STANDAR PRAKTIK KEPERAWATAN

Wiens Adi

Standar adalah suatu pernyataan diskriptif yang menguraikan penampilan kerja yang dapat diukur mell kualitas struktur, proses & hasil (Gillies, 1989)

Keperawatan adalah suatu bentuk pelayanan profesional yg merupakan bagian integral dari pelayanan kesh, didasarkan pd ilmu & kiat, berbentuk pelayanan bio-psiko-sosio-spiritual yg komprehensif, ditujukan kpd individu, keluarga & masyarakat baik sakit maupun sehat yg mencakup kehidupan manusia.(lok-Nas,1983)

Standar praktek keperawatan adalah suatu pernyataan yang menguraikan suatu kualitas, yang diinginkan terhadap pelyanan keprwtan yang diberikan untuk klien (Gillies, 1989).

Fokus utama standar praktek keperawatan adalah klien.

Standar praktek dapat diketahui apakah intervensi atan tindakan keperawatan yang telah diberi sesuai dengan yang direncanakan dan apakah klien dapat mencapai tujuan yang diharapkan.

Tujuan Standar :

1. Perawat

-         pedoman untuk membimbing perawat dlm penentuan tindakan keperawatan

-         perlindungan dari kelalaian dalam melakukan tindakan keperawatan

-         melakukan tindakan keperawatan yg tepat dan benar.

2. Rumah sakit

-         menggunakan standar praktek keperawatan akan meningkatkan efisiensi dan efektifitas

-         pelayanan keperawatan di rumah sakit dpt lebih singkat waktu perawatannya.

3.Klien

          dengan perawatan yang tidak lama maka biaya yg ditanggung klien & keluarga menjadi ringan.

4. Profesi

-         sbg alat perencanaan utk mencapai target

-         sbg ukuran utk mengevaluasi penampilan, dmn standar sbg alat pengontrolnya.

5. Tenaga kesehatan lain

          untuk mengetahui batas kewenangan dengan profesi lain sehingga dpt saling menghormati & bekerja sama scr baik.

ž Standar I : Pengkajian

          Perawat mengidentifikasi dan pengumpulan data tentang status kesehatan klien. Pengkajian ini harus lengkap, sistematis dan berkelanjutan.

ž Standar II :Diagnosa

          Perawat menganalisa data yang dikaji untuk menentukan diagnosa.

ž Standar III : Identifikasi hasil

          Perawat mengidentifikasi hasil yang diharapkan secara individual pada klien.

ž Standar IV : Perencanaan

          Perawat menetapkan suatu rencana keperawatan yang menggambarkan intervensi keperawatan untuk mencapai hasil yang diharapkan

ž Standar V : Implementasi

          Perawat mengimplementasikan intervensi yang diidentifikasi dari rencana keperawatan

ž Standar VI : Evaluasi

          Perawat mengevaluasi kemajuan klien terhadap hasil yang telah dicapai

KEGUNAAN STANDAR KEPERAWATAN

ž Tujuan & manfaat standar keperawatan, mengukur kwalitas asuhan kinerja perawat dan efektifitas menejemen organisasi.

ž Dalam pengembangan standar menggunakan pendekatan dan kerangka kerja yang lazim, ditata siapa yang bertanggung jawab mengembangkan standar  dan bagaimana proses pengembangan tersebut

ž Pertanggungjawaban perawat dalam penyelenggaraan pelayanan kesehatan  berdasarkan tiga (3) bentuk pembidangan hukum yakni ;

          - hukum perdata,

          - hukum pidana,

          - hukum administrasi.

Pertanggungjawaban perawat bila dilihat dari KUHPerdata dpt dikatagorikan ke dalam 4 (empat) prinsip sbb :

(a). Pertanggungjawaban langsung dan mandiri (personal liability)

(b). Pertanggungjawaban dengan asas respondeat superior atau vicarious liability atau let's the master answer maupun khusus di ruang bedah dengan asas the captain of ship

(c). Pertanggungjawaban dng asas zaakwarneming

(d). Dalam hal ini konsep pertanggungjawaban terjadi seketika bagi seorang perawat yang berada dalam kondisi tertentu harus melakukan pertolongan darurat dimana tidak ada orang lain yang berkompeten untuk itu.

ž Perlindungan hukum dalam tindakan zaakwarneming  perawat tersebut tertuang dalam Pasal 10 Permenkes No. 148 Tahun 2010.

ž Perawat akan dimintai pertanggungjawaban hukum apabila tidak mengerjakan apa yang seharusnya dikerjakan dalam Pasal 10 Permenkes No. 148 Tahun 2010.

ž Gugatan berdasarkan wanprestasi seorang perawat akan dimintai pertanggung-jawaban apabila terpenuhi unsur-unsur wanprestasi yaitu:

ž (a). Tidak mengerjakan kewajibannya sama sekali;

ž (b). Mengerjakan kewajiban tetapi terlambat;

ž (c). Mengerjakan kewajiban tetapi tidak sesuai dengan yang seharusnya;

Aspek pertanggungjawaban secara hukum pidana apabila terdapat unsur-unsur sebagai berikut;

ž pertama;  perbuatan yang bersifat melawan hukum ; perawat melakukan yan-kesh di luar kewenangan dalam Pasal 8 Permenkes No. 148/2010,

ž kedua; mampu bertanggung jawab, artinya seorang perawat yang menyadari bahwa tindakannya dapat merugikan pasien,

ž ketiga; adanya kesalahan (schuld) berupa kesengajaan (dolus) atau karena kealpaan; dalam hal ini tidak ada alasan pemaaf seperti tidak adanya aturan yang mengijinkannya melakukan suatu tindakan, ataupun tidak ada alasan pembenar.

Pertanggungjawaban hukum administrasi lahir

ž adanya pelanggaran terhadap penyelenggaraan praktik perawat berdasarkan ketentuan yang berlaku.

Permenkes No. 148/2010 memberikan ketentuan administrasi yang wajib ditaati perawat yaitu:

(a). Surat Izin Praktik Perawat bagi perawat yang melakukan praktik mandiri. 

(b). Penyelengaraan pelayanan kesehatan berdasarkan kewenangan yg diatur dlm Pasal 8 dan Pasal 9 dengan pengecualian Pasal 10.

(c).Kewajiban utk bekerja sesuai standar profesi

 

 

TERIMA KASIH