NEGARA HUKUM
Wien Adi
Pengertian
§ Negara dalam
pandangan teori klasik diartikan sebagai suatu masyarakat yang sempurna (a
perfect society).
§ Negara pada
hakikatnya adalah suatu masyarakat sempurna yang para anggotanya mentaati
aturan yang sudah berlaku.
§ Suatu masyarakat
dikatakan sempurna jika memiliki sejumlah kelengkapan yakni internal dan
eksternal.
§ Kelengkapan
secara internal, yaitu adanya penghargaan nilai-nilai kemanusiaan di dalam
kehidupan masyarakat itu, saling menghargai hak sesama anggota masyarakat.
§ Kelengkapan
secara eksternal, jika keberadaan suatu masyarakat dapat memahami dirinya
sebagai bagian dari organisasi masyarakat yang lebih luas.
§ Istilah negara
hukum secara terminologis terjemahan dari kata Rechtsstaat
atau Rule of law.
§ Para ahli hukum
di daratan Eropa Barat lazim menggunakan istilah Rechtsstaat, sementara
tradisi Anglo–Saxon menggunakan istilah Rule of Law.
§ Di Indonesia,
istilah Rechtsstaat dan Rule of law biasa diterjemahkan dengan istilah “Negara
Hukum” (Winarno, 2007).
§ Gagasan negara hukum di Indonesia yang demokratis telah dikemukakan
oleh para pendiri negara Republik Indonesia (Dr. Tjipto Mangoenkoesoemo dan
kawan-kawan) sejak hampir satu abad yang lalu.
§ Para pendiri
negara bersidang dalam BPUPKI tanggal 28 Mei –1 Juni 1945 dan tanggal 10-17
Juli 1945 gagasan dan konsep Konstitusi Indonesia dibicarakan oleh para anggota
BPUPKI, melalui sidang tersebut dikemukakan istilah rechsstaat (Negara
Hukum) oleh Mr. Muhammad Yamin
§ Dasar yuridis bagi negara Indonesia sebagai negara hukum tertera pada Pasal 1 ayat
(3) UUD Negara RI 1945 (amandemen ketiga), “Negara Indonesia adalah Negara
Hukum” Konsep negara hukum mengarah pada tujuan terciptanya kehidupan
demokratis, dan terlindungi hak azasi manusia, serta kesejahteraan yang berkeadilan.
Ciri negara hukum atau Rechtsstaat, sbb:
a.
HAM terjamin oleh undang-undang
b.
Supremasi hukum
c.
Pembagian kekuasaan ( Trias
Politika) demi kepastian hukum
d.
Kesamaan kedudukan di depan
hukum
e.
Peradilan administrasi dalam perselisihan
f.
Kebebasan menyatakan pendapat, bersikap dan
berorganisasi
g.
Pemilihan umum yang bebas
h.
Badan kehakiman yang bebas dan tidak memihak
Sistem Negara Hukum Eropa Kontinental
§ Sistem hukum
eropa kontinental banyak dianut dan dikembangkan di negara-negara eropa.
§ Sistem hukum
eropa kontinental biasa disebut dengan istilah “Civil Law” atau yang disebut
juga sebagai “Hukum Romawi”.
§ Sistem hukum ini
disebut sebagai hukum romawi karena sistem hukum eropa kontinental memang
bersumber dari kodifikasi hukum yang digunakan pada masa kekaisaran
romawi tepatnya pada masa pemerintahan Kaisar Yustinianus yang memerintah
romawi pada sekitar abad ke-5 antara 527 sampai dengan 565 M.
§ Prinsip utama atau prinsip dasar sistem hukum
Eropa Kontinental, bahwa hukum itu memperoleh kekuasaan mengikat karena berupa
peraturan yang berbentuk undang-undang yang tersusun secara sistematis dalam
kodifikasi (dihimpun).
§ Kepastian
hukumlah yang menjadi tujuan hukum. Kepastian hukum dapat terwujud apabila
segala tingkah laku manusia dalam pergaulan hidup diatur dengan peraturan
tertulis, misalnya UU.
§ Dalam sistem
hukum ini, terkenal suatu adagium yang berbunyi ”tidak ada hukum selain
undang-undang”. Dengan kata lain hukum selalu diidentifikasikan dengan
undang-undang.
§ Bentuk-bentuk
sumber hukum dalam arti formal dalam sistem hukum Civil Law berupa peraturan
perundang-undangan, kebiasaan-kebiasaan, dan yurisprudensi.
§ Peraturan
perundang-undangan mempunyai dua karakteristik, yaitu berlaku umum dan isinya
mengikat keluar.
§ Sifat yang
berlaku umum itulah yang membedakan antara perundang-undangan dan penetapan.
Penetapan berlaku secara individual tetapi harus dihormati oleh orang lain.

Negara hukum Anglo Saxon
§ Sistem
hukum Anglo Saxon mula – mula berkembang di negara Inggris, dan dikenal dgn istilah
Common Law atau Unwriten Law (hukum tidak tertulis).
§ Sistem
Anglo-Saxon adalah suatu sistem hukum yang didasarkan pada yurisprudensi, yaitu
keputusan-keputusan hakim terdahulu yang kemudian menjadi dasar putusan
hakim-hakim selanjutnya.
§ Sistem
hukum ini diterapkan di Irlandia, Inggris, Australia, Selandia Baru, Afrika
Selatan, Kanada (kecuali Provinsi Quebec) dan Amerika Serikat (walaupun
negara bagian Louisiana mempergunakan sistem hukum ini bersamaan dengan sistim
hukum Eropa Kontinental Napoleon).
Beberapa perbedaan antara sistem hukum eropa kontinental dng sistem anglo
saxon, sbb :
§ Sistem
hukum eropa kontinental mengenal sistem peradilan administrasi, sedang sistem
hukum anglo saxon hanya mengenal satu peradilan untuk semua jenis perkara.
§ Sistem
hukum eropa kontinental menjadi modern karena pengkajian yang dilakukan oleh
perguruan tinggi sedangkan sistem hukum anglo saxon dikembangkan melalui
praktek prosedur hukum.
§ Hukum
menurut sistem hukum eropa kontinental adalah suatu sollen bulan sein sedang
menurut sistem hukum anglo saxon adalah kenyataan yang berlaku dan ditaati oleh
masyarakat.
§ Penemuan
kaidah dijadikan pedoman dalam pengambilan keputusan atau penyelesaian
sengketa, jadi bersifat konsep atau abstrak menurut sistem hukum eropa
kontinental sedang penemuan kaidah secara kongkrit langsung digunakan untuk
penyelesaian perkara menurut sistem hukum anglo saxon.
§ Pada sistem
hukum eropa kontinental tidak dibutuhkan lembaga untuk mengoreksi kaidah sedang
pada sistem hukum anglo saxon dibutuhkan suatu lembaga untuk mengoreksi, yaitu
lembaga equaty. Lembaga ibi memberi kemungkinan untuk melakukan elaborasi
terhadap kaidah-kaidah yang ada guna mengurangi ketegaran.
§ Pada sistem
hukum eropa kontinental dikenal dengan adanta kodifikasi hukum sedangkan pada
sistem hukum anglo saxon tidak ada kodifikasi.
§ Keputusan hakim
yang lalu (yurisprudensi) pada sistem hukum eropa kontinental tidak dianggap
sebagai kaidah atau sumber hukum sedang pada sistem hukum anglo saxon keputusan
hakim terdahulu terhadap jenis perkara yang sama mutlak harus diikuti.
§ Pada sistem
hukum eropa kontinental pandangan hakim tentang hukum adalah lebih tidak
tekhnis, tidak terisolasi dengan kasus tertentu sedang pada sistem hukum anglo
saxon pandangan hakim lebih teknis dan tertuju pada kasus tertentu.
§ Pada sistem
hukum eropa kontinental bangunan hukum, sistem hukum, dan kategorisasi hukum
didasarkan pada hukum tentang kewajiban sedang pada sistem hukum anglo saxon
kategorisasi fundamental tidak dikenal.Pada sistem hukum eropa kontinental
strukturnya terbuka untuk perubahan sedang pada sistem hukum anglo saxon
berlandaskan pada kaidah yang sangat kongrit.
Negara Hukum Indonesia
§ Di dalam negara
hukum, setiap aspek tindakan pemerintahan baik dalam lapangan pengaturan maupun
dalam lapangan pelayanan harus didasarkan pada peraturan perundang-undangan
atau berdasarkan padalegalitas. Artinya pemerintah tidak dapat melakukan
tindakan pemerintahan tanapa dasar kewenangan
§ Eksistensi
Indonesia sebagai negara hukum secara tegas disebutkan dalam Penjelasan UUD
1945 (setelah amandemen) yaitu pasal 1 ayat (3); “Indonesia ialah negara yang
berdasar atas hukum (rechtsstaat)
§ Dasar yuridis bagi negara Indonesia sebagai negara hukum tertera pada Pasal 1 ayat
(3) UUD Negara RI 1945 (amandemen ketiga), “Negara Indonesia adalah Negara
Hukum” Konsep negara hukum mengarah pada tujuan terciptanya kehidupan
demokratis, dan terlindungi hak azasi manusia, serta kesejahteraan yang
berkeadilan.
§ Pembuktiannya sebagaimana tertuang dalam Pembukaan UUD Negara RI 1945 Alinea IV.
Bahwasannya, negara bertugas dan bertanggungjawab tidak hanya melindungi
segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia tetapi juga
memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut
melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi,
dan keadilan sosial.
Menurut Philipus M. Hadjon, karakteristik negara hukum Pancasila tampak
pada unsur-unsur yang ada dalam negara Indonesia, sbb :
§ Keserasian
hubungan antara pemerintah dan rakyat berdasarkan asas kerukunan;
§ Hubungan
fungsional yang proporsional antara kekuasaan-kekuasaan negara;
§ Prinsip
penyelesaian sengketa secara musyawarah dan peradilan merupakan sarana
terakhir;
§ Keseimbangan
antara hak dan kewajiban.
Menurut Tahir Azhary, negara hukum
Indonesia memiliki ciri-ciri, sbb :
§ Ada hubungan
yang erat antara agama dan negara;
§ Bertumpu pada
Ketuhanan Yang Maha Esa;
§ Kebebasan
beragama dalam arti positip;
§ Ateisme
tidak dibenarkan dan komunisme dilarang;
§ Asas
kekeluargaan dan kerukunan.
ADA PERTANYAAN ?.....................TERIMA KASIH