pengantar kewarganegaraa
Wien Adi
Pendahuluan
§ Pendidikan Kewarganegaraan = Civic Education
§ Salah satu MK wajib
§ Nasionalisne harus dibina melalui pendidikan
Kewarganegaraan
§ Sikap nasionalisme yang tinggi, penting bagi negara
Indonesia karena nasionalisne dijadikan sebagai penyangga kehidupan dalan
berbangsa dan bernegara.

Pengertian (pakar ketatanegaraan)
- Hendry Randall Waite (1886)
“civics dapat diterjemahkan sebagai ilmu
kewarganegaraan yang membicarakan
hubungan manusia dengan manusia dalam
suatu kumpulan yang teroganisasi.”
Edmonson (1958)
“Civic adalah sebagai cabang ilmu politik
yang membahas hak dan kewajiban warga dari
suatu negara.”
- Stanley E. Dimond (ada 2 makna)
1) kewarganegaraan termasuk kedudukan yang berkaitan
dengan hukum sah, dan
2) aktivitas politik dan pemilihan dengan
suara terbanyak, organisasi pemerintahan, badan
pemerintahan, hukum dan tanggung
jawab.
- Elise Boulding
“menjelaskan apa yang dapat diumbangkan
terhadap dunia, sumber daya dan
kesempatan pengelolaan yang saling
bergantung. Kebudayaan kewarganegaraan
tidak saja menyangkut tentang masyarakat
dalam negara tetapi juga tentang masyarakat
- Azyumardi Azra
“civics education dikembangkan menjadi pendidikan kewargaan yang secara
substantif
tidak saja mendidik generasi muda menjadi
warga negara yang cerdas dan sadar akan hak
dan kewajibannya dalan konteks kehidupan
bermasyarakat dan bernegara, akan tetapi
juga membangun kesiapan warga negara
menjadi warga dunia (global society).” dunia.”
dari pendapat pakar dapat
disimpulkan bahwa :
“Pendidikan kewarganegaraan
pada dasarnya adalah pendidikan tentang hubungan antara individu denga
individu, individu dengan masyarakat dan dengan negara menyangkut hak dan
kewajiban warga negara alam tatanan politik suatu negara.”
Landasan PKn
:
- Landasan Filosofis
- Landasan Sosiologis
- Landasan Historis
- Landasan Yuridis
PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN DALAM KONTEKS PENDIDIKAN
NASIONAL
(UU No. 20/2003)
“Penjelasan Pasal 37 Ayat (1) UU RI No.20
Tahun 2003:
“Pendidikan kewarganegaraan
dimaksudkan untuk membentuk peserta didik menjadi manusia yang memiliki rasa
kebangsaan dan cinta tanah air”
- VISI
PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN DI PERGURUAN TINGGI
(Menurut SKep Dirjen Dikti No. 38/DIKTI/Kep./2002 )
~ SUMBER NILAI DAN
~ PEDOMAN
PENYELENGGARAAN PROGRAM
STUDI DALAM
MENGANTARKAN MAHASISWA, UNTUK
~ MENGEMBANGKAN KEPRIBADIANNYA SELAKU WARGANEGARA
YANG BERPERAN AKTIF
~ MENEGAKKAN DEMOKRASI MENUJU MASYARAKAT MADANI
- MISI
PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN
DI PERGURUAN TINGGI
( Menurut SKep Dirjen Dikti No. 38/DIKTI/Kep./2002 )
Membantu mahasiswa selaku warganegara, agar mampu :
~ mewujudkan nilai-nilai dasar perjuangan bangsa Indonesia,
~ mewujudkan kesadaran berbangsa dan bernegara,
~ menerapkan ilmunya secara bertanggung jawab terhadap kemanusiaan.

- TUJUAN PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN
DI PERGURUAN TINGGI
(Menurut SKep Dirjen Dikti No.
38/DIKTI/Kep./2002)
Agar mahasiswa :
- Memiliki motivasi
menguasai materi pendidikan kewarganegaraan,
- Mampu mengkaitkan dan
mengimplementasikan dalam peranan dan kedudukan serta kepentingannya,
sebagai individu, anggota keluarga/masyarakat dan warganegara yang
terdidik.
- Memiliki tekad dan
kesediaan dalam mewujudkan kaidah-kaidah nilai berbangsa dan bernegara
untuk menciptakan masyarakat madani.
Warga Negara Yang Bertanggung Jawab
- Memiliki rasa hormat dan tanggung jawab
- Bersikap kritis
- Melakukan diskusi dan dialog
- Bersikap terbuka
- Rasional
- Adil
- Jujur
Karakteristik
warga negara yang mandiri :
- Memiliki kemandirian
- Memiliki tanggung jawab pribadi, politik dan
ekonomi sebagai warga negara
- Menghargai martabat manusia dan kehormatan
pribadi
- Berpartisipasi dalam urusan kemasyarakatan dengan
pikiran dan sikap yang santun
Mendorong
berfungsinya demokrasi konstitusional yang sehat.

ADA PERTANYAAN ?.....................TERIMA KASIH