sekitar abad ke-5 antara 527 sampai dengan 565 M.

§  Prinsip utama atau prinsip dasar sistem hukum Eropa Kontinental, bahwa hukum itu memperoleh kekuasaan mengikat karena berupa peraturan yang berbentuk undang-undang yang tersusun secara sistematis dalam kodifikasi (dihimpun). 

§  Kepastian hukumlah yang menjadi tujuan hukum. Kepastian hukum dapat terwujud apabila segala tingkah laku manusia dalam pergaulan hidup diatur dengan peraturan tertulis, misalnya UU.

§  Dalam sistem hukum ini, terkenal suatu adagium yang berbunyi ”tidak ada hukum selain undang-undang”. Dengan kata lain hukum selalu diidentifikasikan dengan undang-undang.

§  Bentuk-bentuk sumber hukum dalam arti formal dalam sistem hukum Civil Law berupa peraturan perundang-undangan, kebiasaan-kebiasaan, dan yurisprudensi.

§  Peraturan perundang-undangan mempunyai dua karakteristik, yaitu berlaku umum dan isinya mengikat keluar.

§  Sifat yang berlaku umum itulah yang membedakan antara perundang-undangan dan penetapan. Penetapan berlaku secara individual tetapi harus dihormati oleh orang lain.

Negara hukum Anglo Saxon

·        Sistem hukum Anglo Saxon mula – mula berkembang di negara Inggris, dan dikenal dgn istilah Common Law atau Unwriten Law (hukum tidak tertulis).

·        Sistem Anglo-Saxon adalah suatu sistem hukum yang didasarkan pada yurisprudensi, yaitu keputusan-keputusan hakim terdahulu yang kemudian menjadi dasar putusan hakim-hakim selanjutnya.

·        Sistem hukum ini diterapkan di Irlandia, Inggris, Australia, Selandia Baru, Afrika Selatan, Kanada (kecuali Provinsi Quebec) dan Amerika Serikat (walaupun negara bagian Louisiana mempergunakan sistem hukum ini bersamaan dengan sistim hukum Eropa Kontinental Napoleon).

Beberapa perbedaan antara sistem hukum eropa kontinental dng sistem anglo saxon, sbb :

§  Sistem hukum eropa kontinental mengenal sistem peradilan administrasi, sedang sistem hukum anglo saxon hanya mengenal satu peradilan untuk semua jenis perkara.

§  Sistem hukum eropa kontinental menjadi modern karena pengkajian yang dilakukan oleh perguruan tinggi sedangkan sistem hukum anglo saxon dikembangkan melalui praktek prosedur hukum.

§  Hukum menurut sistem hukum eropa kontinental adalah suatu sollen bulan sein sedang menurut sistem hukum anglo saxon adalah kenyataan yang berlaku dan ditaati oleh masyarakat.

§  Penemuan kaidah dijadikan pedoman dalam pengambilan keputusan atau penyelesaian sengketa, jadi bersifat konsep atau abstrak menurut sistem hukum eropa kontinental sedang penemuan kaidah secara kongkrit langsung digunakan untuk penyelesaian perkara menurut sistem hukum anglo saxon.

§  Pada sistem hukum eropa kontinental tidak dibutuhkan lembaga untuk mengoreksi kaidah sedang pada sistem hukum anglo saxon dibutuhkan suatu lembaga untuk mengoreksi, yaitu lembaga equaty. Lembaga ibi memberi kemungkinan untuk melakukan elaborasi terhadap kaidah-kaidah yang ada guna mengurangi ketegaran.

§  Pada sistem hukum eropa kontinental dikenal dengan adanta kodifikasi hukum sedangkan pada sistem hukum anglo saxon tidak ada kodifikasi.

 

§  Keputusan hakim yang lalu (yurisprudensi) pada sistem hukum eropa kontinental tidak dianggap sebagai kaidah atau sumber hukum sedang pada sistem hukum anglo saxon keputusan hakim terdahulu terhadap jenis perkara yang sama mutlak harus diikuti.

§  Pada sistem hukum eropa kontinental pandangan hakim tentang hukum adalah lebih tidak tekhnis, tidak terisolasi dengan kasus tertentu sedang pada sistem hukum anglo saxon pandangan hakim lebih teknis dan tertuju pada kasus tertentu.

§  Pada sistem hukum eropa kontinental bangunan hukum, sistem hukum, dan kategorisasi hukum didasarkan pada hukum tentang kewajiban sedang pada sistem hukum anglo saxon kategorisasi fundamental tidak dikenal.Pada sistem hukum eropa kontinental strukturnya terbuka untuk perubahan sedang pada sistem hukum anglo saxon berlandaskan pada kaidah yang sangat kongrit.

Negara Hukum Indonesia

§  Di dalam negara hukum, setiap aspek tindakan pemerintahan baik dalam lapangan pengaturan maupun dalam lapangan pelayanan harus didasarkan pada peraturan perundang-undangan atau berdasarkan padalegalitas. Artinya pemerintah tidak dapat melakukan tindakan pemerintahan tanapa dasar kewenangan

§  Eksistensi Indonesia sebagai negara hukum secara tegas disebutkan dalam Penjelasan UUD 1945 (setelah amandemen) yaitu pasal 1 ayat (3); “Indonesia ialah negara yang berdasar atas hukum (rechtsstaat)

§  Dasar yuridis bagi negara Indonesia sebagai negara hukum tertera pada Pasal 1 ayat (3) UUD Negara RI 1945 (amandemen ketiga), “Negara Indonesia adalah Negara Hukum” Konsep negara hukum mengarah pada tujuan terciptanya kehidupan demokratis, dan terlindungi hak azasi manusia, serta kesejahteraan yang berkeadilan.

§  Pembuktiannya sebagaimana tertuang dalam Pembukaan UUD Negara RI 1945 Alinea IV. Bahwasannya, negara bertugas dan bertanggungjawab tidak hanya melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia tetapi juga memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial.

Menurut Philipus M. Hadjon, karakteristik negara hukum Pancasila tampak pada unsur-unsur yang ada dalam negara Indonesia, sbb :

§  Keserasian hubungan antara pemerintah dan rakyat berdasarkan asas kerukunan;

§   Hubungan fungsional yang proporsional antara kekuasaan-kekuasaan negara;

§  Prinsip penyelesaian sengketa secara musyawarah dan peradilan merupakan sarana terakhir;

§   Keseimbangan antara hak dan kewajiban.

 

Menurut  Tahir Azhary, negara hukum Indonesia memiliki ciri-ciri, sbb :

§  Ada hubungan yang erat antara agama dan negara;

§  Bertumpu pada Ketuhanan Yang Maha Esa;

§  Kebebasan beragama dalam arti positip;

§   Ateisme tidak dibenarkan dan komunisme dilarang;

§  Asas kekeluargaan dan kerukunan.

HAM
(HAK ASASI MANUSIA)

Wien Adi

Pengertian

§  John Locke, hak asasi manusia adalah hak yang dibawa sejak lahir yang secara kodrati melekat pada setiap manusia dan tidak dapat diganggu gugat (bersifat mutlak).

§   Koentjoro Poerbapranoto (1976), hak asasi adalah hak-hak yang dimiliki manusia menurut kodratnya yang tidak dapat dipisahkan dari hakikatnya sehingga sifatnya suci.

§   Jack Donnely, hak asasi manusia adalah hak-hak yang dimiliki manusia semata-mata karena ia manusia. Umat manusia memilikinya bukan karena diberikan kepadanya oleh masyarakat atau berdasarkan hukum positif, melainkan semata-mata berdasarkan martabatnya sebagai manusia. 

§   Meriam Budiardjo, berpendapat bahwa hak asasi manusia adalah hak yang dimiliki manusia yang telah diperoleh dan dibawanya bersamaan dengan kelahirannya di dalam kehidupan masyarakat.

§  UU No 39 Tahun 1999, HAM adalah seperangkat hak yang melekat pada hakikatnya dan keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan anugerahnya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi, dan dilindungi oleh negara, hukum, pemerintah dan setiap orang demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia.

Nilai Dasar HAM

1.Nilai Ketuhanan

Kepercayaan manusia terhadap suatu kekuatan adikodrati sudah tumbuh setua usia manusia itu sendiri.

2. Nilai Kemanusiaan

Nilai-nilai kemanusiaan merupakan sumber nilai bagi HAM, tanpa nilai kemanusiaan HAM akan mengakibatkan manusia keluar dari jati dirinya sebagai manusia.

3.  Nilai Kebudayaan

Nilai-nilai kebudayaan merupakan sumber nilai bagi pengembangan HAM. Semakin tinggi tingkat kebudayaan dan peradaban manusia maka semakin tinggi pula kemampuannya untuk melampaui batas-batas alamiahnya. Semakin berbudaya menjadi semakin halus, lembut, dan terdidik kepribadiannya

4.  Nilai Moral

Norma moral berupa ajaran baik dan buruk berdasarkan kebiasaan masyarakat, juga menjadi sumber nilai bagi HAM. Moral itu sifatnya praktis karena mengatur perilaku baik atau buruk berdasarkan kebiasaan yang berlaku dalam suatu masyarakat.

5. Nilai Hukum

Pelaksanaan dan perlindungan HAM tidak memperoleh kekuatan yang tetap dan efektif, manakala tidak didasari dengan hukum. Melalui perlindungan hukum itu HAM akan memiliki kepastian hukum, dan setiap orang dewasa dianggap tahu tentang hukum serta wajib menaatinya.

6. Nilai Keadilan

Aristoteles membedakan keadilan menjadi tiga macam. Keadilan tersebut adalah keadilan komutatif, distributif, dan legal. Nilai keadilan harus menjadi dasar dalam pengembangan HAM. Tanpa keadilan, HAM menjadikan manusia kehilangan jati dirinya sebagai manusia.

 

Landasan Hukum Hak Asasi Manusia di Indonesia

A.   Pancasila

B.   Dalam Pembukaan UUD 1945

C.   Dalam Batang Tubuh UUD 1945

D.   Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia

E.    Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia

F.    Hukum Internasional tentang HAM yang telah Diratifikasi Negara RI

Jenis dan Macam HAM

1.Hak asasi pribadi / Personal Right

§  Hak kebebasan untuk bergerak, bepergian dan berpindah-pindah tempat

§  Hak kebebasan mengeluarkan atau menyatakan pendapat

§  Hak kebebasan memilih dan aktif di organisasi atau perkumpulan

§  Hak kebebasan untuk memilih, memeluk, dan menjalankan agama dan kepercayaan yang diyakini masing-masing

2. Hak asasi politik / Political Right

§  Hak untuk memilih dan dipilih dalam suatu pemilihan

§  Hak ikut serta dalam kegiatan pemerintahan

§  Hak membuat dan mendirikan parpol / partai politik dan organisasi politik lainnya

§  Hak untuk membuat dan mengajukan suatu usulan petisi

3. Hak azasi hukum / Legal Equality Right

§  Hak mendapatkan perlakuan yang sama dalam hukum dan pemerintahan

§  Hak untuk menjadi pegawai negeri sipil / pns

§  Hak mendapat layanan dan perlindungan hukum

4.Hak azasi Ekonomi / Property Rigths

§  Hak kebebasan melakukan kegiatan jual beli

§  Hak kebebasan mengadakan perjanjian kontrak

§  Hak kebebasan menyelenggarakan sewa-menyewa, hutang-piutang, dll

§  Hak kebebasan untuk memiliki susuatu

§  Hak memiliki dan mendapatkan pekerjaan yang layak

5. .  Hak Asasi Peradilan / Procedural Rights

§  Hak mendapat pembelaan hukum di pengadilan

§  Hak persamaan atas perlakuan penggeledahan, penangkapan, penahanan dan penyelidikan di mata hukum.

6.  Hak asasi sosial budaya / Sosial Culture Right

§  Hak menentukan, memilih dan mendapatkan pendidikan

§  Hak mendapatkan pengajaran

§  Hak untuk mengembangkan budaya yang sesuai dengan bakat dan minat

Sejarah Perkembangan HAM di Indonesia

§  Usaha bangsa-bangsa di dunia dalam melindungi hak asasi manusia secara universal memakan waktu yang sangat panjang. Usaha ini telah dimulai sejak sejumlah perjanjian (traktat) dimasukkan ke dalam Piagam Perserikatan Bangsa-Bangsa pada tahun 1945.

§  Tanggal 10 Desember 1948, melalui Sidang Umum di Caillot, Paris telah dikeluarkan Deklarasi Umum Hak-hak Asasi Manusia (Universal Declaration of Human Rights), untuk mengukuhkan jaminan perlindungan hak asasi manusia

 

§  Prof. Bagir Manan pada bukunya Perkembangan Pemikiran dan Pengaturan HAM di Indonesia (2001), membagi perkembangan HAM pemikiran HAM di Indonesia dalam dua periode yaitu periode sebelum Kemerdekaan (1908 – 1945), periode setelah Kemerdekaan (1945 – sekarang).

 

I.Periode Sebelum Kemerdekaan (1908 – 1945)

          Boedi Oetomo, dalam konteks pemikiran HAM, pemimpin Boedi Oetomo telah memperlihatkan adanya kesadaran berserikat dan mengeluarkan pendapat melalui petisi – petisi yang dilakukan kepada pemerintah kolonial maupun dalam tulisan yang dalam surat kabar goeroe desa. Bentuk pemikiran HAM Boedi Oetomo dalam bidang hak kebebasan berserikat dan mengeluarkan pendapat.

II.  Periode Setelah Kemerdekaan ( 1945 – sekarang )

          a) Periode 1945 – 1950

          Pemikiran HAM pada periode awal kemerdekaan masih pada hak untuk merdeka, hak kebebasan untuk berserikat melalui organisasi politik yang didirikan serta hak kebebasan untuk untuk menyampaikan pendapat terutama di parlemen

b) Periode 1950 – 1959

          Periode ini dalam perjalanan Negara Indonesia dikenal dengan sebutan periode Demokrasi Parlementer. Pemikiran HAM pada periode ini menapatkan momentum yang sangat membanggakan, karena suasana kebebasan yang menjadi semangat demokrasi liberal atau demokrasi parlementer mendapatkan tempat di kalangan elit politik.

c) Periode 1959 – 1966

          Pada periode ini sistem pemerintahan yang berlaku adalah sistem demokrasi terpimpin sebagai reaksi penolakan Soekarno terhaap sistem demokrasi Parlementer. Pada sistem ini ( demokrasi terpimpin ) kekuasan berpusat pada dan berada ditangan presiden. Dalam kaitan dengan HAM, telah terjadi pemasungan hak asasi masyarakat yaitu hak sipil dan dan hak politik.

D)Periode 1966 – 1998

ü Masa awal periode ini telah diadakan berbagai seminar tentang HAM. Tahun 1967 yang merekomendasikan gagasan tentang perlunya pembentukan Pengadilan HAM, pembentukan Komisi dan Pengadilan HAM untuk wilayah Asia.

ü Tahun 1968 diadakan seminar Nasional Hukum II yang merekomendasikan perlunya hak uji materil ( judical review ) untuk dilakukan guna melindungi HAM.

ü TAP MPRS No. XIV/MPRS 1966 MPRS melalui Panitia Ad Hoc IV telah menyiapkan rumusan yang akan dituangkan dalam piagam tentang Hak – hak Asasi Manusia dan Hak – hak serta Kewajiban Warganegara.

ü Dibentuknya Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (KOMNAS HAM ) berdasarkan KEPRES No. 50 Tahun 1993 tertanggal 7 Juni 1993.

          (bertugas memantau, menyelidiki pelaksanaan HAM, serta memberi pendapat, pertimbangan, dan saran kepada pemerintah perihal pelaksanaan HAM).

e) Periode 1998 – sekarang

          Strategi penegakan HAM pada periode ini dilakukan melalui dua tahap yaitu tahap status penentuan dan tahap penataan aturan secara konsisten. Perundang – undangan tentang HAM seperti amandemen konstitusi Negara ( UUD1945 ), ketetapan MPR (TAP MPR), Undang – undang (UU), peraturan pemerintah dan ketentuan perundang-undangan lainnya.

          Pelaksanaan hak asasi manusia (HAM) di Indonesia baru pada tahap kebijakan belum menjadi bagian dari sendi-sendi dasar kehidupan berbangsa untuk menjadi faktor integrasi atau persatuan.

          Pelaksanaan HAM masih maju mundur, namun itu tidak menjadi soal karena dalam proses. Jika melihat sisi historis, HAM di Indonesia beranjak dari amanat penderitaan rakyat untuk mewujudkan kemerdekaan dari penjajah. Tercermin dari Sila Kemanusiaan yang berpangkal dari falsafah kehidupan berbangsa dan bernegara.

§  Pelaksanaan hak asasi manusia (HAM) di Indonesia baru pada tahap kebijakan belum menjadi bagian dari sendi-sendi dasar kehidupan berbangsa untuk menjadi faktor integrasi atau persatuan.

§  Pelaksanaan HAM di kita masih maju mundur, namun itu tidak menjadi soal karena dalam proses. Jika melihat sisi historis, HAM di Indonesia beranjak dari amanat penderitaan rakyat untuk mewujudkan kemerdekaan dari penjajah. Begitu pula seperti tercermin dari Sila Kemanusiaan yang berpangkal dari falsafah kehidupan berbangsa dan bernegara. 

§  Di Indonesia, HAM baru merupakan satu kebijakan belum merupakan bagian dari sendi-sendi dasar dari kehidupan berbangsa. Sebenarnya HAM bisa menjadi faktor integrasi atau pemersatu bangsa.

Hubungan HAM dng Kewajiban & Tanggung Jawab Asasi Manusia 

§  Hak adalah kuasa untuk menerima atau melakukan sesuatu yang semestinya ditterima atau dilakukan oleh pihak tertentu dan tidak dapat dilakukan oleh pihak lain manapun juga yang pada prinsipnya dapat dituntut secara paksa olehnya.

§  Wajib adalah beban untuk memberikan atau membiarkan sesuatu yang semestinya dibiarkan atau diberikan oleh pihak tertentu dan tidak dapat dilakukan oleh pihak lain manapun juga yang pada prinsipnya dapat dituntut secara paksa oleh yang berkepentingan.

§  Kewajiban Negara dalam HAM biasanya dilihat dari tiga bentuk, yaitu:

§  1.  Menghormati (To Respect)

§  2.  Memenuhi (To Fulfill)

§  3.  Melindungi (To Protect)

 

§  Hak asasi manusia menurut alinea kedua Pembukaan Piagam Hak Asasi Manusia adalah hak dasar yang secara kodrati sebagai anugerah dari Tuhan Yang Maha Esa yang melekat dan dimiliki setiap manusia, bersifat universal dan abadi, meliputi hak hidup, hak berkeluarga, hak mengembangkan diri, hak kemerdekaan, hak berkomunikasi, hak keamanan dan kesejahteraan oleh karena itu harus dilindungi, dihormati, dipertahankan, dan tidak boleh diabaikan, dikurangi, atau dirampas oleh siapapun.

§  Manusia dianugerahi Tuhan Yang Maha Esa berupa akal budi dan nurani yang memberikan kepadanya kemampuan untuk membedakan yang baik dan yang buruk yang akan mengarahkan dan membimbing sikap dan perilaku dalam menjalani kehidupannya.

§  Dengan demikian maka manusia memiliki budi sendiri dan karsa yang merdeka secara sendiri, manusia memiliki martabat dan derajat yang sama, maka manusia memiliki hak-hak dan kewajiban yang sama pula.

HAM menurut UU Nomor 39 Tahun 1999

·        Kewajiban dan tanggung jawab negara, dalam hal ini Pemerintah terhadap pelaksanaan dan penegakkan HAM, mengingat perlindungan hak asasi manusia adalah menjadi kewajiban dan tanggung jawab negara yang dilakukan Pemerintah, hal tersebut diatur dalam Undang-Undang No. 39 Tahun 1999.

·        Dalam Undang-Undang No. 39 Tahun 1999, negara wajib dan bertanggung jawab menghormati, melindungi, menegakkan, dan memajukan hak asasi manusia, peraturan perundang-undangan lain, dan hukum internasional tentang hak asasi manusia yang diterima oleh Negara Republik Indonesia.

Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 Tentang HAM, sebagian isinya mengenai hak-hak warga Negara,  a.l:

 1.Hak untuk hidup

Setiap orang berhak untuk hidup, mempertahankan hidup dan kehidupannya.

2.  Hak berkeluarga dan melanjutkan keturunan

Setiap orang berhak membentuk keluarga dan melanjutkan keturunan melalui perkawinan yang sah.

3.  Hak mengembangkan diri

Setiap orang berhak atas perlindungan dan kasih saying untuk pengembangan pribadinya, memperoleh, dan mengemmbangkan pendidikan untuk meningkatkan kualitas hidupnya.

4.  Hak keadilan

Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan dan perlakuan hukum yang adil.

 

 

 

5.Hak kemerdekaan

§  Setiap orang bebas memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu.

§  Setiap orang berhak atas kebebasan menyatakan pikiran dan sikap sesuai hati nurani.

§  Setiap orang berhak atas kemerdekaan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat.

6. Hak atas kebebasan informasi

§  Setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh infirmasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya.

§  Setiap orang berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah dan menyampaikan infirmasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia.

7.Hak keamanan

§  Setiap orang berhak atas rasa aman dan perlindungan terhadap ancaman ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu yang merupakan hak asasi.

§  Setiap orang berhak atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat dan hak miliknya.

§  Setiap orang berhak mencari suaka untuk mendapat perlindungan politik dari negara lain.

§  Setiap orang berhak ikut serta dalam upaya pembelaan Negara.

8.   Hak kesejahteraan

§  Setiap orang berhak hidup sejaktera lahir dan batin.

§  UU Nomor 39 Tahun 1999 Tentang HAM, dari 106 pasal yang ada, pengaturan mengenai kewajiban dasar hanya 4 pasal, sedangkan yang mengatur hak dan kebebasan dasar terdiri dari 58 pasal, sisanya mengatur mengenai Komnas HAM dan ketentuan lain.

§  Tidak berbeda dengan konstitusi, kewajiban dasar itu intinya menyebutkan, tiap orang wajib menghormati hak asasi orang lain, patuh pada peraturan perundang-undangan, hukum tak tertulis, dan hukum internasional mengenai HAM serta wajib ikut serta membela Negara.

Pelanggaran HAM

Pengadilan HAM meliputi :

§  Kejahatan genosida, adalah setiap perbuatan yang dilakukan dengan maksud untuk menghancurkan atau memusnahkan seluruh atau sebagian kelompok bangsa, ras, kelompok etnis dan kelompok agama.

§  Kejahatan terhadap kemanusiaan, adalah salah satu perbuatan yang dilakukan sebagian dari serangan yang meluas atau sistematik yang diketahuinya bahwa serangan tersebut ditujukan secara langsung terhadap penduduk sipil.

Kejahatan genosida, dengan cara :

§  Membunuh anggota kelompok;

§  mengakibatkan penderitaan fisik atau mental yang berat terhadap anggota-anggota kelompok;

§  menciptakan kondisi kehidupan kelompok yang akan mengakibatkan kemusnahan secara fisik baik seluruh atau sebagiannya;

§  memaksakan tindakan-tindakan yang bertujuan mencegah kelahiran di dalam kelompok; atau

§  memindahkan secara paksa anak-anak dari kelompok tertentu ke kelompok lain.

Kejahatan terhadap kemanusiaan :

1.     pembunuhan;

2.     pemusnahan;

3.     Perbudakan;

4.     pengusiran atau pemindahan penduduk secara paksa;

5.     perampasan kemerdekaan atau perampasan kebebasan fisik lain secara sewenang-wenang yang melanggar (asas-asas) ketentuan pokok hukum internasional;

6.     penyiksaan;

7.     perkosaan, perbudakan seksual, palcuran secara paksa, pemaksaan kehamilan, pemandulan atau sterilisasi secara paksa atau bentuk-bentuk kekerasan seksual lain yang setara;

8.     penganiayaan terhadap suatu kelompok tertentu atau perkumpulan yang didasari persamaan paham politik, ras kebangsaan, etnis, budaya, agama, jenis kelamin atau alasan lain yang telah diakui secara universal sebagai hal yang dilarang menurut hukum internasional;

9.     penghilangan orang secara paksa; atau

10.  kejahatan apartheid.