PANCASILA SEBAGAI IDEOLOGI BANGSA ( IDEOLOGI LAINNYA)
• Pancasila sebagai dasar negara artinya adalah sebagai
dasar dalam mengatur penyelenggaraan pemerintahan.
• Dikutip dari buku Pancasila sebagai Ideologi dan Dasar
Negara karya Ronto, Pancasila sebagai dasar negara turut ditegaskan melalui
Ketetapan MPR No. XVIII/MPR/1998 tentang pencabutan P4 dan Penetapan tentang
Penegasan Pancasila sebagai Dasar Negara.
• Karena kedudukannya adalah sebagai dasar negara, maka
Pancasila adalah kaidah negara yang sifatnya fundamental sehingga bersifat
kuat, tidak dapat diubah siapa pun, tak terkecuali MPR/DPR hasil pemilihan
umum.
Apa
Makna Pancasila sebagai Dasar Negara?
• Berdasarkan sumber sebelumnya serta dari buku
Pendidikan Kewarganegaraan terbitan Interplus, makna Pancasila sebagai dasar
negara adalah:
- Sebagai
dasar dalam menata negara yang merdeka dan berdaulat
- Sebagai
dasar dalam mengatur penyelenggaraan aparatur negara yang bersih serta
berwibawa, sehingga dapat tercapai tujuan nasional yang tercantum dalam
pembukaan UUD 1945 alinea 4.
- Sebagai
dasar, arah, juga petunjuk aktivitas bangsa Indonesia dalam kehidupan
sehari-hari.
- Sumber
dari segala sumber hukum atau tata tertib hukum Indonesia.
Bagaimana Kedudukan Pancasila sebagai Dasar Negara?
• Kedudukan Pancasila tertuang dalam pembukaan UUD 1945
alinea 4 yang bunyinya, "...maka disusun lah kemerdekaan kebangsaan
Indonesia itu dalam suatu Undang-undang Dasar Negara Indonesia yang terbentuk
dalam suatu susunan negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat, dengan
berdasarkan kepada Ketuhanan yang Maha Esa, kemanusiaan yang adil dan beradab,
persatuan Indonesia, kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam
permusyawaratan/perwakilan, serta dengan mewujudkan suatu keadilan sosial bagi
seluruh rakyat Indonesia."
• Kalimat ini secara hukum mendefinisikan Pancasila
sebagai dasar negara.
Apa
Saja Fungsi Pancasila sebagai Dasar Negara?
- Pancasila sebagai pandangan
hidup bangsa.
Pancasila adalah acuan, baik dalam tataran kehidupan
pribadi atau dalam interaksi antarmanusia dalam masyarakat sekaligus alam.
2. Pancasila
sebagai dasar NKRI
Pancasila mampu mewujudkan cita-cita hukum dasar
negara hingga semangat bagi UUD 1945 dalam penyelenggaran negara.
- Pancasila
sebagai ideologi bangsa dan negara Indonesia
Pancasila sebagai ideologi dapat diibaratkan sebagai
kumpulan ide, keyakinan, gagasan, dan kepercayaan yang menyangkut bidang
politik, sosial, kebudayaan, sampai keagamaan.
