UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 44 TAHUN 2009
TENTANG
RUMAH SAKIT
Wiens Adi
Latar belakang
1.
Pelayanan
kesehatan merupakan hak setiap orang.
2.
Rumah sakit adalah
institusi pelayanan kesehatan bagi masyarakat dg karakteristik tersendiri.
3.
Dalam rangka peningkatan
mutu dan jangkauan pelayanan rumah sakit.
4.
Pengaturan
mengenai rumah sakit belum cukup memadai utk dijadikan landasan hukum.
5.
Kepastian hukum bg
masyarakat & rumah sakit.














