NEGARA HUKUM

Wien  Adi

Pengertian

§  Negara dalam pandangan teori klasik diartikan sebagai suatu masyarakat yang sempurna (a perfect society).

§  Negara pada hakikatnya adalah suatu masyarakat sempurna yang para anggotanya mentaati aturan yang sudah berlaku.

§  Suatu masyarakat dikatakan sempurna jika memiliki sejumlah kelengkapan yakni internal dan eksternal.

§  Kelengkapan secara internal, yaitu adanya penghargaan nilai-nilai kemanusiaan di dalam kehidupan masyarakat itu, saling menghargai hak sesama anggota masyarakat.

§  Kelengkapan secara eksternal, jika keberadaan suatu masyarakat dapat memahami dirinya sebagai bagian dari organisasi masyarakat yang lebih luas.

§  Istilah negara hukum secara terminologis terjemahan dari kata Rechtsstaat atau Rule of law.

§  Para ahli hukum di daratan Eropa Barat lazim menggunakan istilah Rechtsstaat, sementara tradisi Anglo–Saxon menggunakan istilah Rule of Law.

§  Di Indonesia, istilah Rechtsstaat dan Rule of law biasa diterjemahkan dengan istilah “Negara Hukum” (Winarno, 2007).

§  Gagasan negara hukum di Indonesia yang demokratis telah dikemukakan oleh para pendiri negara Republik Indonesia (Dr. Tjipto Mangoenkoesoemo dan kawan-kawan) sejak hampir satu abad yang lalu.

§  Para pendiri negara bersidang dalam BPUPKI tanggal 28 Mei –1 Juni 1945 dan tanggal 10-17 Juli 1945 gagasan dan konsep Konstitusi Indonesia dibicarakan oleh para anggota BPUPKI, melalui sidang tersebut dikemukakan istilah rechsstaat (Negara Hukum) oleh Mr. Muhammad Yamin

§  Dasar yuridis bagi negara Indonesia sebagai negara hukum tertera pada Pasal 1 ayat (3) UUD Negara RI 1945 (amandemen ketiga), “Negara Indonesia adalah Negara Hukum” Konsep negara hukum mengarah pada tujuan terciptanya kehidupan demokratis, dan terlindungi hak azasi manusia, serta kesejahteraan yang berkeadilan.

Ciri negara hukum atau Rechtsstaat, sbb:

a.     HAM terjamin oleh undang-undang

b.     Supremasi hukum

c.      Pembagian kekuasaan ( Trias Politika) demi kepastian hukum

d.     Kesamaan kedudukan di depan hukum

e.      Peradilan administrasi dalam perselisihan

f.       Kebebasan menyatakan pendapat, bersikap dan berorganisasi

g.     Pemilihan umum yang bebas

h.     Badan kehakiman yang bebas dan tidak memihak

Sistem Negara Hukum Eropa Kontinental

§  Sistem hukum eropa kontinental banyak dianut dan dikembangkan di negara-negara eropa.

§  Sistem hukum eropa kontinental biasa disebut dengan istilah “Civil Law” atau yang disebut juga sebagai “Hukum Romawi”.

§  Sistem hukum ini disebut sebagai hukum romawi karena sistem hukum eropa kontinental memang bersumber dari kodifikasi hukum yang digunakan pada masa kekaisaran romawi  tepatnya pada masa pemerintahan Kaisar Yustinianus yang memerintah romawi pada sekitar abad ke-5 antara 527 sampai dengan 565 M.

§  Prinsip utama atau prinsip dasar sistem hukum Eropa Kontinental, bahwa hukum itu memperoleh kekuasaan mengikat karena berupa peraturan yang berbentuk undang-undang yang tersusun secara sistematis dalam kodifikasi (dihimpun). 

§  Kepastian hukumlah yang menjadi tujuan hukum. Kepastian hukum dapat terwujud apabila segala tingkah laku manusia dalam pergaulan hidup diatur dengan peraturan tertulis, misalnya UU.

§  Dalam sistem hukum ini, terkenal suatu adagium yang berbunyi ”tidak ada hukum selain undang-undang”. Dengan kata lain hukum selalu diidentifikasikan dengan undang-undang.

§  Bentuk-bentuk sumber hukum dalam arti formal dalam sistem hukum Civil Law berupa peraturan perundang-undangan, kebiasaan-kebiasaan, dan yurisprudensi.

§  Peraturan perundang-undangan mempunyai dua karakteristik, yaitu berlaku umum dan isinya mengikat keluar.

§  Sifat yang berlaku umum itulah yang membedakan antara perundang-undangan dan penetapan. Penetapan berlaku secara individual tetapi harus dihormati oleh orang lain.

 

download


Negara hukum Anglo Saxon

§  Sistem hukum Anglo Saxon mula – mula berkembang di negara Inggris, dan dikenal dgn istilah Common Law atau Unwriten Law (hukum tidak tertulis).

§  Sistem Anglo-Saxon adalah suatu sistem hukum yang didasarkan pada yurisprudensi, yaitu keputusan-keputusan hakim terdahulu yang kemudian menjadi dasar putusan hakim-hakim selanjutnya.

§  Sistem hukum ini diterapkan di Irlandia, Inggris, Australia, Selandia Baru, Afrika Selatan, Kanada (kecuali Provinsi Quebec) dan Amerika Serikat (walaupun negara bagian Louisiana mempergunakan sistem hukum ini bersamaan dengan sistim hukum Eropa Kontinental Napoleon).

Beberapa perbedaan antara sistem hukum eropa kontinental dng sistem anglo saxon, sbb :

§  Sistem hukum eropa kontinental mengenal sistem peradilan administrasi, sedang sistem hukum anglo saxon hanya mengenal satu peradilan untuk semua jenis perkara.

§  Sistem hukum eropa kontinental menjadi modern karena pengkajian yang dilakukan oleh perguruan tinggi sedangkan sistem hukum anglo saxon dikembangkan melalui praktek prosedur hukum.

§  Hukum menurut sistem hukum eropa kontinental adalah suatu sollen bulan sein sedang menurut sistem hukum anglo saxon adalah kenyataan yang berlaku dan ditaati oleh masyarakat.

 

§  Penemuan kaidah dijadikan pedoman dalam pengambilan keputusan atau penyelesaian sengketa, jadi bersifat konsep atau abstrak menurut sistem hukum eropa kontinental sedang penemuan kaidah secara kongkrit langsung digunakan untuk penyelesaian perkara menurut sistem hukum anglo saxon.

§  Pada sistem hukum eropa kontinental tidak dibutuhkan lembaga untuk mengoreksi kaidah sedang pada sistem hukum anglo saxon dibutuhkan suatu lembaga untuk mengoreksi, yaitu lembaga equaty. Lembaga ibi memberi kemungkinan untuk melakukan elaborasi terhadap kaidah-kaidah yang ada guna mengurangi ketegaran.

§  Pada sistem hukum eropa kontinental dikenal dengan adanta kodifikasi hukum sedangkan pada sistem hukum anglo saxon tidak ada kodifikasi.

 

§  Keputusan hakim yang lalu (yurisprudensi) pada sistem hukum eropa kontinental tidak dianggap sebagai kaidah atau sumber hukum sedang pada sistem hukum anglo saxon keputusan hakim terdahulu terhadap jenis perkara yang sama mutlak harus diikuti.

§  Pada sistem hukum eropa kontinental pandangan hakim tentang hukum adalah lebih tidak tekhnis, tidak terisolasi dengan kasus tertentu sedang pada sistem hukum anglo saxon pandangan hakim lebih teknis dan tertuju pada kasus tertentu.

§  Pada sistem hukum eropa kontinental bangunan hukum, sistem hukum, dan kategorisasi hukum didasarkan pada hukum tentang kewajiban sedang pada sistem hukum anglo saxon kategorisasi fundamental tidak dikenal.Pada sistem hukum eropa kontinental strukturnya terbuka untuk perubahan sedang pada sistem hukum anglo saxon berlandaskan pada kaidah yang sangat kongrit.

Negara Hukum Indonesia

§  Di dalam negara hukum, setiap aspek tindakan pemerintahan baik dalam lapangan pengaturan maupun dalam lapangan pelayanan harus didasarkan pada peraturan perundang-undangan atau berdasarkan padalegalitas. Artinya pemerintah tidak dapat melakukan tindakan pemerintahan tanapa dasar kewenangan

§  Eksistensi Indonesia sebagai negara hukum secara tegas disebutkan dalam Penjelasan UUD 1945 (setelah amandemen) yaitu pasal 1 ayat (3); “Indonesia ialah negara yang berdasar atas hukum (rechtsstaat)

§  Dasar yuridis bagi negara Indonesia sebagai negara hukum tertera pada Pasal 1 ayat (3) UUD Negara RI 1945 (amandemen ketiga), “Negara Indonesia adalah Negara Hukum” Konsep negara hukum mengarah pada tujuan terciptanya kehidupan demokratis, dan terlindungi hak azasi manusia, serta kesejahteraan yang berkeadilan.

§  Pembuktiannya sebagaimana tertuang dalam Pembukaan UUD Negara RI 1945 Alinea IV. Bahwasannya, negara bertugas dan bertanggungjawab tidak hanya melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia tetapi juga memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial.

Menurut Philipus M. Hadjon, karakteristik negara hukum Pancasila tampak pada unsur-unsur yang ada dalam negara Indonesia, sbb :

§  Keserasian hubungan antara pemerintah dan rakyat berdasarkan asas kerukunan;

§   Hubungan fungsional yang proporsional antara kekuasaan-kekuasaan negara;

§  Prinsip penyelesaian sengketa secara musyawarah dan peradilan merupakan sarana terakhir;

§   Keseimbangan antara hak dan kewajiban.

Menurut  Tahir Azhary, negara hukum Indonesia memiliki ciri-ciri, sbb :

§  Ada hubungan yang erat antara agama dan negara;

§  Bertumpu pada Ketuhanan Yang Maha Esa;

§  Kebebasan beragama dalam arti positip;

§   Ateisme tidak dibenarkan dan komunisme dilarang;

§  Asas kekeluargaan dan kerukunan.

ADA PERTANYAAN ?.....................TERIMA KASIH