pengantar kewarganegaraa

Wien Adi

Pendahuluan

§  Pendidikan Kewarganegaraan = Civic Education

§  Salah satu MK wajib

§  Nasionalisne harus dibina melalui pendidikan Kewarganegaraan

§  Sikap nasionalisme yang tinggi, penting bagi negara Indonesia karena nasionalisne dijadikan sebagai penyangga kehidupan dalan berbangsa dan bernegara.

image

Pengertian (pakar ketatanegaraan)

  • Hendry Randall Waite (1886)

    “civics dapat diterjemahkan sebagai ilmu kewarganegaraan yang membicarakan  

      hubungan manusia dengan manusia dalam suatu kumpulan yang teroganisasi.”

      Edmonson (1958)

    “Civic adalah sebagai cabang ilmu politik yang membahas hak dan kewajiban warga dari

      suatu negara.”

  • Stanley E. Dimond (ada 2 makna)

    1) kewarganegaraan termasuk kedudukan yang berkaitan dengan hukum sah, dan

    2) aktivitas politik dan pemilihan dengan suara terbanyak, organisasi pemerintahan, badan

         pemerintahan, hukum dan tanggung jawab.

  • Elise Boulding

    “menjelaskan apa yang dapat diumbangkan terhadap dunia, sumber daya dan

      kesempatan pengelolaan yang saling bergantung. Kebudayaan kewarganegaraan

      tidak saja menyangkut tentang masyarakat dalam negara tetapi juga tentang masyarakat

  • Azyumardi Azra

    “civics education dikembangkan menjadi     pendidikan kewargaan yang secara substantif

     tidak saja mendidik generasi muda menjadi warga negara yang cerdas dan sadar akan hak

     dan kewajibannya dalan konteks kehidupan bermasyarakat dan bernegara, akan tetapi

     juga membangun kesiapan warga negara menjadi warga dunia (global society).” dunia.”

dari pendapat pakar dapat disimpulkan bahwa :

“Pendidikan kewarganegaraan pada dasarnya adalah pendidikan tentang hubungan antara individu denga individu, individu dengan masyarakat dan dengan negara menyangkut hak dan kewajiban warga negara alam tatanan politik suatu negara.”

Landasan PKn :

  • Landasan Filosofis
  • Landasan Sosiologis
  • Landasan Historis
  • Landasan Yuridis

PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN DALAM KONTEKS PENDIDIKAN NASIONAL

(UU No. 20/2003)

“Penjelasan Pasal 37 Ayat (1) UU RI No.20

Tahun 2003:

“Pendidikan kewarganegaraan dimaksudkan untuk membentuk peserta didik menjadi manusia yang memiliki rasa kebangsaan dan cinta tanah air”

  • VISI
    PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN
    DI PERGURUAN TINGGI
    (Menurut SKep Dirjen Dikti No. 38/DIKTI/Kep./2002 )


~ SUMBER NILAI  DAN

            ~ PEDOMAN  PENYELENGGARAAN PROGRAM STUDI DALAM  

               MENGANTARKAN MAHASISWA, UNTUK  

            ~ MENGEMBANGKAN KEPRIBADIANNYA SELAKU WARGANEGARA       

              YANG BERPERAN AKTIF

            ~ MENEGAKKAN DEMOKRASI MENUJU  MASYARAKAT MADANI

 

  • MISI
    PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN
    DI PERGURUAN TINGGI
    ( Menurut SKep Dirjen Dikti No. 38/DIKTI/Kep./2002 )


Membantu mahasiswa selaku warganegara, agar mampu :

            ~ mewujudkan nilai-nilai dasar perjuangan bangsa Indonesia,

            ~ mewujudkan kesadaran berbangsa dan  bernegara,

            ~ menerapkan ilmunya secara bertanggung jawab terhadap kemanusiaan.

 

image
  • TUJUAN PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN
    DI PERGURUAN TINGGI                                       

            (Menurut SKep Dirjen Dikti No. 38/DIKTI/Kep./2002)

            Agar mahasiswa :

  1. Memiliki motivasi menguasai materi pendidikan kewarganegaraan,
  2. Mampu mengkaitkan dan mengimplementasikan dalam peranan dan kedudukan serta kepentingannya, sebagai individu, anggota keluarga/masyarakat dan warganegara yang terdidik.
  3. Memiliki tekad dan kesediaan dalam mewujudkan kaidah-kaidah nilai berbangsa dan bernegara untuk menciptakan masyarakat madani.

Warga Negara Yang Bertanggung Jawab

  1. Memiliki rasa hormat dan tanggung jawab
  2. Bersikap kritis
  3. Melakukan diskusi dan dialog
  4. Bersikap terbuka
  5. Rasional
  6. Adil
  7. Jujur 

Karakteristik warga negara yang mandiri :

  1. Memiliki kemandirian
  2. Memiliki tanggung jawab pribadi, politik dan ekonomi sebagai warga negara
  3. Menghargai martabat manusia dan kehormatan pribadi
  4. Berpartisipasi dalam urusan kemasyarakatan dengan pikiran dan sikap yang santun

Mendorong berfungsinya demokrasi konstitusional yang sehat.

image

ADA PERTANYAAN ?.....................TERIMA KASIH