Kedudukan Pancasila
- Kedudukan Pancasila sebagai Sumber Hukum Dasar Negara Indonesia
- tercantum dlm pembukaa UUD 1945
- Pancasila sebagai dasar falsafah negara,
mengandung konsekuensi bahwa secara
formil Pancasila sebagai norma hukum
dasar positif, objektif dan subjektif adalah
mutlak tdk dpt diubah dng jalan hukum.
- Kebudayaan, termasuk kefilsafatan, kesusilaan, keagamaan merupakan sumber hukum positif yang unsur-unsur intinya telah ada dan hidup sepanjang masa;
yang mempunyai : sifat kenegaraan, sifat adapt kebudayaan (kultural) dan sifat keagamaan (religius)
- Tiga fungsi Pancasila terhadap per-UU-an Indonesia, yi :
1. dasar & pangkal tolak per-UU-an Indonesia
2. papan uji bagi per-UU-an Indonesia
3. sumber bahan hukum dari per-UU-an Indonesia itu sendiri
(Ruslan Saleh dlm Pasha, 2002:111)
- Susunan hierarki dari per-UU-an/hukum :
a. UUD (mrpk sumber yg sangat penting),mengatasi & membatasi aturan-aturan
b. UUD (bukan mrpk hukum dasar tertinggi) fundamental yi Pembukaan UUD 1945, yg
didlmnya tdpt Pancasila (sumber segala sumber hukum (dlm pengertian formal &
materiil))
Sistem Ketatanegaraan Indonesia
Sebelum Dilakukan Amandemen UUD 1945
- Indonesia ialah negara yg berdasar atas hukum (rechstaat), tidak berdasarkan atas kekuasaan belaka (machtstaat).
Negara hukum adalah negara termasuk didalamnya pemerintah dan lembaga-lembaga negara yg lain dalam melaksanakan tugasnya harus dilandasi oleh hukum atau tindakannya harus dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.
- Sistem Konstitusional, artinya pemerintahan berdasar atas sistem konstitusi (hukum dasar), tidak bersifat absolut (kekuasaan yang tidak terbatas)
- Kekuasaan negara yang tertinggi di tangan MPR. (kedaulatan rakyat dipegang oleh MPR)
MPR menetapkan UUD dan GBHN, mengangkat Kepala Negara & Wakil KepNeg (Presiden & Wakil Presiden)
Presiden & Wa-Pres adl mandataris MPR.
d. Presiden adl penyelenggara pemerintah negara yg tertinggi dibawah MPR.
e. Presiden tdk bertanggungjawab kpd DPR.
Presiden harus mendapat persetujuan DPR dlm membentuk UU (bekerja bersama), ttp tidak betanggungjawab pada DPR (kedudukan tidak tergantung dari DPR)
f. Menteri negara ialah pembantu presiden.
g. Kekuasaan Kepala Negara tidak tak terbatas (bertanggungjawab kepada MPR)
Kedudukan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR)
- Kedudukan DPR kuat, tidak dpt dibubarkan oleh Presiden.
- anggota-2 DPR merangkap anggota MPR shg dapat mengawasi Presiden
- jika DPR menganggap Presiden melanggar haluan negara, maka MPR dpt diundang untuk persidangan istimewa dan minta pertanggung jawaban Preseiden
Menteri-menteri Negara bukan Pegawai Tinggi Biasa
- menteri-2 lah yg menjalakan kekuasaan pemerintah dalam praktek.
Sesudah Dilakukan Amandemen UUD 1945
- MPR
- anggotanya terdiri dari anggota DPR & anggota DPD yg dipilih mell Pemilu
(Pasal 2(1) UUD 1945)
- sesuai prinsip demokrasi perwakilan yaitu: perwakilan atas dasar pemilihan
- perubahan dimaksudkan utk meningkatkan legitimasi MPR.
- Wewenang MPR, Pasal 3 UUD 1945 :
1) mengubah & menetapkan UUD
2) melantik Presiden dan/atau Wa.Presiden
3) memberhentikan Presiden dan/atas Wa.Pres dalam masa jabatannya
menurut UUD.
Pasal 8 ayat (2) & (3) UUD 1945 ttg pengisian lowongan jabatan Presiden & Wa.Pres secara bersama-sama ataupun bilamana Wa.Presiden berhalangan tetap.
wewenangnya yaitu :
- memilih Wa.Pres dari dua calon yg diusulkan oleh Presiden apabila terjadi kekosongan jabatan Wa.Pres dalam masa jabatannya. (Pasal 8 ayat (2) UUD 1945)
- memilih Presiden dan Wa.Pres apabila keduanya berhenti secara bersamaan dalam masa jabatannya, dari dua pasangan calon Presiden dan calon Wa.Pres yang diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik yang pasangan calon Pres & Wa.Pres- nya meraih suara terbanyak pertama dan kedua daalam pemilihan umum sebelumnya, sampai berakhir masa jabatannya. (Pasal 8 ayat (3) UUD 1945.
b. Kekuasaan Pemerintahan Negara
- Presiden berhak mengajukan UU kpd DPR (Pasal 5 ayat (1) UUD 1945), perubahan ini dimaksudkan untuk meneguhkan kedudukan dan peranan DPR sebagai lembaga legislatif yg memegang kekuasaan legislatif (membentuk UU) sesuai Pasal 20 ayat (1) UUD 1945
Kedudukan tetap seimbang/setara.
2. Anggota DPR berhak mengajukan usul rancangan UU (Pasal 21 UUD 1945)
c. Dewan Perwakilan Daerah
Diatur dalam UUD 1945 Pasal 22C :
- Anggota DPD dipilih setiap propinsi melalui Pemilu
- Anggota DPD dari setiap propinsi jml-nya sama dan jml seluruh anggota DPD tdk lebih dari sepertiga jml anggota DPR
- DPD bersidang sedikitnya sekali dalam setahun
- Susunan & kedudukan DPD diatur dengan UU.