PANCASILA SEBAGAI SISTEM ETIKA

A. Pengertian Etika

       Secara etimologi “etika” berasal dari bahasa Yunani yaitu “ethos” yang berarti watak, adat ataupun kesusilaan.

       etika pada dasarnya dapat diartikan sebagai suatu kesediaan jiwa seseorang untuk senantiasa patuh kepada seperangkat aturan-aturan kesusilaan (Kencana Syafiie, 1993).

       Dalam konteks filsafat, etika membahas tentang tingkah laku manusia dipandang dari segi baik dan buruk.

       Etika lebih banyak bersangkut dengan prinsip-prinsip dasar pembenaran dalam hubungan dengan tingkah laku manusia (Kattsoff, 1986).

       Etika adalah ilmu yang membahas  tentang  bagaimana  dan  mengapa  kita mengikuti suatu ajaran tertentu atau bagaimana kita bersikap dan bertanggung jawab  dengan berbagai ajaran moral.

 

DUA kelompok etika, sebagai berikut :

1.      Etika Umum, mempertanyakan prinsip-prinsip yang berlaku bagi setiap tindakan manusia.

2.      Etika Khusus, membahas prinsip-prinsip tersebut di atas dalam hubungannya dengan berbagai aspek kehidupan manusia, baik sebagai individu (etika individual) maupun  mahluk sosial (etika sosial)

 

Pendekatan Etika

A.  Normatif  Etik  :  melalui  penelaahan  dan  penyaringan  ukuran- ukuran normatif seseorang berperilaku sesuai dengan norma yang telah disepakati baik lisan maupun tulisan,

B. Deskriptif Etik : sadar akan kebaikan etika tapi tidak merasa perlu mentaatinya secara keseluruhan,

C. Practical  Etik  :  sadar  memperlakukan  etika  sesuai  status  dan kemampuannya.

           

Norma Dasar Etika (Metaethics)

       Norma ke-Tuhanan (Hablum Minallah)

   “Manusia berperilaku etika à melaksanakan perintah/menjauhi larangan Tuhan”

       Norma kemanusiaan (Hablum Minannas)

    “Perilaku Etika à berakibat baik pada kehidupan bersama”

Moral

       Moral merupakan patokan-patokan, kumpulan peraturan lisan maupun tertulis tentang bagaimana manusia harus hidup dan bertindak  agar mnejadi manusia yang lebih baik.

       Moral dengan etika hubungannya sangat erat, sebab etika suatu pemikiran kritis dan mendasar tetang ajaran-ajaran dan pandangan moral dan etika merupakan ilmu pengetahuan yang membahas prinsip-prinsip moralitas (Devos, 1987).


maxresdefault

Norma

       Norma adalah aturan-aturan dan ketentuan-ketentuan yang mengikat warga masyarakat atau kelompok tertentu dan menjadi panduan, tatanan, padanan  dan  pengendali  sikap  dan  tingkah  laku  manusia. 

       Agar  manusia mempunyai harga, moral mengandung integritas dan martabat pribadi manusia.

       Sedangkan derajat kepribadian sangat ditentukan oleh moralitas yang dimilikinya, maka makna moral yang terkandung dalam kepribadian seseorang tercermin  dari  sikap  dan  tingkah  lakunya. 

       Oleh  karena  itu,  norma  sebagai penuntun, panduan atau pengendali sikap dan tingkah laku manusia.

Nilai

       Nilai pada hakikatnya suatu sifat atau kualitas yang melekat pada suatu  objek,  namun  bukan  objek  itu  sendiri.

       Nilai  merupakan  kualitas  dari sesuatu  yang  bermanfaat  bagi  kehidupan  manusia,  yang  kemudian  nilai dijadikan landasan, alasan dan motivasi dalam bersikap dan berperilaku baik disadari maupuin tidak disadari.

       Nilai merupakan harga untuk manusia sebagai pribadi yang utuh, misalnya kejujuran, kemanusiaan (Kamus BAhasa Indonesia, 2000).

B. Etika Pancasila

       Rumusan Pancasila yang otentik dimuat dalam Pembukan UUD 1945 alinea keempat.

       Dalam penjelasan  UUD  1945  yang  disusun  oleh  PPKI  ditegaskan  bahwa  “pokok-pokok  pikiran  yang termuat dalam Pembukaan (ada empat, yaitu persatuan, keadilan, kerakyatan dan ketuhanan menurut kemanusiaan yang adil dan beradab) dijabarkan ke dalam pasal-pasal Batang Tubuh.

       Dan menurut TAP MPRS No.XX/MPRS/1966 dikatakan bahwa Pancasila merupakan sumber dari segala sumber hukum.

       Pancasila dan Pembukaan UUD 1945 dapat dinyatakan sebagai pokok-pokok kaidah Negara yang fundamental, karena di dalamnya terkandung pula konsep-konsep sebagai sebagai berikut:

       1. Dasar-dasar pembentukan Negara, yaitu tujuan Negara, asas politik Negara (Negara Republik Indonesia dan berkedaulatan rakyat), dan Negara asas kerohanian Negara (Pancasila).

       2. Ketentuan  diadakannya  undang-undang  dasar,  yaitu  “….. maka  disusunlah  kemerdekaan kebangsaan Indonesia dalam suatu undang-undang dasar Negara Indonesia…”. Hal ini menunjukkan adanya sumber hukum.

Tataran  nilai  yang  terkandung   dalam  Pancasila sesuai  dengan  system  nilai dalam  kehidupan  manusia, Secara   teoritis  nilai-nilai  Pancasila  dapat  dirinci menurut  jenjang dan jenisnya.

       Menurut Jenjangnya Sebagai Berikut: Nilai Religius ;

Nilai ini menempati nilai yang tertinggi dan melekat / dimiliki Tuhan Yang Maha Esa  yaitu  nilai yang Maha Agung,  Maha Suci,  Absolud  yang tercermin pada Sila pertama Pancasila yaitu “Ketuhanan Yang Maha Esa”.

       Nilai Spiritual ;

Nilai ini melekat pada manusia,  yaitu budi pekerti,  perangai,  kemanusiaan dan kerohanian yang tercermin pada sila  kedua Pancasila yaitu ”Kemanusiaan  yang adil  dan beradab”.

       Nilai Vitalitas;

Nilai ini  melekat  pada  semua  makhluk  hidup,   yaitu  mengenai  daya  hidup, kekuatan  hidup  dan  pertahanan  hidup  semua makhluk.  Nilai ini  tercermin pada sila  ketiga dan keempat dalam Pancasila yaitu “Persatuan  Indonesia”  dan “Kerakyatan   yang   dipimpin   oleh   hikmah   kebijaksanaan   dalam permusyawaratan / perwakilan”

       Nilai Moral;

Nilai ini melekat pada prilaku hidup semua manusia,  seperti asusila,  perangai, akhlak, budi pekerti, tata adab, sopan santun, yang tercermin pada sila  kedua Pancasila yaitu “Kemanusiaan yang adil  dan Beradab”.

       Nilai Materil;

Nilai  ini  melekat  pada  semua  benda-benda   dunia.   Yang  wujudnya   yaitu jasmani,   badani,   lahiriah,   dan  kongkrit.   Yang  tercermin   dalam  sila   kelima Pancasila yakni “Keadilan sosial bagi  seluruh rakyat Indonesia”.

Menurut Jenisnya Sebagai Berikut:

       Nilai Ilahiah 

Nilai yang dimiliki  Tuhan  Yang Maha Esa,  yang melekat pada  manusia  yaitu  berwujud  harapan,  janji,  keyakinan,  kepercayaan, persaudaraan, persahabatan.

       Nilai  Etis  

Nilai  yang  dimiliki  dan  melekat  pada  manusia,   yaitu berwujud keberanian, kesabaran, rendah hati, murah hati, suka menolong, kesopanan, keramahan.

       Nilai Estetis 

Nilai yang melekat pada semua makhluk duniawi,  yaitu berupa keindahan, seni, kesahduan, keelokan, keharmonisan.

       Nilai  Intelek  

Nilai yang melekat  pada  makhluk   manusia,   berwujud   ilmiah, rasional, logis, analisis, akaliah. Selanjutnya  secara konsepsional  nilai-nilai  yang terkandung  dalam  Pancasila terdiri dari nilai dasar, nilai instrumental, nilai praksis.

       Nilai dasar

Merupakan  prinsip  yang bersifat  sangat Abstrak,  umum-universal  dan  tidak terikat   oleh   ruang   dan   waktu.    Dengan  kandungan   kebenaran   bagaikan Aksioma,   berkenaan  dengan  eksistensi,   sesuai  cita-cita,   tujuan,   tatanan  dasar dan ciri khasnya yang pada dasarnya tidak berubah sepanjang zaman.

Aktualisasi Pancasila sebagai dasar etika tercermin dalam sila-silanya, yaitu:

a.  Sila pertama: menghormati setiap orang atau warga negara atas berbagaikebebasannya dalam menganut agama dan kepercayaannya masing- masing,    serta   menjadikan    ajaran-ajaran   sebagai  anutan   untuk   menuntun ataupun mengarahkan jalan hidupnya.

b.  Sila kedua:   menghormati   setiap  orang  dan  warga  negara  sebagai  pribadi (personal)  “utuh  sebagai  manusia”,  manusia  sebagai subjek  pendukung, penyangga,  pengemban,  serta pengelola hak-hak dasar kodrati yang merupakan suatu keutuhan dengan eksistensi dirinya secara bermartabat.

c.  Sila ketiga:    bersikap   dan   bertindak   adil     dalam   mengatasi   segmentasi- segmentasi atau primordialisme sempit dengan jiwa  dan semangat “Bhinneka Tunggal Ika”-“bersatu dalam perbedaan” dan “berbeda dalam persatuan”.

d.  Sila keempat: kebebasan, kemerdekaan, dan kebersamaan dimiliki dan dikembangkan dengan dasar musyawarah untuk mencapai kemufakatan secara jujur dan terbuka dalam menata berbagai aspek kehidupan.

e.  Sila kelima:   membina  dan  mengembangkan  masyarakat  yang  berkeadilan sosial yang mencakup kesamaan derajat  (equality)  dan pemerataan (equity)  bagi setiap orang atau setiap warga negara.

Sila-sila dalam Pancasila merupakan satu kesatuan integral dan integrative menjadikan  dirinya  sebagai sebagai referensi kritik  sosial kritis,  komprehensif, serta sekaligus evaluatif bagi  etika dalam kehidupan bermasyarakat,  berbangsa ataupun bernegara. Konsekuensi dan implikasinya ialah bahwa norma etis yang mencerminkan satu sila  akan mendasari dan mengarahkan sila-sila lain.

 

Ada pertanyaan ...?
Terimakasih....