UU RI No. 36 Th 2009
tentang
KESEHATAN

Wiens Adi 

Bab I Ketentuan Umum

Pasal 1

1.     Kesehatan

2.     Sumber daya dibidang kesehatan

3.     Perbekalan kesehatan

4.     Sediaan Farmasi

5.     Alat kesehatan

6.     Tenaga kesehatan

7.     Fasilitas kesehatan

8.     Obat

9.     Obat Tadisional

10.  Teknologi kesehatan

11.    Upaya Kesehatan

12.     Pelayanan kesehatan promotof

13.   Pelayanan kesehatan preventif

14.    Pelayanan kesehataan kuratif

15.    Pelayanan kesehatan rehabilitatif

16.    Pelayanan kesehatan tradisional

17.    Pemerintah Pusat

18.    Pemerintah Daerah

19.   Menteri

Bab V Sumber Daya Di BidangKesehatan
Bagian Kesatu
Tenaga Kesehatan

Pasal 21 s/d Pasal 29

-         Pemerintah mengatur dalam rangka penyelenggaraan  pelayanan kesehatan

-         Diatur dalam Peraturan Pemerintah dan UU

-         Nakes harus memiliki kualifikasi minimum

-         Nakes berwenang menyelenggarakan yankes sesuai dengan bidang keahliannya

-         Wajib memiliki izin dari pemerintah (diatur PP)

-         Dilarang mengutamakan yg bernilai materi

-         Nakes harus memenuhi : kode etik, standar profesi, hak pengguna yankes, standar pelayanan, dan standar prosedur operasional.

-         Pengadaan & peningkatan mutu nakes

-         Penyelenggaraan pendidikan & pelatihan

-         Pemerataan pelayanan kesehatan

-         Pengadaan & pendayagunaan nakes

-         Penempatan nakes

-         Nakes berhak mendapat imbalan

-         Hak & kewajiban nakes diatur dalam PP

Bagian Kedua
Fasilitas Pelayanan Kesehatan

Pasal  30 s/d 35

-         Pelayanan kesehatan perorangan

-         Pelayanan kesehatan masyarakat

-         Perizinan pelayanan kesehatan ditetapkan oleh pemerintan atau pemerintah daerah

-         Pimpinan penyelenggara pelayanan kesehatan masyarakat / perorangan harus memiliki kompetensi manajeman kesehatan masyarakat / perorangan

Bab VI Upaya Kesehatan
Bagian Kesatu
Umum

Pasal 47

          Untuk kesehatan diselenggarakan dalam bentuk kegiatan pendekatan promotif, preventif, kuratif dan rehabilitatif yang dilaksanakan secara terpadu, menyeluruh dan berkesinambungan.

Paragraf  Kedua
Perlindungan  Pasien

Pasal 56

(1) Setiap orang berhak menerima atau menolak sebagian atau seluruh tindakan pertolongan yang diberikan kepadanya setelah menerima dan memahami informasi mengenai tindakan tsb secara lengkap.

 

(2)  Hak menerima atau menolak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak berlaku pada :

          a. Penderita penyakit yang penyakitnya dapat secara        cepat menular ke dalam masyarakat yang lebih luas.

          b. Keadaan seseorang yang tidak sadarkan diri, atau

          c. Gangguan mental berat

(3)  Ketentuan mengenai hak menerima atau menolak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 58

(1) Setiap orang berhak menuntut ganti rugi terhadap seseoarang, nakes, dan/atau penyelenggara kesehatan yang menimbulkan kerugian akibat kesalahan atau kelalaian dalam pelayanan kesehatan yang diterima.

(2) Tuntutan ganti rugi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak berlaku bagi nakes yang melakukan tindakan penyelamatan nyawa atau pencegahan kecacatan seseorangan dalam keadaan darurat.

(3)  Ketentuan mengenai tata cara pengajuan tuntutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Bagian Keenam
Kesehatan Reproduksi

Pasal 71 s/d 77

Pasal 75

(1) Setiap orang dilarang melakukan aborsi

(2) Laranagn sebagaimana domaksud ayat (1) dapat dikecualikan berdasarkan :

          (a) indikasi kedaruratan medis yang dideteksi sejak usia kehamilan, baik yang mengancam nyawa ibu          dan/atau janin, yang menderita penyakit genetik       berat dan/atau cacat bawaan, maupun yang tidak    dapat diperbaiki sehingga menyulitkan bayi tsb         hidup di luar handungan; atau

          (b) kehamilan akibat pemerkosaan yang dapat                    menyebakan trauma psikologi bagi korban                   pemerkosaan.

(3) Tindakan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) hanya dapat dilakukan setelah melalui konseling dan/atau penasehatan pratindakan dan diakhiri dengan konseling pasca tindakan yang dilakukan oleh konselor yang kompeten dan berwenang.

(3)     Ketentuan lebih lanjut mengenai indikasi kedaruratan medis dan pemerkosaan, sebagaiman dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) diatur dengan PP.

Pasal 76

Aborsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 75 hanya dapat dilakukan :

a.     Sebelum kehamilan berumur 6 minggu dihitung dari HPHT, kecuali dalam hal kedaruratan medis;

b.    Oleh nakes yang memiliki ketrampilan dan kewenangan yg memiliki sertifikat yg ditetapkan oleh menteri;

c.      Dengan persetujuan ibu hamil ybs;

d.    Dengan izin suami, kecuali korban pemerkosaan, dan;

e.      Penyedia layanan kesehatan yg memenuhi syarat yg ditetapkam menteri.

Bagian Ketujuh
Keluarga Berencana

Pasal 78

(1) Yankes dalam keluarga berencana dimaksudkan untuk pengaturan kehamilan bagi PUS untuk membentuk generasi penerus yg sehat dan cerdas.

(2) Pemerintah bertanggung jawab dan menjamin ketersediaan tenaga, fasilitas pelayanan, alat dan obat dalam memberikan pelayanan KB yg aman, bermutu, dan terjangkau oleh masyarakat.

(3) Ketentuan mengenai pelayanan KB dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Bab VII Kesehatan Ibu, Bayi, Anak
Remaja, Lanjut Usia, Dan Penyandang Cacat
Bagian Kesatu
Kesehatan Ibu, Bayi, Anak

Pasal 128

-         Bayi berhak mendapatkan ASI Eksklusif sejak dilahirkan selama 6 bulan, kecuali indikasi medis

-         Keluarga, pemerintah, Pemda, dan masyarakat harus mendukung ibu bayi, penyediaan waktu dan fasilitas khusus

Pasal 129

-         Pemerintah bertanggung jawab menetapkan kebijakan dlam rangka menjamin hak bayi untuk mendapatkan ASI eksklusif, diatur dengan Peraturan Pemerintah.

Pasal 130

-         Pemerintah wajib memberikan imunisasi lengkap kepada setiap bayi dan anak

Bab XX Ketentuan Pidana

Pasal 190

-         Pimpinan yankes dan/atau nakes yg melakukan praktek , dengan sengaja tidak memberikan pertolongan pertama, Pasal 32 dan Pasal 85

          dipidana penjara paling lama 2 tahun dan denda paling banyak Rp 200.000.000,-

-         Mengakibatkan kecacatan atau kematian

          dipidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp 1.000.000.000,-

Pasal 194

-         Melakukan aborsi tidak sesuai dengan, Pasal 75 ayat (2) dipidana penjara paling 10 tahun dan denda paling banyak Rp 1.000.000.000,-

Pasal 200

-         Sengaja menghalangi pemberian ASI eksklusif dalam Pasal 128 ayat (2) dipidana penjara paling lama 1 tahun dan denda paling banyak

          Rp 100.000.000,-

Bab XXII Ketentuan Penutup

Pasal 204

-         UU Nomor 23 tahun 1992 tentang Kesehatan dicabut dan dinyatakan tidak berlaku

Disahkan di Jakarta

Pada tanggal 13 Oktober 2009

Presiden Republik Indonesia,

Ttd

DR.H.Susilo Bambang Yudhoyono

 

TERIMA KASIH