PENDIDIKAN PANCASILA
Istilah
“Pancasila “ pertama kali ditemukan dlm buku “Sutasoma” karya Mpu
Tantular abad 14 jaman Majapahit.
Pancasila
diartikan sbg lima larangan untuk :
1.
melakukan kekerasan,
2.
mencuri,
3.
berjiwa dengki,
4.
berbohong, dan
5.
mabuk akibat minuman keras
“sila”
diartikan sebagai aturan yang melatar bekalangi perilaku seseorang atau bangsa;
kelakuan atau perbuatan yang menurut adab (sopan santun); dasar adab; akhlak; dan
moral.
1 Juni 1945 dihadapan BPUPKI, Ir. Soekarno mengusulkan rumusan Pancasila yang teridiri dari :
1. Kebangsaan Indonesia
2. Internasional atau kemanusiaan
3. Mufakat atau demokrasi
4. Kesejahteraan sosial
5. Ketuahanan yang berkemanusiaan
22 Juni 1945, tokoh-tokoh BPUPKI (Panitia Sembilan) menyusun piagam , diberi nama “Piagam Jakarta” yang terdapat rumusan dan sistematika Pancasila sbb:
- Ketuhanan dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya
- Kemanusiaan yang adil dan beradab
- Persatuan Indonesia
- Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan
- Keadilan sosial bagi seluruh raakyat Indonesia
- Kesimpulannya :
1. secara historis, Pancasila lahir tanggal
1 Juni 1945
2. secara yuridis, Pancasila lahir tanggal
18 Agustus 1945
Landasan Pendidika Pancasila
Landasan kultural
nilai-nilai dasar yang terkandung dalam Pancasila bersumber atau digali dari budaya dan pengaalaman bangsa kita, termasuk pengalaman dalam berhubungan dengan bangsa-bangsa lain, baik manis maupun pahit.
Landasan kultural
nilai-nilai dasar yang terkandung dalam Pancasila bersumber atau digali dari budaya dan pengaalaman bangsa kita, termasuk pengalaman dalam berhubungan dengan bangsa-bangsa lain, baik manis maupun pahit.
Landasan Filosofis
sejarah kesadaran ideologis masyarakat sebenarnya dapat ditelusuri sejak zaman pergerakan nasional,
namun sejarah kesadaran ideologi masyarakat terhadap Pancasila dalam penyelenggaraan hidup kenegaraan bermula secara formal sejak
18 Agustus 1945.
Tujuan Pendidikan Pancasila
- Tujuan Nasional Bangsa Indonesia
termaktub di dlm Pembukaan UUD 1945 aline IV
- melindungi segenap bangsa Indonesia & seluruh tumpah darah Indonesia
- memajukan kesejahteraan umum
- mencerdaskan kehidupan bangsa
- ikut melaks ketertiban dunia yg berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadialan sosial.
- b. Tujuan Pendidikan Nasional
- UU No.20 Tahun 2003 ttg Sistem Pendidikan Nasional adalah berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi manusia yg beriman dan bertakwa kpd Tuhan YME, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggung jawab.
- c. Tujuan Pembelajaran Umum Pendidikan Pancasila
- Mhs dapat memiliki pengetahuan dan memahami landasan dan tujuan Pendidikan Pancasila, Pancasila sebagai karya besar bangsa Indonesia yang setingkat dengan ideologi besar dunia lainnya.

Visi – Misi
Visi Pendidikan Pancasila
Menjadi sumber nilai dan pedoman penyelenggaraan program studi dalam mengantarkan mhs mengembangkan kepribadiannya selaku warga negara yang Pancasilais.
Misi Pendidikan Pancasila
Membantu mhs agar mampu mewujudkan nilai-nilai dasar Pancasila serta kesadaran berbangsa, bernegara, dalam menerapkan ilmunya secara bertanggung jawab terhadap kemanusiaan.
Kompetensi
menguasai kemampuan berfikir, bersikap rasional, & dinamis, berpandangan luas sbg manusia intelektual serta mhs memiliki kemampuan untuk :
- Mengambil sikap bertanggungjawab sesuai hati nurani.
- Menganalisa masalah hidup & kesejahteraan serta cara2 pemecahannya
- Mengenali perubahan2 & perkembangan IPTEK-seni
- Memaknai peristiwa sejarah & nilai2 budaya bangsa guna menggalang persatuan Indonesia.
Ada pertanyaan..?
…...TERIMAKASIH.