PANCASILA SEBAGAI IDEOLOGI BANGSA ( IDEOLOGI LAINNYA)

      Pancasila sebagai dasar negara artinya adalah sebagai dasar dalam mengatur penyelenggaraan pemerintahan.

      Dikutip dari buku Pancasila sebagai Ideologi dan Dasar Negara karya Ronto, Pancasila sebagai dasar negara turut ditegaskan melalui Ketetapan MPR No. XVIII/MPR/1998 tentang pencabutan P4 dan Penetapan tentang Penegasan Pancasila sebagai Dasar Negara.

      Karena kedudukannya adalah sebagai dasar negara, maka Pancasila adalah kaidah negara yang sifatnya fundamental sehingga bersifat kuat, tidak dapat diubah siapa pun, tak terkecuali MPR/DPR hasil pemilihan umum.

Apa Makna Pancasila sebagai Dasar Negara?

      Berdasarkan sumber sebelumnya serta dari buku Pendidikan Kewarganegaraan terbitan Interplus, makna Pancasila sebagai dasar negara adalah:

  1. Sebagai dasar dalam menata negara yang merdeka dan berdaulat
  2. Sebagai dasar dalam mengatur penyelenggaraan aparatur negara yang bersih serta berwibawa, sehingga dapat tercapai tujuan nasional yang tercantum dalam pembukaan UUD 1945 alinea 4.
  3. Sebagai dasar, arah, juga petunjuk aktivitas bangsa Indonesia dalam kehidupan sehari-hari.
  4. Sumber dari segala sumber hukum atau tata tertib hukum Indonesia.

Bagaimana Kedudukan Pancasila sebagai Dasar Negara?

      Kedudukan Pancasila tertuang dalam pembukaan UUD 1945 alinea 4 yang bunyinya, "...maka disusun lah kemerdekaan kebangsaan Indonesia itu dalam suatu Undang-undang Dasar Negara Indonesia yang terbentuk dalam suatu susunan negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat, dengan berdasarkan kepada Ketuhanan yang Maha Esa, kemanusiaan yang adil dan beradab, persatuan Indonesia, kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan, serta dengan mewujudkan suatu keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia."

      Kalimat ini secara hukum mendefinisikan Pancasila sebagai dasar negara.

Apa Saja Fungsi Pancasila sebagai Dasar Negara?

  1.             Pancasila sebagai pandangan hidup bangsa.

Pancasila adalah acuan, baik dalam tataran kehidupan pribadi atau dalam interaksi antarmanusia dalam masyarakat sekaligus alam.

2.   Pancasila sebagai dasar NKRI

Pancasila mampu mewujudkan cita-cita hukum dasar negara hingga semangat bagi UUD 1945 dalam penyelenggaran negara.

  1. Pancasila sebagai ideologi bangsa dan negara Indonesia

Pancasila sebagai ideologi dapat diibaratkan sebagai kumpulan ide, keyakinan, gagasan, dan kepercayaan yang menyangkut bidang politik, sosial, kebudayaan, sampai keagamaan.

image