STANDAR PRAKTIK KEPERAWATAN
Wiens
Adi
Standar
adalah suatu pernyataan diskriptif yang menguraikan penampilan kerja yang dapat
diukur mell kualitas struktur, proses &
hasil (Gillies, 1989)
Keperawatan adalah
suatu bentuk pelayanan profesional yg merupakan bagian integral dari pelayanan
kesh, didasarkan pd ilmu &
kiat, berbentuk pelayanan bio-psiko-sosio-spiritual yg komprehensif, ditujukan
kpd individu, keluarga &
masyarakat baik sakit maupun sehat yg mencakup kehidupan manusia.(lok-Nas,1983)
Standar praktek keperawatan adalah
suatu pernyataan yang menguraikan suatu kualitas, yang diinginkan terhadap pelyanan keprwtan
yang diberikan untuk klien (Gillies, 1989).
Fokus utama
standar praktek keperawatan adalah klien.
Standar
praktek dapat diketahui apakah intervensi atan tindakan keperawatan yang telah diberi sesuai
dengan yang direncanakan dan apakah klien dapat mencapai tujuan yang
diharapkan.
Tujuan Standar :
1. Perawat
-
pedoman untuk membimbing
perawat dlm penentuan tindakan keperawatan
-
perlindungan dari
kelalaian dalam melakukan tindakan keperawatan
-
melakukan tindakan
keperawatan yg tepat dan benar.
2. Rumah sakit
-
menggunakan standar
praktek keperawatan akan meningkatkan efisiensi dan efektifitas
-
pelayanan keperawatan di
rumah sakit dpt
lebih singkat waktu perawatannya.
3.Klien
dengan perawatan yang tidak lama maka
biaya yg ditanggung klien &
keluarga menjadi ringan.
4. Profesi
-
sbg
alat perencanaan utk mencapai target
-
sbg ukuran utk
mengevaluasi penampilan, dmn standar sbg alat pengontrolnya.
5. Tenaga kesehatan lain
untuk mengetahui batas kewenangan
dengan profesi lain sehingga dpt saling menghormati & bekerja sama scr baik.
Standar
I : Pengkajian
Perawat mengidentifikasi dan
pengumpulan data tentang status kesehatan klien. Pengkajian ini harus lengkap, sistematis
dan berkelanjutan.
Standar
II :Diagnosa
Perawat menganalisa data yang dikaji
untuk menentukan diagnosa.
Standar
III : Identifikasi hasil
Perawat mengidentifikasi hasil yang
diharapkan secara individual pada klien.
Standar
IV : Perencanaan
Perawat menetapkan suatu rencana
keperawatan yang menggambarkan intervensi keperawatan untuk mencapai hasil yang
diharapkan
Standar
V : Implementasi
Perawat mengimplementasikan
intervensi yang diidentifikasi dari rencana keperawatan
Standar
VI : Evaluasi
Perawat mengevaluasi kemajuan klien
terhadap hasil yang telah dicapai
KEGUNAAN STANDAR KEPERAWATAN
Tujuan
& manfaat standar
keperawatan, mengukur
kwalitas asuhan kinerja
perawat dan efektifitas menejemen organisasi.
Dalam
pengembangan standar menggunakan pendekatan dan kerangka kerja yang lazim, ditata siapa yang
bertanggung jawab mengembangkan standar dan bagaimana
proses pengembangan tersebut
Pertanggungjawaban perawat dalam penyelenggaraan
pelayanan kesehatan berdasarkan tiga (3)
bentuk pembidangan hukum yakni ;
- hukum perdata,
- hukum pidana,
- hukum administrasi.
Pertanggungjawaban perawat
bila dilihat dari KUHPerdata dpt dikatagorikan ke dalam 4 (empat) prinsip sbb :
(a). Pertanggungjawaban
langsung dan mandiri (personal liability)
(b). Pertanggungjawaban dengan
asas respondeat superior atau vicarious liability atau let's the master answer
maupun khusus di ruang bedah dengan asas the captain of ship
(c). Pertanggungjawaban dng
asas zaakwarneming
(d). Dalam hal ini konsep
pertanggungjawaban terjadi seketika bagi seorang perawat yang berada dalam
kondisi tertentu harus melakukan pertolongan darurat dimana tidak ada orang
lain yang berkompeten untuk itu.
Perlindungan hukum dalam tindakan zaakwarneming perawat tersebut tertuang dalam Pasal 10
Permenkes No. 148 Tahun 2010.
Perawat akan dimintai pertanggungjawaban hukum apabila
tidak mengerjakan apa yang seharusnya dikerjakan dalam Pasal 10 Permenkes No.
148 Tahun 2010.
Gugatan berdasarkan wanprestasi seorang perawat akan
dimintai pertanggung-jawaban apabila terpenuhi unsur-unsur wanprestasi yaitu:
(a). Tidak mengerjakan kewajibannya sama sekali;
(b). Mengerjakan kewajiban tetapi terlambat;
(c). Mengerjakan kewajiban tetapi tidak sesuai dengan
yang seharusnya;
Aspek pertanggungjawaban
secara hukum pidana apabila terdapat unsur-unsur sebagai berikut;
pertama;
perbuatan yang bersifat melawan hukum ; perawat melakukan yan-kesh di
luar kewenangan dalam Pasal 8 Permenkes No. 148/2010,
kedua;
mampu bertanggung jawab, artinya seorang perawat yang menyadari bahwa
tindakannya dapat merugikan pasien,
ketiga;
adanya kesalahan (schuld) berupa kesengajaan (dolus) atau karena
kealpaan; dalam hal ini tidak ada alasan pemaaf seperti tidak adanya
aturan yang mengijinkannya melakukan suatu tindakan, ataupun tidak ada
alasan pembenar.
Pertanggungjawaban
hukum administrasi lahir
adanya pelanggaran terhadap penyelenggaraan praktik
perawat berdasarkan ketentuan yang berlaku.
Permenkes No.
148/2010 memberikan ketentuan administrasi yang wajib ditaati perawat yaitu:
(a). Surat Izin Praktik
Perawat bagi perawat yang melakukan praktik mandiri.
(b). Penyelengaraan pelayanan
kesehatan berdasarkan kewenangan yg diatur dlm Pasal 8 dan Pasal 9 dengan
pengecualian Pasal 10.
(c).Kewajiban utk bekerja
sesuai standar profesi
TERIMA KASIH