UU
RI No. 36 Th 2009
tentang
KESEHATAN
Wiens Adi
Bab I Ketentuan Umum
Pasal 1
1.
Kesehatan
2.
Sumber daya dibidang
kesehatan
3.
Perbekalan kesehatan
4.
Sediaan Farmasi
5.
Alat kesehatan
6.
Tenaga kesehatan
7.
Fasilitas kesehatan
8.
Obat
9.
Obat Tadisional
10. Teknologi kesehatan
11. Upaya Kesehatan
12. Pelayanan kesehatan
promotof
13. Pelayanan kesehatan
preventif
14. Pelayanan kesehataan
kuratif
15. Pelayanan kesehatan
rehabilitatif
16. Pelayanan kesehatan
tradisional
17. Pemerintah Pusat
18. Pemerintah Daerah
19. Menteri
Bab V Sumber Daya
Di BidangKesehatan
Bagian Kesatu
Tenaga Kesehatan
Pasal
21 s/d Pasal 29
-
Pemerintah mengatur dalam
rangka penyelenggaraan pelayanan
kesehatan
-
Diatur dalam Peraturan
Pemerintah dan UU
-
Nakes harus memiliki
kualifikasi minimum
-
Nakes berwenang menyelenggarakan
yankes sesuai dengan bidang keahliannya
-
Wajib memiliki izin dari
pemerintah (diatur PP)
-
Dilarang mengutamakan yg
bernilai materi
-
Nakes harus memenuhi :
kode etik, standar profesi, hak pengguna yankes, standar pelayanan, dan standar
prosedur operasional.
-
Pengadaan &
peningkatan mutu nakes
-
Penyelenggaraan
pendidikan & pelatihan
-
Pemerataan pelayanan
kesehatan
-
Pengadaan &
pendayagunaan nakes
-
Penempatan nakes
-
Nakes berhak mendapat
imbalan
-
Hak & kewajiban nakes
diatur dalam PP
Bagian
Kedua
Fasilitas Pelayanan Kesehatan
Pasal 30 s/d 35
-
Pelayanan kesehatan
perorangan
-
Pelayanan kesehatan
masyarakat
-
Perizinan pelayanan
kesehatan ditetapkan oleh pemerintan atau pemerintah daerah
-
Pimpinan penyelenggara
pelayanan kesehatan masyarakat / perorangan harus memiliki kompetensi manajeman
kesehatan masyarakat / perorangan
Bab VI Upaya
Kesehatan
Bagian Kesatu
Umum
Pasal
47
Untuk kesehatan diselenggarakan dalam
bentuk kegiatan pendekatan promotif, preventif, kuratif dan rehabilitatif yang
dilaksanakan secara terpadu, menyeluruh dan berkesinambungan.
Paragraf Kedua
Perlindungan Pasien
Pasal
56
(1)
Setiap orang berhak
menerima atau menolak sebagian atau seluruh tindakan pertolongan yang diberikan
kepadanya setelah menerima dan memahami informasi mengenai tindakan tsb secara
lengkap.
(2) Hak menerima atau menolak sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) tidak berlaku pada :
a. Penderita penyakit yang penyakitnya
dapat secara cepat menular ke dalam masyarakat yang lebih luas.
b. Keadaan seseorang yang tidak
sadarkan diri, atau
c. Gangguan mental berat
(3) Ketentuan mengenai hak menerima atau menolak
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
Pasal
58
(1)
Setiap orang berhak
menuntut ganti rugi terhadap seseoarang, nakes, dan/atau penyelenggara
kesehatan yang menimbulkan kerugian akibat kesalahan atau kelalaian dalam
pelayanan kesehatan yang diterima.
(2)
Tuntutan ganti rugi sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) tidak berlaku bagi nakes yang melakukan tindakan penyelamatan
nyawa atau pencegahan kecacatan seseorangan dalam keadaan darurat.
(3)
Ketentuan mengenai tata cara pengajuan
tuntutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
Bagian
Keenam
Kesehatan Reproduksi
Pasal
71 s/d 77
Pasal
75
(1)
Setiap orang dilarang
melakukan aborsi
(2)
Laranagn sebagaimana
domaksud ayat (1) dapat dikecualikan berdasarkan :
(a) indikasi kedaruratan medis yang
dideteksi sejak usia kehamilan, baik yang
mengancam nyawa ibu dan/atau
janin, yang menderita penyakit genetik berat
dan/atau cacat bawaan, maupun yang tidak dapat
diperbaiki sehingga menyulitkan bayi tsb hidup
di luar handungan; atau
(b) kehamilan akibat pemerkosaan yang
dapat menyebakan trauma psikologi bagi korban pemerkosaan.
(3) Tindakan
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) hanya dapat dilakukan setelah melalui
konseling dan/atau penasehatan pratindakan dan diakhiri dengan konseling pasca
tindakan yang dilakukan oleh konselor yang kompeten dan berwenang.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai indikasi
kedaruratan medis dan pemerkosaan, sebagaiman dimaksud pada ayat (2) dan ayat
(3) diatur dengan PP.
Pasal
76
Aborsi sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 75 hanya dapat dilakukan :
a.
Sebelum kehamilan berumur
6 minggu dihitung dari HPHT, kecuali dalam hal kedaruratan medis;
b.
Oleh nakes yang memiliki
ketrampilan dan kewenangan yg memiliki sertifikat yg ditetapkan oleh menteri;
c.
Dengan persetujuan ibu
hamil ybs;
d.
Dengan izin suami,
kecuali korban pemerkosaan, dan;
e.
Penyedia layanan
kesehatan yg memenuhi syarat yg ditetapkam menteri.
Bagian
Ketujuh
Keluarga Berencana
Pasal
78
(1)
Yankes dalam keluarga berencana dimaksudkan
untuk pengaturan kehamilan bagi PUS untuk membentuk generasi penerus yg sehat
dan cerdas.
(2)
Pemerintah bertanggung
jawab dan menjamin ketersediaan tenaga, fasilitas pelayanan, alat dan obat
dalam memberikan pelayanan KB yg aman, bermutu, dan terjangkau oleh masyarakat.
(3)
Ketentuan mengenai
pelayanan KB dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Bab VII Kesehatan
Ibu, Bayi, Anak
Remaja, Lanjut Usia, Dan Penyandang Cacat
Bagian Kesatu
Kesehatan Ibu, Bayi, Anak
Pasal
128
-
Bayi berhak mendapatkan
ASI Eksklusif sejak dilahirkan selama 6 bulan, kecuali indikasi medis
-
Keluarga, pemerintah,
Pemda, dan masyarakat harus mendukung ibu bayi, penyediaan waktu dan fasilitas
khusus
Pasal 129
-
Pemerintah bertanggung
jawab menetapkan kebijakan dlam rangka menjamin hak bayi untuk mendapatkan ASI
eksklusif, diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Pasal 130
-
Pemerintah wajib
memberikan imunisasi lengkap kepada setiap bayi dan anak
Bab XX Ketentuan
Pidana
Pasal 190
-
Pimpinan yankes dan/atau
nakes yg melakukan praktek , dengan sengaja tidak memberikan pertolongan
pertama, Pasal 32 dan Pasal 85
dipidana penjara paling lama 2 tahun
dan denda paling banyak Rp 200.000.000,-
-
Mengakibatkan kecacatan
atau kematian
dipidana penjara paling lama 10 tahun
dan denda paling banyak Rp 1.000.000.000,-
Pasal 194
-
Melakukan aborsi tidak
sesuai dengan, Pasal 75 ayat (2) dipidana penjara paling 10 tahun dan denda
paling banyak Rp 1.000.000.000,-
Pasal 200
-
Sengaja menghalangi
pemberian ASI eksklusif dalam Pasal 128 ayat (2) dipidana penjara paling lama 1
tahun dan denda paling banyak
Rp 100.000.000,-
Bab XXII Ketentuan
Penutup
Pasal 204
-
UU Nomor 23 tahun 1992
tentang Kesehatan dicabut dan dinyatakan tidak berlaku
Disahkan
di Jakarta
Pada
tanggal 13 Oktober 2009
Presiden
Republik Indonesia,
Ttd
DR.H.Susilo
Bambang Yudhoyono
TERIMA KASIH